Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Aniaya Selingkuhan Isterinya, Suami Terancam 7 Tahun Penjara

Aniaya Selingkuhan Isterinya, Suami Terancam 7 Tahun Penjara

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kepolisian Resort Kuningan menetapkan seorang pria berinisial B (38), warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Taman Kota Kuningan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di kawasan Taman Kota Kuningan, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.

Korban diketahui berinisial YW (49), warga Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD 45 Kuningan sebelum akhirnya meninggal dunia dua hari setelah kejadian.

Menurut hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan pribadi yang telah berlangsung cukup lama. Tersangka diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati karena mencurigai adanya hubungan antara korban dengan istrinya.

“Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya sempat dilakukan. Namun tersangka masih berupaya mencari keberadaan istrinya yang diduga sedang bersama korban,” ujar AKP Abdul Azis, Senin (22/6/2026).

Pada malam kejadian, tersangka memperoleh informasi mengenai keberadaan korban lalu mendatangi lokasi. Sesampainya di Taman Kota Kuningan sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mendapati korban sedang bersama istrinya sehingga diduga memicu emosi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menarik pakaian korban dari arah belakang, kemudian memiting leher korban hingga terjatuh. Setelah itu, tersangka diduga melakukan pemukulan berulang menggunakan tangan kosong ke bagian wajah dan kepala korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan mengalami pendarahan hingga harus segera mendapat penanganan medis di RSUD 45 Kuningan. Meski sempat menjalani perawatan intensif selama sekitar dua hari, korban akhirnya meninggal dunia.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang terdapat bercak darah dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

AKP Abdul Azis menegaskan, hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan mengarah pada dugaan bahwa penganiayaan dilakukan oleh tersangka seorang diri. “Penyidik juga memperoleh rekaman video berdurasi sekitar satu menit lima detik dari lokasi kejadian.

Dari rekaman tersebut tidak terlihat adanya pihak lain yang ikut melakukan pemukulan. Warga yang berada di sekitar lokasi terlihat berupaya melerai dan menghentikan tindakan tersebut,” jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Saat ini tersangka telah diamankan dan perkara telah memasuki tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakapolda Jabar BRIGJEN POL Drs. K. Rahmadi, S.H., M.H., Lakukan Kunjungan Kerja di Polresta Cirebon

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 1.453
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol Drs. K. Rahmadi, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Mapolresta Cirebon, di Jalan Raden Dewi Sartika No. 1, Kec. Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (25/02/2025). Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., bersama Wakapolresta Cirebon AKBP Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., […]

  • Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Sabu, Pengedar Sembunyikan Barang Bukti di Dalam Kaleng Biskuit

    Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Sabu, Pengedar Sembunyikan Barang Bukti di Dalam Kaleng Biskuit

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 28
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Polresta Cirebon kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang pengedar berinisial WBK (41) berhasil ditangkap tim Satuan Narkoba saat sedang berada di rumah domisilinya di Kecamatan Arjawinangun, pada Selasa malam (1/9/2026). Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi […]

  • Semarak Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Bedah Rumah Warga Sedong

    Semarak Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Bedah Rumah Warga Sedong

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 136
    • 0Komentar

    CIREBON,JARRAKPOS.COM— DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon menggelar aksi gotong royong membedah Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) milik pasangan suami istri yang bernama Ivan Hotigoran dan Yuyun di Desa Putat, Kecamatan Sedong. Sabtu 13 Juni 2026. Kegiatan sosial ini merupakan bentuk nyata dedikasi partai dalam memperingati Bulan Bung Karno yang peringati disetiap bulan Juni. Aksi kemanusiaan […]

  • Diduga, OTK Bakar Rumah Hakim Ketua Kasus Korupsi Jalan Sumut OTK, Dilaporkan ke Polsek Sunggal

    Diduga, OTK Bakar Rumah Hakim Ketua Kasus Korupsi Jalan Sumut OTK, Dilaporkan ke Polsek Sunggal

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 534
    • 0Komentar

    Medan Jarrakpos – Satu unit rumah di Perum Taman Harapan Indah Blok D Nomor 25 Pasar II Ringroad Tanjung Sari Medan, terbakar pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Adapun rumah tersebut milik Khamozaro Waruwu, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus korupsi proyek jalan Sumut melibatkan M Akhirun Piliang dan […]

  • PLN UPK Timor Fasilitasi Sertifikasi 30 Siswa dan 4 Guru SMK Negeri 2 Kupang melalui Program TJSL

    PLN UPK Timor Fasilitasi Sertifikasi 30 Siswa dan 4 Guru SMK Negeri 2 Kupang melalui Program TJSL

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 65
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Timor terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Melalui program tersebut, PLN memfasilitasi sertifikasi kompetensi bagi 30 siswa dan 4 guru Jurusan Teknik Energi Surya, Hidro, dan Angin (TESHA) SMK Negeri 2 Kupang. Program ini diharapkan […]

  • Buana De Vito kini Pimpin PELTI Kuningan Periode 2026-2030

    Buana De Vito kini Pimpin PELTI Kuningan Periode 2026-2030

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 237
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Pemerintah Kabupaten Kuningan mendukung penuh penguatan pembinaan dan pengembangan olahraga tenis melalui kepengurusan baru Persatuan Lawn Tenis Indonesia (PELTI) Kabupaten Kuningan Masa Bakti 2026–2030. Hal tersebut disampaikan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., saat menghadiri sekaligus memberikan arahan pada acara Pelantikan Pengurus Kabupaten PELTI Kuningan di Teras Pendopo, Senin (19/1/2026). Kegiatan […]

expand_less