Bambang Rukminto Pengamat Kepolisian: Potret Rumitnya Rasa Keadilan kini Diuji di Ruang Publik
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kasus ini tak luput dari sorotan tajam pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia menilai, penetapan tersangka terhadap seseorang yang sejatinya merupakan korban kejahatan berpotensi mengarah pada kriminalisasi, bahkan menyentuh wilayah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Senin,(26/1/2026)
Menurut Bambang, fenomena korban kejahatan yang justru diproses secara pidana bukan kali pertama terjadi. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut ekstra hati-hati. Penetapan tersangka, kata dia, tidak boleh hanya bersandar pada peristiwa semata, tetapi harus benar-benar ditopang alat bukti kuat serta analisis mendalam terhadap mens rea atau niat pelaku.
“Dalam kasus kecelakaan lalu lintas sekalipun, harus dilihat apakah ada motif atau tidak,” tegas Bambang.
Ia mengingatkan, konteks peristiwa menjadi kunci. Ketika seseorang bertindak dalam situasi darurat, penuh tekanan, dan bertujuan melindungi nyawa atau harta keluarga, maka aspek pembelaan diri seharusnya menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar hasil akhir berupa kecelakaan fatal.
Lebih jauh, Bambang menekankan bahwa saat ini Indonesia telah memasuki era baru hukum pidana dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Semangat utama regulasi ini adalah keadilan restoratif, bukan semata-mata penghukuman.
“Semestinya penegakan hukum hari ini lebih mengedepankan rasa keadilan masyarakat, bukan sekadar formalitas pasal,” ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan, pemaksaan penetapan tersangka dengan dasar bukti yang lemah bukan hanya berpotensi melukai korban, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika ditemukan ketidak cermatan aparat, Bambang mendorong agar mekanisme pengawasan internal seperti Wassidik dan Propam turun tangan.
Kasus Hogi Minaya kini bukan lagi sekadar soal siapa bersalah dan siapa benar. Ia telah berubah menjadi cermin besar: apakah hukum masih mampu berdiri di sisi nurani, atau justru menjauh saat masyarakat paling membutuhkannya,” pungkasnya
Editor : Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar