Nama Imam Masjid, Kadus dan Ketua P2K Masuk Usulan Pencoretan DPT Lae Ikan
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month 58 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS — Polemik usulan pencoretan sejumlah nama dari daftar pemilih Pilkades Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, semakin mengundang tanda tanya.
Bagaimana tidak, dalam daftar nama yang diusulkan untuk dicoret dari daftar pemilih, terdapat imam masjid, kepala dusun, hingga Ketua P2K Kecamatan Penanggalan.
Mereka masing-masing Harapan Kabeakan, imam masjid desa lae ikan, Sabarianto Berutu, kepala dusun patetah, serta Nurhayati Berutu, Ketua P2K Desa Lae Ikan Kecamatan Penanggalan.
Masuknya nama-nama tersebut membuat warga mempertanyakan akurasi serta dasar penyusunan daftar usulan pencoretan DPT tersebut.
Sabarianto mengaku heran namanya bisa tercantum dalam daftar. Sebagai kepala dusun, keberadaannya di wilayah Lae Ikan diketahui masyarakat.
“Lucu juga nama saya masuk. Saya kepala dusun di sini dan masyarakat tahu tentang keberadaan,” kata Sabarianto.
Sementara itu, Nurhayati Berutu mengaku lebih bingung karena surat usulan pencoretan tersebut justru ditujukan kepadanya dalam kapasitas sebagai Ketua P2K Kecamatan Penanggalan. Namun, nama dirinya sendiri tercantum di dalam daftar warga yang diusulkan untuk dicoret.
“Saya bingung. Suratnya ditujukan kepada saya sebagai Ketua P2K, tetapi nama saya juga masuk dalam daftar yang diusulkan untuk dicoret,” ujar Nurhayati.
Menurut Nurhayati, posisinya sebagai Ketua P2K membuat dirinya perlu berhati-hati dalam memberikan tanggapan. Terlebih, ia sendiri tercantum sebagai salah satu nama yang dipersoalkan.
“Makanya sampai sekarang saya belum menanggapi surat usulan pencoretan DPT tersebut. Bagaimana saya menanggapi, sementara nama saya sendiri ada di dalam daftar?” katanya.
Nurhayati mengatakan persoalan daftar pemilih seharusnya dapat diverifikasi berdasarkan data kependudukan dan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kalau soal data pemilih, seharusnya diverifikasi dengan data kependudukan dan kondisi sebenarnya, mari sama-sama kita crosschek” ujarnya.
Munculnya nama perangkat masyarakat dan Ketua P2K dalam daftar tersebut dinilai semakin memperkuat pertanyaan warga mengenai akurasi proses verifikasi sebelum usulan pencoretan DPT dibuat.
Sebelumnya, surat Kepala Desa Tanjung Mulia, Pos Manik, bernomor 400.12.2.1/165/12.15.01 tertanggal 25 Juni 2026, menjadi dasar munculnya polemik. Surat tersebut menyatakan sejumlah warga tidak berdomisili di Lae Ikan dan kemudian digunakan untuk mengusulkan pencoretan nama mereka dari daftar pemilih Pilkades Lae Ikan.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar