Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Maling Motor Petani di Sawah, Pelaku Curanmor Terancam 9 Tahun Penjara

Maling Motor Petani di Sawah, Pelaku Curanmor Terancam 9 Tahun Penjara

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satreskrim Polres Kuningan Jawabarat kembali berhasil menangkap pelaku kejahatan Curanmor, kali ini Tim Resmob menangkap pelaku 3 orang. Pelaku ES (55) seorang residivis kembali berulah yang dibantu oleh 2 rekannya, EH (52) dan IA (23) beserta barang bukti hasil curian lima unit sepeda motor dan beberapa alat yang dipakai melakukan kejahatan.

Dalam konferensi persnya Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar yang didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Abdul Aziz, setelah menerima pengaduan atas pencurian sepeda motor di Kebun Cinangsi Desa Linggaindah Kecamatan Cilimus, Tim Resmob langsung bertindak cepat melakukan pengungkapan.

Setelah menerima laporan adanya transaksi jual beli motor hasil curian, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan terhadap ketiga pelaku curanmor, “ucap Kapolres saat Konferensi Pers, Selasa (18/11/2025).

Dikatakan Kapolres ES adalah tersangka utama yang berperan sebagai eksekutor. Dengan menggunakan kunci letter T, pelaku merusak kunci motor yang terparkir dipinggir pesawahan.

Dengan memanfaatkan situasi yang sepi dan melihat posisi motor ditinggal oleh pemiliknya, dan pelaku pun berhasil melakukan beberapa kali tindak kejahatannya.

Ditambahkan Kapolres dari hasil pengakuan tersangka , ES telah melakukan pencurian motor sebanyak 16 kali, 13 kali dilakukan diwilayah hukum Kuningan, dan yang 3 kali kasus serupa dilakukan ES diluar Kuningan.

Berawal dari penangkapan tersangka EH oleh Tim Resmob, EH diketahui telah membeli sepeda motor dari ES, yang mana sepeda motor tersebut ditawarkan oleh IA via jejaring sosial Facebook.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti yang terdiri dari kunci letter T, kunci yang telah dimodifikasi, 3 kaleng pylox, 3 unit handphone, serta 1 unit motor Honda Kharisma ditambah beberapa motor lainnya yang diduga hasil kejahatan pelaku.

Untuk tindak kejahatan ini menurut Kapolres tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya masing-masing. Tersangka ES dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara, sementara untuk tersangka EH dan IA dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kuningan untuk berhati-hati, apabila memarkir motor ditempat sepi yang jauh dari pengawasan hendaklah menggunakan kunci ganda, pungkasnya. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepuasan Publik Tembus 80%, Wali Kota Kupang: “Ini Kemenangan Warga, Bukan Saya”

    Kepuasan Publik Tembus 80%, Wali Kota Kupang: “Ini Kemenangan Warga, Bukan Saya”

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 270
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Kota Kupang kembali mencuri perhatian setelah hasil survei FISIP Undana menunjukkan tingkat kepuasan publik mencapai 80,1 persen terhadap kinerja Wali Kota Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Serena Francis. Menanggapi temuan tersebut, Christian tampil dengan sikap rendah hati, menegaskan bahwa capaian tinggi itu merupakan buah kerja bersama seluruh warga kota. Christian mengungkapkan bahwa […]

  • Dirgahayu Republik Indonesia ke-81: Ir. Chandra Benny Panjaitan, S.T., IPM Sampaikan Harapan Mendalam, Semangat Kemerdekaan Menjadi Kekuatan Majukan Bangsa

    Dirgahayu Republik Indonesia ke-81: Ir. Chandra Benny Panjaitan, S.T., IPM Sampaikan Harapan Mendalam, Semangat Kemerdekaan Menjadi Kekuatan Majukan Bangsa

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Aditya Jarrak
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Jakarta,Jarrakpos.com– Menyemarakkan peringatan 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Chandra Benny Panjaitan menyampaikan ucapan syukur sekaligus refleksi mendalam atas perjalanan panjang bangsa, serta harapan besar untuk masa depan Indonesia yang semakin kokoh, adil, dan sejahtera. “Selamat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81. Sebuah perjalanan panjang yang tak terlepas dari tetesan keringat, air mata, hingga […]

  • Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkot Kupang Perjuangkan 550 Unit ke Pemerintah Pusat

    Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkot Kupang Perjuangkan 550 Unit ke Pemerintah Pusat

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 238
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pemerintah Kota Kupang terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi agenda nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah aktif Pemkot Kupang dengan mengusulkan 550 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kupang, Matheus […]

  • Enam Mahasiswa Undana Jalani Magang di PLN UPK Timor, Diharapkan Jadi Generasi Profesional Berdaya Saing

    Enam Mahasiswa Undana Jalani Magang di PLN UPK Timor, Diharapkan Jadi Generasi Profesional Berdaya Saing

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 49
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com– Sebanyak enam mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana), Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Manajemen, resmi memulai program magang di PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Timor pada 22 Juni 2026 hingga Agustus 2026. Kehadiran para mahasiswa menjadi bagian dari upaya PLN dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi. Keenam mahasiswa […]

  • Pertama Kali, APBD Kota Kupang Bangun Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana Alam: Wujudkan Kota sebagai Rumah Bersama

    Pertama Kali, APBD Kota Kupang Bangun Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana Alam: Wujudkan Kota sebagai Rumah Bersama

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 216
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pemerintah Kota Kupang menunjukkan komitmen nyata dalam penanganan pascabencana dengan membangun rumah layak huni bagi warga korban bencana alam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang. Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara hingga tahap pemulihan, sejalan dengan semangat menjadikan Kota Kupang sebagai rumah bersama bagi seluruh warganya. Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat […]

  • Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Mendesak Dinas Pertanian Bertindak Cepat Selamatkan 41 Ekor Sapi Yang Terancam Mati Kelaparan

    Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Mendesak Dinas Pertanian Bertindak Cepat Selamatkan 41 Ekor Sapi Yang Terancam Mati Kelaparan

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 160
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menyelenggarakan rapat Kerja dengan Bagian Hukum, Bapperida, BKAD dan Dinas Pertanian terkait Penyediaan pakan ternak di UPTD Balai Pengembangan Bibit Peternakan Kabupaten Cirebon, Rabu, 13 Mei 2026. Rapat digelar setelah Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Balai Pengembangan Bibit Peternakan di Desa Kubang […]

expand_less