Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Aniaya Selingkuhan Isterinya, Suami Terancam 7 Tahun Penjara

Aniaya Selingkuhan Isterinya, Suami Terancam 7 Tahun Penjara

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kepolisian Resort Kuningan menetapkan seorang pria berinisial B (38), warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Taman Kota Kuningan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di kawasan Taman Kota Kuningan, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.

Korban diketahui berinisial YW (49), warga Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD 45 Kuningan sebelum akhirnya meninggal dunia dua hari setelah kejadian.

Menurut hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan pribadi yang telah berlangsung cukup lama. Tersangka diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati karena mencurigai adanya hubungan antara korban dengan istrinya.

“Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya sempat dilakukan. Namun tersangka masih berupaya mencari keberadaan istrinya yang diduga sedang bersama korban,” ujar AKP Abdul Azis, Senin (22/6/2026).

Pada malam kejadian, tersangka memperoleh informasi mengenai keberadaan korban lalu mendatangi lokasi. Sesampainya di Taman Kota Kuningan sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mendapati korban sedang bersama istrinya sehingga diduga memicu emosi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menarik pakaian korban dari arah belakang, kemudian memiting leher korban hingga terjatuh. Setelah itu, tersangka diduga melakukan pemukulan berulang menggunakan tangan kosong ke bagian wajah dan kepala korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan mengalami pendarahan hingga harus segera mendapat penanganan medis di RSUD 45 Kuningan. Meski sempat menjalani perawatan intensif selama sekitar dua hari, korban akhirnya meninggal dunia.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang terdapat bercak darah dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

AKP Abdul Azis menegaskan, hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan mengarah pada dugaan bahwa penganiayaan dilakukan oleh tersangka seorang diri. “Penyidik juga memperoleh rekaman video berdurasi sekitar satu menit lima detik dari lokasi kejadian.

Dari rekaman tersebut tidak terlihat adanya pihak lain yang ikut melakukan pemukulan. Warga yang berada di sekitar lokasi terlihat berupaya melerai dan menghentikan tindakan tersebut,” jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Saat ini tersangka telah diamankan dan perkara telah memasuki tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jenazah Prajurit Kebanggaan Asal Kulon Progo Disambut Sri Sultan HB X

    Jenazah Prajurit Kebanggaan Asal Kulon Progo Disambut Sri Sultan HB X

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    YOGYA,JARRAKPOS.COM – Duka mendalam malam tadi (4/4), jenazah Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon, prajurit kebanggaan asal Kulon Progo yang gugur di Lebanon, telah tiba di Lanud Adisutjipto. Kedatangan almarhum disambut langsung oleh Wakil Panglima TNI dan Sri Sultan HB X. Atas pengabdiannya yang luar biasa dalam misi UNIFIL PBB, almarhum mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa menjadi […]

  • Bea Cukai Pekanbaru Terima Kunjungan Rombongan Guru Dan Pelajar SMK Negeri 7 Pekan Baru Di Aula Lancang Kuning

    Bea Cukai Pekanbaru Terima Kunjungan Rombongan Guru Dan Pelajar SMK Negeri 7 Pekan Baru Di Aula Lancang Kuning

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 247
    • 0Komentar

      Jarrakpos. Com Pekanbaru – Bea Cukai Pekanbaru menerima kunjungan dari rombongan siswa-siswi dan guru SMK Negeri 7 Pekanbaru pada Kamis (13/11/2025) di Aula Lancang Kuning. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi mengenai tugas dan fungsi Bea Cukai kepada para pelajar. Kunjungan disambut langsung oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Agus Marjuki, yang […]

  • Puluhan Pekerja Migran Indonesia Secara Illegal Berhasil Digagalkan Posek Sungai Sembilan Polres Dumai

    Puluhan Pekerja Migran Indonesia Secara Illegal Berhasil Digagalkan Posek Sungai Sembilan Polres Dumai

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com Dumai – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang kembali berhasil dilakukan jajaran Polsek Sungai Sembilan, Kota Dumai, dalam sebuah operasi yang menyasar praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal.28/04/26 Kegiatan pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 24 April 2026, di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, setelah polisi menerima informasi dari […]

  • Pengaruh Negatif Medsos Ancam Pemuda, Dispora Bengkulu Dorong Peran Keluarga

    Pengaruh Negatif Medsos Ancam Pemuda, Dispora Bengkulu Dorong Peran Keluarga

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.158
    • 0Komentar

    BENGKULU, newsikal.com  – Kemajuan teknologi dan maraknya penggunaan media sosial (medsos) di kalangan pemuda membawa dampak positif sekaligus ancaman. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu menyoroti bahaya pengaruh negatif medsos yang dapat merusak moral dan mental generasi muda jika tidak digunakan secara bijak. Kepala Dispora Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, S.E., M.M., menegaskan bahwa peran […]

  • Pimpinan Komisi II DPR RI Ingatkan Kepala Daerah Agar Tak Angkat Timses Jadi PPPK

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 561
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf ingatkan agar kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota terpilih tidak mengangkat tim sukses (timses) menjadi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut Dede Yusuf katakan saat berada di Komplek Parlemen Jakarta beberapa hari yang lalu, Rabu (1/1/2024) “Sebagaimana kita […]

  • Bank Bengkulu Minta Masyarakat Waspada Informasi Sesat Mengatasnamakan Bank Bengkulu

    Bank Bengkulu Minta Masyarakat Waspada Informasi Sesat Mengatasnamakan Bank Bengkulu

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 580
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com – Bank Bengkulu menemukan informasi menyesatkan yang beredar di media sosial, yang mengklaim bahwa bank tersebut mengubah biaya transaksi menjadi sistem langganan bulanan sebesar Rp150.000. Menanggapi hal ini, Divisi Corporate Secretary Bank Bengkulu menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks dan meminta masyarakat untuk tetap waspada. Bank Bengkulu memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. […]

expand_less