Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Barang Haram jenis Sinte Ditemukan di Kuningan, 4 Pelajar Diamankan Polisi

Barang Haram jenis Sinte Ditemukan di Kuningan, 4 Pelajar Diamankan Polisi

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan empat pelajar di bawah umur. Para pelaku diketahui masih aktif bersekolah di tiga SLTA negeri di Kabupaten Kuningan.

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Kuningan.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap salah satu terduga pelaku, kami menemukan enam paket tembakau sintetis yang disimpan dalam plastik klip bening,” ujar AKP Jojo, Rabu (17/6).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebelumnya telah menyebarkan atau menempelkan paket-paket narkotika di sejumlah titik di wilayah Kelurahan Sukamulya, Kelurahan Cigadung, dan Kelurahan Cirendang. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan lima paket tambahan yang telah disembunyikan di lokasi tersebut.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 21 paket tembakau sintetis dengan total berat 21,82 gram. Rinciannya, 11 paket dengan berat kotor 13,82 gram yang dilapisi lakban merah, serta 10 paket lainnya dengan berat kotor 8 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 2 botol bekas semprotan cairan sintetis, 1 unit timbangan digital warna hitam, 2 bundel uang hasil penjualan senilai Rp600 ribu dan Rp1,55 juta, 4 unit hp, serta dokumen identitas milik masing-masing pelaku.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan dua metode, yakni sistem tempel atau peta, yaitu menyimpan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli, serta transaksi langsung dengan sistem cash on delivery (COD).

Setelah menangkap pelaku pertama, penyidik kembali melakukan pengembangan sekitar pukul 20.10 WIB dan berhasil mengamankan tiga pelajar lainnya di wilayah Kecamatan Kuningan. Dari tangan ketiga pelaku tersebut ditemukan 10 paket tembakau sintetis, timbangan digital, dua botol bekas semprotan, dan uang hasil penjualan.

Keempat pelaku dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Mereka terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati, dengan penyesuaian khusus karena seluruh pelaku masih berstatus anak.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku masih berusia pelajar. Kami mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” kata AKP Jojo.

Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Kuningan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Perdana Gugatan Lingkungan di PN Pasir Pangaraian, Tergugat Tidak Hadir

    Sidang Perdana Gugatan Lingkungan di PN Pasir Pangaraian, Tergugat Tidak Hadir

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 35
    • 0Komentar

        ROKAN HULU,Jarrakpos.com  – Sidang perdana perkara gugatan lingkungan hidup dengan Nomor 203/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.   Perkara tersebut diajukan oleh Yayasan Sinergi Nusantara Abadi selaku Penggugat terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari selaku Tergugat.   Gugatan berkaitan dengan dugaan persoalan […]

  • Polri–Universitas Borobudur Perkuat Kolaborasi, Akselerasi Transformasi Pendidikan melalui Pusat Studi Kepolisian

    Polri–Universitas Borobudur Perkuat Kolaborasi, Akselerasi Transformasi Pendidikan melalui Pusat Studi Kepolisian

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 151
    • 0Komentar

    JAKARTA, jarrakpos.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengakselerasi transformasi di bidang pendidikan melalui penguatan kolaborasi strategis dengan perguruan tinggi. Salah satu langkah konkret ditunjukkan melalui kerja sama antara Polri dan Universitas Borobudur dalam pembentukan Pusat Studi Kepolisian, sebagai bagian dari upaya yang perlu segera diketahui masyarakat luas dalam mendukung Transformasi Polri. Wakil Kepala […]

  • Kasus Kekerasan Anak di Jalaksana Ditangani Polres Kuningan, Terlapor Masih di Bawah Umur

    Kasus Kekerasan Anak di Jalaksana Ditangani Polres Kuningan, Terlapor Masih di Bawah Umur

    • calendar_month 21 menit yang lalu
    • account_circle Ghana
    • visibility 4
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, kini ditangani Satreskrim Polres Kuningan. Keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut kepada polisi dan penyidik mulai melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz mengatakan, laporan dugaan kekerasan tersebut diterima dari orang tua korban pada Senin. Polisi kemudian melakukan sejumlah […]

  • Bambang Rukminto Pengamat Kepolisian: Potret Rumitnya Rasa Keadilan kini Diuji di Ruang Publik

    Bambang Rukminto Pengamat Kepolisian: Potret Rumitnya Rasa Keadilan kini Diuji di Ruang Publik

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 265
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kasus ini tak luput dari sorotan tajam pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia menilai, penetapan tersangka terhadap seseorang yang sejatinya merupakan korban kejahatan berpotensi mengarah pada kriminalisasi, bahkan menyentuh wilayah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Senin,(26/1/2026) Menurut Bambang, fenomena korban kejahatan yang justru diproses secara pidana bukan […]

  • Yohanes Saut Marcellyno Catat kemenangan

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 384
    • 0Komentar

    Medan – Tunggal putra Yohanes Saut Marcellyno mencatat kemenangan pada wondr by BNI Indonesia Masters 2025 yang digelar di Medan (22/10). Saut menang atas Wang Zi Jun (China) 14-21/21-17/21-16. Yohanes Saut Marcellyno pun bersyukur bisa melewati rintangan awal. “Puji Tuhan semua berjalan dengan baik walaupun game pertama saya kalah dan tidak bisa keluar dari tekanan, […]

  • Penumpang Ojol Alami Kejadian Traumatis saat Menuju Tempat Kerjanya

    Penumpang Ojol Alami Kejadian Traumatis saat Menuju Tempat Kerjanya

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 193
    • 0Komentar

    SEMARANG JARRAKPOS.COM – Seorang penumpang ojek online (ojol) berinisial S mengalami kejadian traumatis saat hendak menuju lokasi kerjanya di daerah Kudu, Penggaron Lor, pada Selasa (17/3/2026). Penumpang tersebut mengaku dimaki dengan kata-kata kasar hingga nyaris dipukul oleh sang driver hanya karena persoalan rute jalan. Peristiwa bermula saat korban memesan layanan ojol dari Jl. Murbei menuju […]

expand_less