Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Rp450 Juta Belanja Barang dan Jasa BOSP SMP Kuningan, Direalisasikan Kegiatan yang Tidak Berhubungan dengan Operasional Sekolah

Rp450 Juta Belanja Barang dan Jasa BOSP SMP Kuningan, Direalisasikan Kegiatan yang Tidak Berhubungan dengan Operasional Sekolah

  • account_circle Ghana
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Sesuai data pada Buku II dari BPK tentang laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah Kabupaten Kuningan tahun 2025 dengan nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026 didapatkan data oleh BPK sesuai LRA Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2025 (audited) yang menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 647.054.044.635,00 atau 82,73% dari anggaran sebesar
Rp. 782.163.981,873,00.
Dari belanja tersebut, diantaranya sebesar Rp. 41.626.383.650,00 merupakan realisasi belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 117 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan perincian sebagai berikut.

Realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS SMP TA 2025
No
BOSP
Jumlah Sekolah (Unit)
Realisasi (Rp)

1
BOSP Reguler
117
40.855.475.750,00

2
BOSP Kinerja
29
770.907.900,00

Jumlah
41.626.383.650,00

Dana BOSP digunakan untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Pengelolaan dana BOSP harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Berdasarkan Permendikdasmen tersebut, sekolah menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang memuat perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk satu tahun anggaran yang dikelola oleh sekolah. Dalam pelaksanaannya, RKAS disusun, ditatausahakan dan dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi RKAS (ARKAS).

Dana BOSP ditransfer oleh Pemerintah Pusat langsung ke rekening sekolah dalam dua tahap penyaluran. Dana selanjutnya ditarik oleh Bendahara BOSP untuk merealisasikan belanja sesuai dengan RKAS. Realisasi belanja tersebut diinput pada ARKAS oleh Operator Sekolah dan Bendahara Pengeluaran menyimpan bukti transaksi belanja sebagai pendukung laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP.

Berdasarkan hasil analisis secara uji petik oleh BPK atas transaksi realisasi Belanja Barang dan Jasa dana BOSP pada ARKAS, dokumen bukti pertanggungjawaban, serta konfirmasi dengan Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP diketahui terdapat pembayaran atas komponen belanja yang tidak dianggarkan pada RKAS yaitu pembayaran iuran tahunan kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP. Iuran MKKS dibayarkan secara tunai atau transfer kepada Bendahara MKKS tingkat Kabupaten dan Bendahara MKKS tingkat Gugus. Hasil dari pemeriksaan ditemukan besaran iuran tahunan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik sekolah dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Iuran MKKS Kabupaten sebesar Rp. 10.000,00 per peserta didik untuk SMP Negeri dan sebesar Rp. 5.000,00 per peserta didik untuk SMP Swasta; dan
b. Iuran MKKS Gugus bervariasi dalam rentang Rp. 2.000,00 s.d. Rp. 5.000,00 per peserta didik. Pembayaran iuran MKKS diketahui tidak dapat dianggarkan pada RKAS sehingga untuk mengakomodir pengeluaran tersebut Bendahara BOSP menyatakan bahwa terdapat sebagian bukti pertanggungjawaban belanja (SPJ) Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selisih atas bukti pertanggungjawaban belanja dengan transaksi riil di antaranya digunakan untuk membayar iuran MKKS. Hasil konfirmasi oleh BPK terhadap Bendahara MKKS Kabupaten dan MKKS Gugus, serta analisis atas catatan/laporan keuangan MKKS menunjukkan bahwa jumlah iuran yang dikelola oleh MKKS selama Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 450.100.350,00. Perincian penerimaan iuran MKKS Kabupaten dan MKKS Gugus terdapat pada tabel berikut :

Penerimaan Iuran MKKS
No
MKKS
Penerimaan Iuran (Rp)

1
MKKS Kabupaten
313.463.500,00

2
MKKS Gugus Kuningan Kota
20.606.850,00

3
MKKS Gugus Cilimus
24.000.000,00

4
MKKS Gugus Kadugede
28.431.000,00

5
MKKS Gugus Ciawi Gebang
19.679.000,00

6
MKKS Gugus Luragung
43.920.000,00

Jumlah
450.100.350,00

Berdasarkan keterangan Ketua dan Bendahara MKKS Kabupaten Kuningan diketahui terdapat temuan hal-hal sebagai berikut :

a. MKKS adalah wadah organisasi yang beranggotakan seluruh Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Kuningan. Susunan kepengurusan MKKS tingkat Kabupaten dan tingkat Gugus ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)

b. Ketua MKKS Kabupaten menyatakan bahwa besaran iuran MKKS Kabupaten merupakan hasil kesepakatan anggota yang digunakan untuk membiayai program kegiatan MKKS. Namun, dalam pelaksanaannya tidak seluruh sekolah membayar iuran sesuai dengan ketetapan tersebut. Adapun terkait besaran iuran serta kegiatan MKKS Gugus merupakan hasil kesepakatan anggota Gugus masing-masing.

c. Iuran tersebut digunakan untuk kegiatan MKKS antara lain rapat rutin organisasi, kegiatan perlombaan, kegiatan pelepasan purna bakti dan lain-lain.

d. Bendahara MKKS menyatakan tidak secara khusus menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan uang dan tidak seluruh bukti transaksi disimpan. Pelaporan penggunaan dan MKKS dilakukan sebatas pada forum rapat rutin MKKS setiap Triwulan
Atas kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa Dana BOSP tersebut maka ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 450.100.350,00 karena kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 121 pada Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
2) Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

b. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sama Pendidikan pada Pasal 60 Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam pengelolaan dana BOSP, kepala satuan pendidikan dan Tim BOSP sekolah dilarang untuk salah satunya pada huruf g membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.

Karena telah ditemukan dugaan korupsi dan kerugian keuangan negara pada realisasi Belanja Barang dan Jasa BOSP SMP maka kami telah melaporkan kepada Kajari Kuningan Yustina Engelin Kalangit, SH berdasarkan temuan pada LHP BPK yang menggambarkan adanya permasalahan sebagai berikut :

a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan pada saat itu yaitu U. Kusmana tidak melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana BOSP secara memadai.

b. Kepala Sekolah belum sepenuhnya menaati ketentuan pelaksanaan belanja dana BOSP pada satuan kerjanya.

c. Bendahara BOSP masing-masing sekolah tidak mempertanggungjawabkan kegiatan belanja barang dan jasa BOSP sesuai kondisi yang sebenarnya.
Atas permasalahan tersebut di atas maka kami meminta kepada Kajari Kuningan untuk menindaklanjuti laporan dari kami dan segera melakukan pemeriksaan karena BPK telah menemukan dugaan eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan U. Kusmana dan pengurus MKKS tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai atas pelaksanaan Belanja Barang dan jasa dana BOSP yang menjadi tanggung jawabnya. Serta membiarkan keberadaan MKKS padahal sumber pendanaannya tidak jelas.

Kuningan, 15 Juli 2026

Uha Juhana
Ketua LSM Frontal

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Ponorogo Geledah Kantor Dinsos P3A Terkait Dugaan Korupsi Bansos 2023–2024

    Kejari Ponorogo Geledah Kantor Dinsos P3A Terkait Dugaan Korupsi Bansos 2023–2024

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Ponorogo, jarrakpos – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo, Selasa (16/12/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pemberian bantuan sosial tahun anggaran 2023 hingga 2024. Penggeledahan berlangsung di sejumlah ruangan kantor Dinsos P3A Pemerintah Kabupaten […]

  • Fokus Infrastruktur, Walikota Dedy Wahyudi Pastikan Kota Bengkulu Bebas Jalan Buruk dan Kawasan Gelap

    Fokus Infrastruktur, Walikota Dedy Wahyudi Pastikan Kota Bengkulu Bebas Jalan Buruk dan Kawasan Gelap

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

     BENGKULU, jarrakpos.com – Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan pembangunan infrastruktur terus menjadi fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Hingga saat ini, berbagai pembangunan dan perbaikan mulai dari jalan, drainase, lampu jalan terus berlanjut. Sejak menjabat, Walikota dan Wawali kerap menerima keluhan masyarakat mulai dari masalah drainase, jalan, lampu, dan hal lainnya. Walikota menjelaskan, pembangunan jalan, drainase, […]

  • Warga Tanjung Sari Geram, Minta APH Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2024

    Warga Tanjung Sari Geram, Minta APH Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2024

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.949
    • 0Komentar

    BENGKULU UTARA, jarrakpos.com – Masyarakat Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, mengungkapkan kekecewaan mereka atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. Menurut salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya bahwa praktik penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) diduga telah berlangsung cukup lama, namun […]

  • Kapolresta Cirebon Pimpin Kenaikan Pangkat 114 Personel, Tekankan Integritas dan Pengabdian pada Masyarakat

    Kapolresta Cirebon Pimpin Kenaikan Pangkat 114 Personel, Tekankan Integritas dan Pengabdian pada Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 71
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM– Polresta Cirebon menggelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Anggota Polri dan ASN Periode 1 Juli 2026 di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., ini berlangsung khidmat dan penuh rasa syukur. Sebanyak 114 personel dinyatakan naik pangkat dalam periode ini, […]

  • Walikota Madiun Ditangkap KPK

    Walikota Madiun Ditangkap KPK

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    MADIUN,JARRAKPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 15 orang, termasuk Wali Kota Madiun Maidi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Jawa Timur, Senin (19/1/2026). “Benar, hari ini Senin (19/1/2026), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin […]

  • RSUD M. Yunus Respons Cepat Arahan Wagub, Komitmen Pangkas Antrean dan Optimalkan Layanan Pasien

    RSUD M. Yunus Respons Cepat Arahan Wagub, Komitmen Pangkas Antrean dan Optimalkan Layanan Pasien

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 529
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Manajemen RSUD M. Yunus Bengkulu menyatakan kesiapannya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menyusul kunjungan dan arahan langsung dari Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, pada Kamis (22/5/2025). Dalam kunjungannya, Mian menyisir seluruh area pelayanan rumah sakit, mulai dari ruang IGD, rawat inap, hingga fasilitas penunjang. Ia menegaskan pentingnya pelayanan kesehatan yang responsif dan tidak bisa […]

expand_less