Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Bahan Peledak Jenis Mercon

Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Bahan Peledak Jenis Mercon

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Jajaran Polres Magelang Kota kembali mengungkap kasus dugaan membawa dan menguasai bahan peledak ilegal. Seorang pemuda berinisial FB (18), warga Bantul, diamankan aparat setelah diduga menawarkan bahan petasan melalui media sosial. Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/02/2026).

Pengungkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan jajaran Satreskrim. Petugas menemukan adanya akun yang menawarkan bahan petasan secara daring. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyamaran sebagai calon pembeli dan berkomunikasi dengan pelaku.

Setelah terjadi kesepakatan, pertemuan diatur dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Magelang Tengah. Saat transaksi hendak dilakukan, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahan peledak yang disimpan dalam tas yang dibawa pelaku.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H. dalam keterangan pers menegaskan bahwa peredaran bahan peledak tanpa izin merupakan pelanggaran serius. “Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya dan tidak bisa ditoleransi. Ini berpotensi menimbulkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Menurut AKP Iwan, barang bukti yang diamankan berupa 89 gram obat mercon serta ratusan gram bahan kimia campuran yang diduga siap diracik menjadi petasan. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan yang digunakan pelaku serta tas penyimpanan sebagai bagian dari alat bukti.

Dari hasil pemeriksaan, FB mengaku baru pertama kali melakukan transaksi di wilayah Magelang. Ia menyebut bahan tersebut diperoleh dari luar daerah dan dipasarkan melalui platform media sosial. Rencana pembayaran dilakukan secara tunai saat pertemuan berlangsung.

Polisi menilai peredaran bahan peledak ilegal memiliki potensi bahaya yang besar, terutama menjelang momentum tertentu yang rawan penggunaan petasan. Selain berisiko menyebabkan luka serius, penggunaan bahan peledak rakitan juga dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pasal tersebut secara tegas melarang setiap orang menguasai atau membawa bahan peledak tanpa izin resmi. Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan.

Dok.jarrakpos/fri

AKP Iwan menambahkan, pihaknya juga melakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku guna memastikan tidak ada stok tambahan yang disimpan. Koordinasi lintas wilayah dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang terlibat dalam distribusi bahan tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli bahan peledak ilegal dengan alasan apa pun. Setiap informasi terkait dugaan peredaran bahan berbahaya diharapkan segera dilaporkan kepada aparat. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah risiko yang lebih besar,” ujar AKP Iwan.

Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan lanjutan. Berkas akan segera dilengkapi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polres Magelang Kota memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan keselamatan publik.

 

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harapan yang Terus Ditanam: Dari Rote Ndao ke Kabupaten Kupang, Bibit Aspirasi Usman Husin Menyapa Petani

    Harapan yang Terus Ditanam: Dari Rote Ndao ke Kabupaten Kupang, Bibit Aspirasi Usman Husin Menyapa Petani

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 262
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Di bawah terik matahari Kabupaten Kupang, senyum para petani merekah saat ribuan anakan tanaman dibagikan. Bagi mereka, bantuan itu bukan sekadar bibit, melainkan harapan yang kembali tumbuh di tanah sendiri. Dalam masa reses, Minggu (21/12/2025), Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin, menyalurkan 5.000 anakan mangga dan nangka […]

  • Gerak Cepat, Tim SAR Brimob Polda Kepri Padamkan Kebakaran Hutan di Bukit Daeng Tembesi

    Gerak Cepat, Tim SAR Brimob Polda Kepri Padamkan Kebakaran Hutan di Bukit Daeng Tembesi

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 192
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com | Satuan Brimob Polda Kepulauan Riau melalui Tim Siaga SAR Satbrimob Polda Kepri bergerak cepat merespons informasi kebakaran hutan di kawasan Bukit Daeng Tembesi, Kota Batam, Rabu (4/2/2026). Informasi awal kebakaran tersebut diketahui dari unggahan media sosial salah seorang warga Kota Batam. Menindaklanjuti hal tersebut, Komandan Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kepri, Kompol Maslan […]

  • Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Melemah

    Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Melemah

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 195
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada hari ini, Senin (9/3/2026), dibuka melemah ke level Rp17.019 per dolar AS, atau terkoreksi 0,56 persen dibandingkan penutupan Jumat pekan lalu yang berada di posisi Rp16.925. Angka ini menjadi catatan sejarah baru karena telah melewati rekor pelemahan terdalam saat pandemi Covid-19 Maret 2020 (Rp16.600-Rp16.700), […]

  • Pemkab Cirebon Optimalkan Satu Data Untuk Dukung Kebijakan Berbasis Bukti

    Pemkab Cirebon Optimalkan Satu Data Untuk Dukung Kebijakan Berbasis Bukti

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 214
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam memperkuat penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala saat membuka kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di Ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon, Kamis […]

  • 5 Balon Rektor “UNIKU” Siap Bertarung untuk Periode 2026-2030

    5 Balon Rektor “UNIKU” Siap Bertarung untuk Periode 2026-2030

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 271
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Hari ini, Sabtu (22/11) pagi, Panitia Seleksi Rektor (PSR) Universitas Kuningan (Uniku) memasuki ke tahapan pengambilan nomor urut seleksi bakal calon Rektor periode 2026 – 2030. Proses pengambilan nomor urut seleksi bakal calon Rektor Uniku tersebut, berlangsung di Ruang Rapat Atas Gedung Rektorat Arifin Setiamiharja. Nampak hadir jajaran Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan […]

  • Wali Kota Batam Tinjau Rumah Pompa Solusi Banjir dan Tertibkan Truk Kontainer

    Wali Kota Batam Tinjau Rumah Pompa Solusi Banjir dan Tertibkan Truk Kontainer

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 920
    • 0Komentar

    BATAM, jarrakpos.com | Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meninjau dua isu krusial di Kota Batam pada hari Jumat, 3 Oktober 2025: penyelesaian banjir melalui pembangunan infrastruktur dan penertiban parkir liar truk kontainer. Amsakar Achmad meninjau langsung rumah pompa yang baru rampung di kawasan Pasar Jodoh. Fasilitas ini dibangun sebagai solusi efektif untuk mengatasi banjir yang kerap […]

expand_less