Maling Motor Petani di Sawah, Pelaku Curanmor Terancam 9 Tahun Penjara
- account_circle Ghana
- calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satreskrim Polres Kuningan Jawabarat kembali berhasil menangkap pelaku kejahatan Curanmor, kali ini Tim Resmob menangkap pelaku 3 orang. Pelaku ES (55) seorang residivis kembali berulah yang dibantu oleh 2 rekannya, EH (52) dan IA (23) beserta barang bukti hasil curian lima unit sepeda motor dan beberapa alat yang dipakai melakukan kejahatan.
Dalam konferensi persnya Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar yang didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Abdul Aziz, setelah menerima pengaduan atas pencurian sepeda motor di Kebun Cinangsi Desa Linggaindah Kecamatan Cilimus, Tim Resmob langsung bertindak cepat melakukan pengungkapan.

Setelah menerima laporan adanya transaksi jual beli motor hasil curian, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan terhadap ketiga pelaku curanmor, “ucap Kapolres saat Konferensi Pers, Selasa (18/11/2025).
Dikatakan Kapolres ES adalah tersangka utama yang berperan sebagai eksekutor. Dengan menggunakan kunci letter T, pelaku merusak kunci motor yang terparkir dipinggir pesawahan.
Dengan memanfaatkan situasi yang sepi dan melihat posisi motor ditinggal oleh pemiliknya, dan pelaku pun berhasil melakukan beberapa kali tindak kejahatannya.
Ditambahkan Kapolres dari hasil pengakuan tersangka , ES telah melakukan pencurian motor sebanyak 16 kali, 13 kali dilakukan diwilayah hukum Kuningan, dan yang 3 kali kasus serupa dilakukan ES diluar Kuningan.
Berawal dari penangkapan tersangka EH oleh Tim Resmob, EH diketahui telah membeli sepeda motor dari ES, yang mana sepeda motor tersebut ditawarkan oleh IA via jejaring sosial Facebook.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti yang terdiri dari kunci letter T, kunci yang telah dimodifikasi, 3 kaleng pylox, 3 unit handphone, serta 1 unit motor Honda Kharisma ditambah beberapa motor lainnya yang diduga hasil kejahatan pelaku.

Untuk tindak kejahatan ini menurut Kapolres tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya masing-masing. Tersangka ES dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara, sementara untuk tersangka EH dan IA dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kuningan untuk berhati-hati, apabila memarkir motor ditempat sepi yang jauh dari pengawasan hendaklah menggunakan kunci ganda, pungkasnya. (Agh@N)
- Penulis: Ghana




Saat ini belum ada komentar