Disperindagkop Subulussalam Anggarkan Rp500 Juta untuk 20 Becak Barang, Siapa Penerimanya?
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS.COM – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kota Subulussalam menganggarkan Rp500 juta untuk pengadaan 20 unit becak mesin barang 110 cc pada Tahun Anggaran 2026. Paket tersebut tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan metode e-Purchasing.
Namun, muncul pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab. Siapa yang akan menerima 20 unit becak mesin barang tersebut? Apakah calon penerima manfaat telah ditetapkan sejak awal penyusunan program, atau justru program ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan?
Publik juga berhak mengetahui mekanisme penyaluran bantuan tersebut. Jika masyarakat dapat mengajukan diri sebagai calon penerima, bagaimana tata cara pendaftarannya? Apa saja syarat administrasi dan kriteria yang harus dipenuhi? Siapa yang melakukan proses verifikasi dan bagaimana penerima nantinya ditetapkan?
Hingga kini, belum terlihat adanya sosialisasi terbuka dari Disperindagkop dan UKM mengenai program tersebut. Padahal, keterbukaan informasi menjadi bagian penting agar masyarakat yang memenuhi kriteria memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh manfaat dari program yang dibiayai DOKA tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam, Awaluddin, SE, mengatakan dirinya belum dapat memberikan penjelasan terkait paket pengadaan tersebut. Ia menyebut baru menjabat sebagai Plh. Kepala Dinas sejak 2 Juni 2026.
“Saya masih baru menjabat sejak 2 Juni 2026,” ujar Awaluddin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Disperindagkop dan UKM mengenai sasaran penerima, mekanisme pengusulan, persyaratan, maupun jadwal sosialisasi program bantuan becak mesin barang tersebut. Penjelasan itu diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian apakah program tersebut memang terbuka bagi pelaku UMKM dan pedagang yang memenuhi syarat, atau penerima manfaat telah ditetapkan melalui mekanisme tertentu.
Tanpa informasi yang memadai, dikhawatirkan program bantuan justru tidak diketahui oleh masyarakat luas. Kondisi itu dapat menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses penetapan penerima manfaat serta apakah akses terhadap program benar-benar terbuka dan adil bagi seluruh warga yang berhak.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar