Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » PN Bandung Vonis 19 Terdakwa Sindikat Jual Bayi, Otak Jaringan Dihukum 7 Tahun Bui 

PN Bandung Vonis 19 Terdakwa Sindikat Jual Bayi, Otak Jaringan Dihukum 7 Tahun Bui 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM – Sebanyak 19 terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan penjualan bayi ke Singapura divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 3 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026. Dari seluruh terdakwa, Lie Siu Luan alias Popo yang disebut sebagai otak sindikat menerima hukuman paling berat, yakni 7 tahun penjara.

Sementara itu, Astri Fitrinika, yang berperan sebagai perekrut bayi dalam jaringan tersebut, divonis 6 tahun 7 bulan penjara. Saat putusan dibacakan, Astri tak kuasa menahan tangis. Ia tampak berpelukan dengan sejumlah terdakwa lainnya sebelum akhirnya menangis setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah.

Vonis terhadap Popo dan Astri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta keduanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Popo berperan aktif merekrut sejumlah orang serta mengendalikan praktik perdagangan bayi yang berlangsung lintas daerah hingga ke luar negeri.

Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, hingga pemindahan orang dengan memanfaatkan posisi rentan korban serta memberikan imbalan kepada pihak yang memiliki kendali atas korban.

Atas perbuatannya, Popo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 455 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Astri juga dinyatakan terbukti melanggar pasal yang sama dan dijatuhi hukuman 6 tahun 7 bulan penjara.

Selain itu, Lai Siu Ha yang berperan memberikan keterangan palsu untuk pengurusan dokumen bayi, termasuk akta kelahiran dan kartu keluarga Indonesia, juga divonis 6 tahun 7 bulan penjara.

Vonis serupa dijatuhkan kepada Djaka Hamdani Hutabarat, satu-satunya terdakwa laki-laki dalam perkara ini, bersama istrinya Elin Marlina. Keduanya dinilai berperan sebagai perantara dalam praktik perdagangan bayi tersebut.

Sementara itu, 12 perempuan yang bertugas sebagai pengasuh bayi maupun “ibu palsu” masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Mariani dan Yenti yang berperan sebagai broker atau perantara.

Sebelumnya, JPU menuntut lima terdakwa utama, yakni Popo, Astri, Lai Siu Ha, Djaka Hamdani Hutabarat, dan Elin Marlina dengan hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan 14 terdakwa lainnya yang berperan sebagai ibu pengganti dan pengasuh bayi dituntut lima tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, sebagian besar terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Namun, Lai Siu Ha memilih mengajukan banding, sedangkan Tjen Se Ha masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan sedikitnya 34 bayi yang diperjualbelikan ke Singapura dengan nilai mencapai 18.000 dolar Singapura atau sekitar Rp248,4 juta per bayi.

Dalam persidangan terungkap, sindikat tersebut mengumpulkan bayi dari berbagai daerah di Jawa Barat sebelum dibawa ke Kota Depok. Dari sana, bayi-bayi tersebut kemudian dikirim ke sebuah rumah di Pontianak untuk dirawat oleh pengasuh yang telah disiapkan jaringan.

Setelah proses tersebut, sebagian bayi diberangkatkan ke Singapura melalui Jakarta sebagai kota transit.

Berdasarkan fakta persidangan, sedikitnya 12 bayi diduga masih berada di Singapura dan menjadi bagian dari rangkaian praktik perdagangan orang yang dijalankan sindikat tersebut.

Vonis terhadap 19 terdakwa menandai berakhirnya proses persidangan salah satu kasus perdagangan bayi terbesar yang pernah terungkap di Jawa Barat. Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya selesai karena masih terbuka upaya banding bagi terdakwa yang tidak menerima putusan majelis hakim.***

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD NTT Dukung Percepatan Pemekaran Desa di TTS, 20 Desa Tinggal Selangkah Lagi Menjadi Definitif

    DPRD NTT Dukung Percepatan Pemekaran Desa di TTS, 20 Desa Tinggal Selangkah Lagi Menjadi Definitif

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 213
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Harapan masyarakat Timor Tengah Selatan (TTS) untuk menghadirkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat dan efektif semakin terbuka. Sebanyak 20 desa persiapan di Kabupaten TTS kini hanya tinggal menunggu penyelesaian tahapan administrasi dan dukungan anggaran untuk dapat ditetapkan sebagai desa definitif. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Komisi I DPRD Kabupaten TTS dan Komisi […]

  • Siapkan Ketahanan Air, BP Batam Buka Peluang Kerja Sama Kemitraan

    Siapkan Ketahanan Air, BP Batam Buka Peluang Kerja Sama Kemitraan

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BATAM, jarrakpos.com — Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan berbagai penanganan taktis dan terukur untuk memastikan ketercukupan kebutuhan air bersih masyarakat, khususnya di wilayah Nongsa dan sekitarnya, di tengah fenomena cuaca ekstrem El Niño yang berdampak pada penurunan curah hujan regional. Merespons penurunan Tinggi Muka Air (TMA) di Waduk Nongsa, BP Batam telah menjalankan sejumlah […]

  • Ramainya Ruangan Jadi Bukti Kepercayaan, Pelanggan Baru Puas Servis Laptop di Injeksi Laptop Kupang

    Ramainya Ruangan Jadi Bukti Kepercayaan, Pelanggan Baru Puas Servis Laptop di Injeksi Laptop Kupang

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 266
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Injeksi Creative Center atau Injeksi Laptop Kupang terlihat dari ramainya ruang pelayanan setiap harinya. Kondisi ini dirasakan langsung oleh Adha Fathia Rizki, seorang sales alat berat yang baru menetap di Kota Kupang sejak Maret 2025 dan berdomisili di Liliba. Adha mengaku pertama kali mengetahui Injeksi Laptop Kupang melalui iklan […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Rekrut Talenta Baru, Tingkatkan Layanan dan Perluas Kepesertaan Nasional

    BPJS Ketenagakerjaan Rekrut Talenta Baru, Tingkatkan Layanan dan Perluas Kepesertaan Nasional

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 179
    • 0Komentar

      Bengkulu, Jarrakpos.com – BPJS Ketenagakerjaan kembali membuka peluang karier bagi masyarakat Indonesia melalui program rekrutmen karyawan yang dimulai sejak Sabtu (11/4). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Melalui rekrutmen ini, sejumlah posisi strategis dibuka, di antaranya Customer Service Officer […]

  • Bupati Imron Apresiasi Polda Jabar Bangun Dua SPPG Di Ponpes Buntet Cirebon

    Bupati Imron Apresiasi Polda Jabar Bangun Dua SPPG Di Ponpes Buntet Cirebon

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 297
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS COM I Bupati Cirebon Imron memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat atas pembangunan dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Buntet, Kabupaten Cirebon. Pembangunan tersebut dinilai sangat bermanfaat dalam mendukung program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan Bupati Imron saat menghadiri kegiatan […]

  • Dalam Raker Tahun 2025, “UNIKU” Canangkan Pemberdayaan Berbasis Riset

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 601
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Universitas Kuningan (Uniku) menggelar Rapat Kerja (Raker) tahun 2025 di Aula Cakrawala Grage Sangkan Hotel Cilimus Kuningan Jawa Barat, selama 2 hari, Selasa dan Rabu (18-19 Februari 2025), diikuti 92 pejabat struktural di lingkungan Uniku. Wakil Rektor I Uniku Dr. Anna Fitri Hindriana, M.Si., dalam laporannya, mengatakan, tujuan dilaksanakan rapat kerja adalah […]

expand_less