Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » PN Bandung Vonis 19 Terdakwa Sindikat Jual Bayi, Otak Jaringan Dihukum 7 Tahun Bui 

PN Bandung Vonis 19 Terdakwa Sindikat Jual Bayi, Otak Jaringan Dihukum 7 Tahun Bui 

  • account_circle Derry Rachman
  • calendar_month 22 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM – Sebanyak 19 terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan penjualan bayi ke Singapura divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 3 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026. Dari seluruh terdakwa, Lie Siu Luan alias Popo yang disebut sebagai otak sindikat menerima hukuman paling berat, yakni 7 tahun penjara.

Sementara itu, Astri Fitrinika, yang berperan sebagai perekrut bayi dalam jaringan tersebut, divonis 6 tahun 7 bulan penjara. Saat putusan dibacakan, Astri tak kuasa menahan tangis. Ia tampak berpelukan dengan sejumlah terdakwa lainnya sebelum akhirnya menangis setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah.

Vonis terhadap Popo dan Astri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta keduanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Popo berperan aktif merekrut sejumlah orang serta mengendalikan praktik perdagangan bayi yang berlangsung lintas daerah hingga ke luar negeri.

Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, hingga pemindahan orang dengan memanfaatkan posisi rentan korban serta memberikan imbalan kepada pihak yang memiliki kendali atas korban.

Atas perbuatannya, Popo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 455 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Astri juga dinyatakan terbukti melanggar pasal yang sama dan dijatuhi hukuman 6 tahun 7 bulan penjara.

Selain itu, Lai Siu Ha yang berperan memberikan keterangan palsu untuk pengurusan dokumen bayi, termasuk akta kelahiran dan kartu keluarga Indonesia, juga divonis 6 tahun 7 bulan penjara.

Vonis serupa dijatuhkan kepada Djaka Hamdani Hutabarat, satu-satunya terdakwa laki-laki dalam perkara ini, bersama istrinya Elin Marlina. Keduanya dinilai berperan sebagai perantara dalam praktik perdagangan bayi tersebut.

Sementara itu, 12 perempuan yang bertugas sebagai pengasuh bayi maupun “ibu palsu” masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Mariani dan Yenti yang berperan sebagai broker atau perantara.

Sebelumnya, JPU menuntut lima terdakwa utama, yakni Popo, Astri, Lai Siu Ha, Djaka Hamdani Hutabarat, dan Elin Marlina dengan hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan 14 terdakwa lainnya yang berperan sebagai ibu pengganti dan pengasuh bayi dituntut lima tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, sebagian besar terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Namun, Lai Siu Ha memilih mengajukan banding, sedangkan Tjen Se Ha masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan sedikitnya 34 bayi yang diperjualbelikan ke Singapura dengan nilai mencapai 18.000 dolar Singapura atau sekitar Rp248,4 juta per bayi.

Dalam persidangan terungkap, sindikat tersebut mengumpulkan bayi dari berbagai daerah di Jawa Barat sebelum dibawa ke Kota Depok. Dari sana, bayi-bayi tersebut kemudian dikirim ke sebuah rumah di Pontianak untuk dirawat oleh pengasuh yang telah disiapkan jaringan.

Setelah proses tersebut, sebagian bayi diberangkatkan ke Singapura melalui Jakarta sebagai kota transit.

Berdasarkan fakta persidangan, sedikitnya 12 bayi diduga masih berada di Singapura dan menjadi bagian dari rangkaian praktik perdagangan orang yang dijalankan sindikat tersebut.

Vonis terhadap 19 terdakwa menandai berakhirnya proses persidangan salah satu kasus perdagangan bayi terbesar yang pernah terungkap di Jawa Barat. Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya selesai karena masih terbuka upaya banding bagi terdakwa yang tidak menerima putusan majelis hakim.***

  • Penulis: Derry Rachman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadispora Bengkulu Ajak Pemuda Lestarikan Budaya Adat di Hari Masyarakat Adat Nasional

    Kadispora Bengkulu Ajak Pemuda Lestarikan Budaya Adat di Hari Masyarakat Adat Nasional

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 390
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, SE, MM, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Masyarakat Adat Nasional 2025 kepada seluruh masyarakat adat di Bengkulu dan Indonesia. “Masyarakat adat adalah penjaga warisan budaya, tradisi, dan kearifan lokal yang menjadi bagian dari identitas bangsa kita. Pada momen Hari Masyarakat Adat […]

  • Lolos ke Semifinal, Bobby/Melati Bidik Juara

    Lolos ke Semifinal, Bobby/Melati Bidik Juara

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 1.273
    • 0Komentar

    Medan – Berlangsung di GOR PBSI Sumut Pancing Medan pasangan ganda campuran Indonesia, Bobby Setiabudi/Melati Daeva Oktavianti berhasil melaju ke semi final BNI Indonesia Masters 2025 usai menumbangkan pasangan dari Jepang Tori Azawa/Hira Osawa dalam laga dua game yang berlangsung 21-19, 22-7 pada Jumat (24/10) Bobby/Melati tampil lebih percaya diri dan menunjukkan peningkatan terutama dalam […]

  • Anggota DPR RI HM Husni SE Bakar Semangat Batubara United

    Anggota DPR RI HM Husni SE Bakar Semangat Batubara United

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Medan – Atmosfer sepak bola di Kabupaten Batubara kian membara jelang partai Liga 4 Sumatera Utara. Tim kebanggaan daerah, Batu Bara United dijadwalkan tampil di liga 4 Sumatera Utara piala Gubsu Dukungan penuh pun digaungkan. anggota DPR RI Muhammad Husni mengajak seluruh jajaran pengurus dan masyarakat Batu Bara untuk memberikan semangat dari tribun saat tim tersebut […]

  • Forkopimda Kuningan Monitoring Misa Natal di Sejumlah Gereja

    Forkopimda Kuningan Monitoring Misa Natal di Sejumlah Gereja

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 195
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si bersama Wakil Bupati Kuningan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Uu Kusmana, S.Sos., M.Si, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan Drs. H. Ahmad Handiman Romdony, M.Si., Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan Drs. KH. Dodo Syarif Hidayatullah, M.A., , serta sejumlah […]

  • Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Kesulitan Pembayaran UWTO KSB di Sagulung

    Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Kesulitan Pembayaran UWTO KSB di Sagulung

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 879
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com | Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ) terkait keterlambatan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita ( UWTO ) untuk Kapling Siap Bangun (KSB) RT 001 RW 007 Dumber Sari Kelurahan Sungai Langkahi Kecamatan Sagulung Rabu (17/9/2025). RDPU menghadirkan pejabat Direktorat Pengelola Lahan BP Batam. Direktorat Pengelolaan Lahan […]

  • Emas dan perak lagi dari sambo

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 564
    • 0Komentar

    Medan – Cabor sambo kembali menjukkan kualitasnya yang kali ini mampu menambah pundi pundai medali untuk kontingen Sumatera Utara. Hari ini (Senin, 20/10) atket sambo berhasil menyumbang satu emas dari Ilham Finaldin dan Armana Barus dengan medali perak. Pada laga final yang digelar di Djarum Kaliputu Arena 2B, Senin, medali emas Ilham Finaldin diraih dari […]

expand_less