Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » PN Bandung Vonis 19 Terdakwa Sindikat Jual Bayi, Otak Jaringan Dihukum 7 Tahun Bui 

PN Bandung Vonis 19 Terdakwa Sindikat Jual Bayi, Otak Jaringan Dihukum 7 Tahun Bui 

  • account_circle Derry Rachman
  • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM – Sebanyak 19 terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan penjualan bayi ke Singapura divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 3 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026. Dari seluruh terdakwa, Lie Siu Luan alias Popo yang disebut sebagai otak sindikat menerima hukuman paling berat, yakni 7 tahun penjara.

Sementara itu, Astri Fitrinika, yang berperan sebagai perekrut bayi dalam jaringan tersebut, divonis 6 tahun 7 bulan penjara. Saat putusan dibacakan, Astri tak kuasa menahan tangis. Ia tampak berpelukan dengan sejumlah terdakwa lainnya sebelum akhirnya menangis setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah.

Vonis terhadap Popo dan Astri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta keduanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Popo berperan aktif merekrut sejumlah orang serta mengendalikan praktik perdagangan bayi yang berlangsung lintas daerah hingga ke luar negeri.

Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, hingga pemindahan orang dengan memanfaatkan posisi rentan korban serta memberikan imbalan kepada pihak yang memiliki kendali atas korban.

Atas perbuatannya, Popo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 455 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Astri juga dinyatakan terbukti melanggar pasal yang sama dan dijatuhi hukuman 6 tahun 7 bulan penjara.

Selain itu, Lai Siu Ha yang berperan memberikan keterangan palsu untuk pengurusan dokumen bayi, termasuk akta kelahiran dan kartu keluarga Indonesia, juga divonis 6 tahun 7 bulan penjara.

Vonis serupa dijatuhkan kepada Djaka Hamdani Hutabarat, satu-satunya terdakwa laki-laki dalam perkara ini, bersama istrinya Elin Marlina. Keduanya dinilai berperan sebagai perantara dalam praktik perdagangan bayi tersebut.

Sementara itu, 12 perempuan yang bertugas sebagai pengasuh bayi maupun “ibu palsu” masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Mariani dan Yenti yang berperan sebagai broker atau perantara.

Sebelumnya, JPU menuntut lima terdakwa utama, yakni Popo, Astri, Lai Siu Ha, Djaka Hamdani Hutabarat, dan Elin Marlina dengan hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan 14 terdakwa lainnya yang berperan sebagai ibu pengganti dan pengasuh bayi dituntut lima tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, sebagian besar terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Namun, Lai Siu Ha memilih mengajukan banding, sedangkan Tjen Se Ha masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan sedikitnya 34 bayi yang diperjualbelikan ke Singapura dengan nilai mencapai 18.000 dolar Singapura atau sekitar Rp248,4 juta per bayi.

Dalam persidangan terungkap, sindikat tersebut mengumpulkan bayi dari berbagai daerah di Jawa Barat sebelum dibawa ke Kota Depok. Dari sana, bayi-bayi tersebut kemudian dikirim ke sebuah rumah di Pontianak untuk dirawat oleh pengasuh yang telah disiapkan jaringan.

Setelah proses tersebut, sebagian bayi diberangkatkan ke Singapura melalui Jakarta sebagai kota transit.

Berdasarkan fakta persidangan, sedikitnya 12 bayi diduga masih berada di Singapura dan menjadi bagian dari rangkaian praktik perdagangan orang yang dijalankan sindikat tersebut.

Vonis terhadap 19 terdakwa menandai berakhirnya proses persidangan salah satu kasus perdagangan bayi terbesar yang pernah terungkap di Jawa Barat. Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya selesai karena masih terbuka upaya banding bagi terdakwa yang tidak menerima putusan majelis hakim.***

  • Penulis: Derry Rachman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proliga 2026:  Gresik Phonska Catat Kemenangan Penting

    Proliga 2026: Gresik Phonska Catat Kemenangan Penting

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Medan – Kemenangan penting diraih Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia saat menantang Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan putaran pertama Proliga 2026. Tim yang sebelumnya dikenal sebagai Petrokimia itu mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan yang pada pekan pertama menyapu bersih dua laga. Phonska Plus menang dengan skor 3-0 (25-18, 25-22, 25-27) dalam pertandingan di GOR Voli Indoor Sports Center, Medan, Sumatra Utara, Kamis (15/1/2026). […]

  • Selly Andriany Gantina: Evaluasi Mendalam Haji 2026 Kunci Penyelenggaraan Maksimal di 2027

    Selly Andriany Gantina: Evaluasi Mendalam Haji 2026 Kunci Penyelenggaraan Maksimal di 2027

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 61
    • 0Komentar

    JAKARTA, JARRAKPOS.COM  – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 harus dijadikan momentum evaluasi komprehensif oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Menurutnya, setiap catatan dan temuan selama musim haji 1447 H/2026 M menjadi pelajaran berharga untuk merancang penyelenggaraan yang lebih baik, adil, dan […]

  • Proliga 2026: BJB Tandamata Tunjukkan Kualitasnya

    Proliga 2026: BJB Tandamata Tunjukkan Kualitasnya

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Bandung – BJB Tandamata kembali menunjukkan daya saingnya di Proliga 2026 dengan mencatat kemenangan penting di hadapan publik sendiri. Bermain pada seri Bandung, Kamis (22/1/2026) malam WIB, tim asal Jawa Barat itu sukses menaklukkan Jakarta Pertamina Enduro dalam duel lima set yang berlangsung sengit. Laga penuh drama tersebut berakhir dengan skor 3-2 untuk keunggulan Bandung BJB Tandamata. Hasil ini bukan […]

  • Pemkab Cirebon Resmikan Fasilitas KDKMP, 116 Koperasi Siap Beroperasi

    Pemkab Cirebon Resmikan Fasilitas KDKMP, 116 Koperasi Siap Beroperasi

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 41
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan fasilitas, sarana, dan prasarana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada peringatan Hari Koperasi ke-79 dan Hari UMKM tingkat Kabupaten Cirebon Tahun 2026 di Stadion Watubelah Sumber, Minggu (9/8/2026). Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Cirebon memperkuat koperasi sebagai wadah konsolidasi ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pengembangan […]

  • Ucapan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H / 2026 M dari Keluarga Besar Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Wilayah VII

    Ucapan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H / 2026 M dari Keluarga Besar Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Wilayah VII

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 179
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pergantian Tahun Baru Islam selalu menghadirkan ruang bagi setiap insan untuk berhenti sejenak, merenungkan perjalanan yang telah dilalui, lalu melangkah kembali dengan hati yang lebih lapang dan tujuan yang lebih jelas. Di balik datangnya 1 Muharam, tersimpan pesan tentang harapan, keteguhan, dan semangat untuk terus bertumbuh menjadi pribadi yang lebih baik dari hari […]

  • Korupsi Dana Desa Milyaran Rupiah, Kades Mancagar Diancam 20 Tahun Penjara

    Korupsi Dana Desa Milyaran Rupiah, Kades Mancagar Diancam 20 Tahun Penjara

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 559
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Seorang Kepala Desa   diwilayah Kuningan Timur tepatnya Desa Mancagar Kecamatan Lebakwangi ditahan pihak Kepolisian Resort kuningan Jawabarat. Kepala Desa yang ditahan adalah ZS (66) yang merupakan Kepala Desa aktif  Desa Mancagar. ZS ditangkap dengan dugaan korupsi sebesar Rp1.09 Miliar yang diambil dari pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2022 dan 2023. Pihak Kepolisian […]

expand_less