Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Musprov PBVSI Sumut 7 Pebruari

Musprov PBVSI Sumut 7 Pebruari

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Medan – Persatuan Olahraga Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Provinsi Sumatera Utara akan menggelar Musyawarah Provinsi atau Musprov di Medan, 7-8 Pebruari 2025

“Hal ini sesuai dengan berakhirnya masa Bhakti kepengurusan Pengprov PBVSI Sumut” kata Ketua Panitia Pelaksana Musprov Prof.Dr. indra kasih M.Or di Medan, Sabtu (18/1)

Musyawarah Provinsi ini di antaranya bertujuan untuk memilih Ketua PBVSI Sumut periode 2025-2029 sekaligus sebagai upaya menyinergikan langkah dan semakin memantapkan gerakan PBVSI Sumut ke depannya.

Dia menjelaskan, panitia telah membentuk Tim Penjaringan Bacalon Ketum Pengprov PBVSI Sumut masa bakti 2025-2029

Tim penjaringan dan penyaringan Zaharuddin Ginting , SE , Edi Usmawan , Drs.Bambang Srianto , MM

Pendaftaran dibuka mulai hari sabtu tanggal 18 Januari – dan ditutup 3 Februari 2025

Untuk Bacalon harus memiliki pengalaman sebagai pengurus PBVSI Sumut. Ini tak lain agar bacalon
Tak perlu lama beradaptasi dengan cabor bola voli.

“Harus pernah dan menjabat ketua Pengkab dan Pengkot serta Pengprov bola voli dan mendapat dukungan 30 persen dari jumlah peserta (11 dukungan)ujar Indra

Musyawarah Provinsi PBVSI Sumatera Utara akan dilaksanakan 7 – 8 Februari 2025 di wisma Atlet Disporasu .

Peserta terdiri dari 33 pengkab / kota PBVSI se sumatera utara

“Sampai saat ini baru satu Bacalon yang menyerahkan berkas pendaftaran. Kami masih memberikan kesempatan hingga 3 Pebruari”, katanya tanpa menyebutkan nama Bacalon tersebut.

PBVSI Sumut kedepannya diharapkan bisa membuat gebrakan yang positif mengingat PBVSI Sumut sudah memiliki venue yang bertaraf internasional.

“Semoga kedepannya bola Voli Sumut bisa lebih bergairah dan berprestasi nasional”, katanya

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut HUT RI ke – 80, Pemdes Bluto Gelar Lomba.

    Sambut HUT RI ke – 80, Pemdes Bluto Gelar Lomba.

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 818
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. SUMENEP – Semarak peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 80 sudah mulai terasa di tengah masyarakat Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Serangkaian acara Agustusan siap akan digelar mulai malam ini, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Acara perdana akan dimulai dengan lomba karaoke antar RT yang akan digelar malam ini (2/8/2025), bertempat di lapangan desa. […]

  • Korupsi Dana Desa Milyaran Rupiah, Kades Mancagar Diancam 20 Tahun Penjara

    Korupsi Dana Desa Milyaran Rupiah, Kades Mancagar Diancam 20 Tahun Penjara

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 540
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Seorang Kepala Desa   diwilayah Kuningan Timur tepatnya Desa Mancagar Kecamatan Lebakwangi ditahan pihak Kepolisian Resort kuningan Jawabarat. Kepala Desa yang ditahan adalah ZS (66) yang merupakan Kepala Desa aktif  Desa Mancagar. ZS ditangkap dengan dugaan korupsi sebesar Rp1.09 Miliar yang diambil dari pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2022 dan 2023. Pihak Kepolisian […]

  • BULOG NTT Pastikan Stok Beras Aman Enam Bulan, Masyarakat Diminta Tenang Jelang Hari Raya

    BULOG NTT Pastikan Stok Beras Aman Enam Bulan, Masyarakat Diminta Tenang Jelang Hari Raya

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 192
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Menjelang rangkaian Hari Besar Keagamaan Nasional seperti Hari Raya Nyepi, Idul Fitri 1447 H, dan Hari Raya Paskah, kepastian ketersediaan pangan menjadi perhatian serius pemerintah. Di tengah dinamika kebutuhan masyarakat yang meningkat, Perum Bulog Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur tampil menenangkan publik dengan memastikan stok beras di wilayah ini berada dalam kondisi aman. […]

  • Ketua DPRK Subulussalam, Ade Fadly Pranata Bintang Ikuti Kursus Lemhanas di Magelang

    Ketua DPRK Subulussalam, Ade Fadly Pranata Bintang Ikuti Kursus Lemhanas di Magelang

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 403
    • 0Komentar

    MAGELANG, Jarrakpos.com — Ketua DPRK Subulussalam, Ade Fadly Pranata Bintang, turut ambil bagian dalam kegiatan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah yang digelar oleh Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia pada April 2026 di Magelang. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua DPRD dari seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas kepemimpinan di tingkat daerah. Para peserta mendapatkan pembekalan […]

  • Dinas PRKP Kota Kupang: Di Balik 28 Rumah MBR, Ada Air Mata Haru Warga dan Visi Wali Kota

    Dinas PRKP Kota Kupang: Di Balik 28 Rumah MBR, Ada Air Mata Haru Warga dan Visi Wali Kota

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 252
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Suasana haru kerap menyertai setiap kunjungan lapangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kupang. Di balik pembangunan 28 unit rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2025, tersimpan cerita panjang tentang harapan warga yang akhirnya terwujud. Plt. Kepala Dinas PRKP Kota Kupang, Matheus B. L. Radjah, mengisahkan banyak keluarga […]

  • Masyarakat Harus Tau, Bayar Tilang Tunai di Jalan Dilarang, ini Aturan Hukumnya

    Masyarakat Harus Tau, Bayar Tilang Tunai di Jalan Dilarang, ini Aturan Hukumnya

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 205
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Masyarakat perlu mengetahui bahwa pembayaran tilang secara tunai atau cash langsung kepada petugas di jalan adalah tindakan yang dilarang dan tidak dibenarkan oleh hukum. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 267 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas dikenai pidana […]

expand_less