33 Alat Bukti Diajukan oleh Penggugat Ijazah Jokowi
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month Selasa, 30 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

SOLO,JARRAKPOS.COM – Penggugat ijazah Jokowi Top Taufan dan Bangun Sutoto melalui kuasa hukumnya mengajukan 33 alat bukti dalam sidang dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2025).
Sidang melalui mekanisme citizen lawsuit terhadap Jokowi, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Dalam persidangan, majelis hakim meminta kepada penggugat untuk memperbaiki atau melengkapi alat bukti yang diajukan.
Sebab, majelis hakim menilai tak seluruh bukti dinyatakan lengkap dan sah.
Dalam persidangan, majelis hakim melakukan analisis dan pencocokan terhadap 33 alat bukti yang diajukan penggugat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak seluruh bukti dinyatakan lengkap dan sah.
“Untuk surat bukti penggugat kami bacakan dan diperbaiki. P1 valid, P2 valid, P3 valid, P4 valid, P5 tidak valid karena tidak lengkap. Masih ada perbaikan, jangan sampai terulang kembali,” kata Achmad Satibi
Beberapa contoh alat bukti yang perlu diperbaiki di antaranya terkait dengan ijazah yang menurut majelis hakim masih ada beberapa perbedaan.
“Daftar bukti tadi ada nomor ijazah yang berbeda, ya. Itu kami teliti,” jelasnya
Adapun sidang dengan agenda pembuktian dari para penggugat ini ditundak kembali pada Selasa (6/1/2026) mendatang.
Agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian dari para tergugat.
“Sidang kita tunda minggu depan untuk memberi kesempatan tergugat dan turut tergugat mengajukan bukti surat terlebih dahulu. Jangan sampai salah lagi, misalnya bukti tiga lembar diunggah hanya satu lembar,” ujarnya.
Di akhir persidangan, penggugat sempat mengajukan permohonan agar pembuktian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
“Biar tidak kocar-kacir, surat dulu saja. Nanti hakim bisa kedodoran. Saksi akan kami beri kesempatan pada waktu berikutnya. Jadi kita tunda, setelah tahun baru dengan perspektif dan paradigma baru,” kata Achmad Satib
Editor : Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar