Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Praperadilan Dikabulkan, PN Pontianak Tetapkan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Sebagai Tersangka

Praperadilan Dikabulkan, PN Pontianak Tetapkan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Sebagai Tersangka

  • account_circle Hamsun
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Kalimantan Barat – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Muda Mahendrawan, mantan Bupati Kubu Raya dan Uray Wisata, mantan Direktur Utama PDAM Kubu Raya, dinyatakan sah sebagai tersangka di PN Pontianak, yang sebelumnya sempat dihentikan proses penyidikannya melalui restorative justice oleh Ditreskrimum Polda Kalbar.

Dalam surat putusan bernomor 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk menyatakan, secara sah dan memerintahkan kepada Ditreskrimum Polda Kalbar dalam penetapan tersangka atas nama Muda Mahendrawan dan Uray Wisata. Keputusan ini sekaligus membatalkan, bahwa penghentian penyidikan restorative justice adalah tidak sah menurut hukum.

“Setelah menempuh waktu yang cukup lama, tiga kali melakukan persidangan pra pradilan, bersurat ke sana ke sini, akhirnya bisa saya buktikan di persidangan bahwa penghentian penyidikan oleh Polda Kalbar adalah salah dan terkesan sewenang-wenang,” tulis Zahid dalam keterangan tertulis yang diterima Jarrak, Senin, 18 November 2025.

Zahid Johar Awal selaku kuasa hukum dari korban Natalria Tetty Swan mengungkapkan, dalam fakta persidangan yang telah digelar di PN Pontianak, memperlihatkan bahwa proses penyidikan bukan hanya cacat secara administratif, tetapi juga cacat secara substantif, dan berpotensi menyesatkan arah penegakan hukum.

“Dalam persidangan, keterangan saksi yang dihadirkan oleh Polda Kalbar, sejak awal pra pradilan, terlihat jelas akan proses penyidikan yang tidak benar, sehingga berdampak atas penentuan korban, termasuk pemberhentian penyidikan,” katanya.

Ia mengatakan, proses hukum dalam kasus ini akan terus dikawal dan ditindaklanjuti untuk memestikan tidak ada pelencengan dalam proses penyidikan di kemudian hari, mengingat sebagaimana yang pernah terjadi pada proses penyidikan sebelumnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prokopim Subulussalam: Pembayaran Papan Bunga Sudah Tuntas, Klaim Utang Perlu Klarifikasi Ke Pejabat Lama

    Prokopim Subulussalam: Pembayaran Papan Bunga Sudah Tuntas, Klaim Utang Perlu Klarifikasi Ke Pejabat Lama

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    SUBULUSSALAM, JARRAKPOS.COM – Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Subulussalam, Abdul Rahman, S.PdI., menyatakan pembayaran jasa papan bunga yang kini dipersoalkan pengusaha SS Flower telah dinyatakan selesai secara administrasi berdasarkan hasil audit Inspektorat. Pernyataan itu disampaikan Abdul Rahman menanggapi keluhan pengusaha papan bunga Ahmad Yani alias Jarod yang sebelumnya mengaku belum […]

  • Kebakaran Hebat Menimpa Tempat Usaha Bengkel Tambal Ban Motor Dan Mobil

    Kebakaran Hebat Menimpa Tempat Usaha Bengkel Tambal Ban Motor Dan Mobil

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 249
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Telah terjadi kebakaran sebuah bengkel tambal ban motor dan mobil milik seorang warga Desa Kasugengan Lor yang bernam Kadisa. Kebakaran terjadi di Jl. Raya Tegal Wangi No.7 Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Menurut keterangan salah seorang warga yang berada di lokasi melihat api yang sudah dalam keadaan cukup besar. Melihat kejadian […]

  • Korupsi Dana Desa Milyaran Rupiah, Kades Mancagar Diancam 20 Tahun Penjara

    Korupsi Dana Desa Milyaran Rupiah, Kades Mancagar Diancam 20 Tahun Penjara

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 540
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Seorang Kepala Desa   diwilayah Kuningan Timur tepatnya Desa Mancagar Kecamatan Lebakwangi ditahan pihak Kepolisian Resort kuningan Jawabarat. Kepala Desa yang ditahan adalah ZS (66) yang merupakan Kepala Desa aktif  Desa Mancagar. ZS ditangkap dengan dugaan korupsi sebesar Rp1.09 Miliar yang diambil dari pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2022 dan 2023. Pihak Kepolisian […]

  • Tumbang Di Semifinal, Mutiara Gagal Jumpa Nozomi

    Tumbang Di Semifinal, Mutiara Gagal Jumpa Nozomi

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Medan – Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia, Mutiara Ayu Puspitasari, gagal melangkah ke final Indonesia Masters II 2025. Menghadapi unggulan ke-8, Devika Sihag (India), Mutiara kalah melalui rubber game di GOR PBSI Pancing, Sumatera Utara, Sabtu (25/10/2025) Sihag sekallgus membalas kekalahan dari Mutiara pada Vietnam Open 2025. Hasil ini membuat Mutiara gagal berjumpa Nozomi Okuhara (Jepang) pada partai […]

  • Wabup Kaur Dukung Pembinaan Sepak Bola Usia Dini di Semidang Gumai

    Wabup Kaur Dukung Pembinaan Sepak Bola Usia Dini di Semidang Gumai

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.083
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Dalam upaya mendorong kemajuan olahraga, khususnya sepak bola di Kabupaten Kaur, Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid menghadiri langsung kegiatan latihan Sekolah Sepak Bola (SSB) yang digelar di Kecamatan Semidang Gumai, kemarin (3/5/2025). Kehadiran orang nomor dua di Kaur ini menjadi penyemangat tersendiri bagi para tunas muda yang tengah berlatih. Dalam sambutannya, Wakil […]

  • Pemprov NTT Terus Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel

    Pemprov NTT Terus Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 581
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena hadir langsung dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan serta koordinasi Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2024 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI di Bali pada Selasa (15/4 2025). […]

expand_less