Praperadilan Dikabulkan, PN Pontianak Tetapkan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Sebagai Tersangka
- account_circle Hamsun
- calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kalimantan Barat – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Muda Mahendrawan, mantan Bupati Kubu Raya dan Uray Wisata, mantan Direktur Utama PDAM Kubu Raya, dinyatakan sah sebagai tersangka di PN Pontianak, yang sebelumnya sempat dihentikan proses penyidikannya melalui restorative justice oleh Ditreskrimum Polda Kalbar.
Dalam surat putusan bernomor 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk menyatakan, secara sah dan memerintahkan kepada Ditreskrimum Polda Kalbar dalam penetapan tersangka atas nama Muda Mahendrawan dan Uray Wisata. Keputusan ini sekaligus membatalkan, bahwa penghentian penyidikan restorative justice adalah tidak sah menurut hukum.
“Setelah menempuh waktu yang cukup lama, tiga kali melakukan persidangan pra pradilan, bersurat ke sana ke sini, akhirnya bisa saya buktikan di persidangan bahwa penghentian penyidikan oleh Polda Kalbar adalah salah dan terkesan sewenang-wenang,” tulis Zahid dalam keterangan tertulis yang diterima Jarrak, Senin, 18 November 2025.
Zahid Johar Awal selaku kuasa hukum dari korban Natalria Tetty Swan mengungkapkan, dalam fakta persidangan yang telah digelar di PN Pontianak, memperlihatkan bahwa proses penyidikan bukan hanya cacat secara administratif, tetapi juga cacat secara substantif, dan berpotensi menyesatkan arah penegakan hukum.
“Dalam persidangan, keterangan saksi yang dihadirkan oleh Polda Kalbar, sejak awal pra pradilan, terlihat jelas akan proses penyidikan yang tidak benar, sehingga berdampak atas penentuan korban, termasuk pemberhentian penyidikan,” katanya.
Ia mengatakan, proses hukum dalam kasus ini akan terus dikawal dan ditindaklanjuti untuk memestikan tidak ada pelencengan dalam proses penyidikan di kemudian hari, mengingat sebagaimana yang pernah terjadi pada proses penyidikan sebelumnya.
- Penulis: Hamsun
- Editor: Rama
- Sumber: Jarrakpos




Saat ini belum ada komentar