Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Rp450 Juta Belanja Barang dan Jasa BOSP SMP Kuningan, Direalisasikan Kegiatan yang Tidak Berhubungan dengan Operasional Sekolah

Rp450 Juta Belanja Barang dan Jasa BOSP SMP Kuningan, Direalisasikan Kegiatan yang Tidak Berhubungan dengan Operasional Sekolah

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Sesuai data pada Buku II dari BPK tentang laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah Kabupaten Kuningan tahun 2025 dengan nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026 didapatkan data oleh BPK sesuai LRA Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2025 (audited) yang menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 647.054.044.635,00 atau 82,73% dari anggaran sebesar
Rp. 782.163.981,873,00.
Dari belanja tersebut, diantaranya sebesar Rp. 41.626.383.650,00 merupakan realisasi belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 117 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan perincian sebagai berikut.

Realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS SMP TA 2025
No
BOSP
Jumlah Sekolah (Unit)
Realisasi (Rp)

1
BOSP Reguler
117
40.855.475.750,00

2
BOSP Kinerja
29
770.907.900,00

Jumlah
41.626.383.650,00

Dana BOSP digunakan untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Pengelolaan dana BOSP harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Berdasarkan Permendikdasmen tersebut, sekolah menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang memuat perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk satu tahun anggaran yang dikelola oleh sekolah. Dalam pelaksanaannya, RKAS disusun, ditatausahakan dan dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi RKAS (ARKAS).

Dana BOSP ditransfer oleh Pemerintah Pusat langsung ke rekening sekolah dalam dua tahap penyaluran. Dana selanjutnya ditarik oleh Bendahara BOSP untuk merealisasikan belanja sesuai dengan RKAS. Realisasi belanja tersebut diinput pada ARKAS oleh Operator Sekolah dan Bendahara Pengeluaran menyimpan bukti transaksi belanja sebagai pendukung laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP.

Berdasarkan hasil analisis secara uji petik oleh BPK atas transaksi realisasi Belanja Barang dan Jasa dana BOSP pada ARKAS, dokumen bukti pertanggungjawaban, serta konfirmasi dengan Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP diketahui terdapat pembayaran atas komponen belanja yang tidak dianggarkan pada RKAS yaitu pembayaran iuran tahunan kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP. Iuran MKKS dibayarkan secara tunai atau transfer kepada Bendahara MKKS tingkat Kabupaten dan Bendahara MKKS tingkat Gugus. Hasil dari pemeriksaan ditemukan besaran iuran tahunan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik sekolah dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Iuran MKKS Kabupaten sebesar Rp. 10.000,00 per peserta didik untuk SMP Negeri dan sebesar Rp. 5.000,00 per peserta didik untuk SMP Swasta; dan
b. Iuran MKKS Gugus bervariasi dalam rentang Rp. 2.000,00 s.d. Rp. 5.000,00 per peserta didik. Pembayaran iuran MKKS diketahui tidak dapat dianggarkan pada RKAS sehingga untuk mengakomodir pengeluaran tersebut Bendahara BOSP menyatakan bahwa terdapat sebagian bukti pertanggungjawaban belanja (SPJ) Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selisih atas bukti pertanggungjawaban belanja dengan transaksi riil di antaranya digunakan untuk membayar iuran MKKS. Hasil konfirmasi oleh BPK terhadap Bendahara MKKS Kabupaten dan MKKS Gugus, serta analisis atas catatan/laporan keuangan MKKS menunjukkan bahwa jumlah iuran yang dikelola oleh MKKS selama Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 450.100.350,00. Perincian penerimaan iuran MKKS Kabupaten dan MKKS Gugus terdapat pada tabel berikut :

Penerimaan Iuran MKKS
No
MKKS
Penerimaan Iuran (Rp)

1
MKKS Kabupaten
313.463.500,00

2
MKKS Gugus Kuningan Kota
20.606.850,00

3
MKKS Gugus Cilimus
24.000.000,00

4
MKKS Gugus Kadugede
28.431.000,00

5
MKKS Gugus Ciawi Gebang
19.679.000,00

6
MKKS Gugus Luragung
43.920.000,00

Jumlah
450.100.350,00

Berdasarkan keterangan Ketua dan Bendahara MKKS Kabupaten Kuningan diketahui terdapat temuan hal-hal sebagai berikut :

a. MKKS adalah wadah organisasi yang beranggotakan seluruh Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Kuningan. Susunan kepengurusan MKKS tingkat Kabupaten dan tingkat Gugus ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)

b. Ketua MKKS Kabupaten menyatakan bahwa besaran iuran MKKS Kabupaten merupakan hasil kesepakatan anggota yang digunakan untuk membiayai program kegiatan MKKS. Namun, dalam pelaksanaannya tidak seluruh sekolah membayar iuran sesuai dengan ketetapan tersebut. Adapun terkait besaran iuran serta kegiatan MKKS Gugus merupakan hasil kesepakatan anggota Gugus masing-masing.

c. Iuran tersebut digunakan untuk kegiatan MKKS antara lain rapat rutin organisasi, kegiatan perlombaan, kegiatan pelepasan purna bakti dan lain-lain.

d. Bendahara MKKS menyatakan tidak secara khusus menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan uang dan tidak seluruh bukti transaksi disimpan. Pelaporan penggunaan dan MKKS dilakukan sebatas pada forum rapat rutin MKKS setiap Triwulan
Atas kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa Dana BOSP tersebut maka ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 450.100.350,00 karena kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 121 pada Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
2) Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

b. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sama Pendidikan pada Pasal 60 Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam pengelolaan dana BOSP, kepala satuan pendidikan dan Tim BOSP sekolah dilarang untuk salah satunya pada huruf g membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.

Karena telah ditemukan dugaan korupsi dan kerugian keuangan negara pada realisasi Belanja Barang dan Jasa BOSP SMP maka kami telah melaporkan kepada Kajari Kuningan Yustina Engelin Kalangit, SH berdasarkan temuan pada LHP BPK yang menggambarkan adanya permasalahan sebagai berikut :

a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan pada saat itu yaitu U. Kusmana tidak melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana BOSP secara memadai.

b. Kepala Sekolah belum sepenuhnya menaati ketentuan pelaksanaan belanja dana BOSP pada satuan kerjanya.

c. Bendahara BOSP masing-masing sekolah tidak mempertanggungjawabkan kegiatan belanja barang dan jasa BOSP sesuai kondisi yang sebenarnya.
Atas permasalahan tersebut di atas maka kami meminta kepada Kajari Kuningan untuk menindaklanjuti laporan dari kami dan segera melakukan pemeriksaan karena BPK telah menemukan dugaan eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan U. Kusmana dan pengurus MKKS tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai atas pelaksanaan Belanja Barang dan jasa dana BOSP yang menjadi tanggung jawabnya. Serta membiarkan keberadaan MKKS padahal sumber pendanaannya tidak jelas.

Kuningan, 15 Juli 2026

Uha Juhana
Ketua LSM Frontal

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Kupang Serahkan Dana PEM 2025 di Kelurahan Nunhila Rp310 Juta, Perkuat Usaha Mikro dan Kesejahteraan Warga

    Wali Kota Kupang Serahkan Dana PEM 2025 di Kelurahan Nunhila Rp310 Juta, Perkuat Usaha Mikro dan Kesejahteraan Warga

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 333
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com– Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, menjadi lokasi pengguliran Dana Pemberdayaan Ekonomi Mikro (PEM) Tahun 2025 pada 25 Juli 2025. Sebanyak 70 pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menerima bantuan senilai Rp 310.000.000, yang bersumber dari APBD Kota Kupang, sebagai wujud nyata perhatian pemerintah kota terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat. Penyerahan dana dilakukan langsung oleh Wali […]

  • Akibat Lupa Matikan Lilin, Rumah di Waled Ludes Terbakar, Kerugian Rp80 Juta

    Akibat Lupa Matikan Lilin, Rumah di Waled Ludes Terbakar, Kerugian Rp80 Juta

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 116
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Sebuah rumah milik Elsa Mania di Dusun Kliwon RT 05 RW 04, Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon ludes terbakar, Kamis 11 Juni 2026. Api diduga berasal dari lilin yang lupa dimatikan pemilik rumah. Peristiwa terjadi saat Elsa tidak berada di rumah. Ia baru mengetahui rumahnya terbakar setelah diberitahu tetangga melalui telepon. […]

  • Damkarmat Kabupaten Cirebon Berhasil Padamkan Api Yang Sedang Membakar Rumah Milik Warga.

    Damkarmat Kabupaten Cirebon Berhasil Padamkan Api Yang Sedang Membakar Rumah Milik Warga.

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 196
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Telah terjadi kebakaran sebuah rumah milik seorang warga bernama Syeha yang beralamat di Desa Klayan, Blok p5 no 15 RT/RW 025/006, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Senin 2/2/26. Menurut keterangan saksi mata di tempat kejadian yang bernama Aulia tetangga korban, ia melihat api berasal dari ruang bagian atas rumah. Dari awal datangnya […]

  • Ucapan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H / 2026 M dari Keluarga Besar BBKSDA NTT

    Ucapan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H / 2026 M dari Keluarga Besar BBKSDA NTT

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 128
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com– Datangnya 1 Muharam 1448 Hijriah menjadi penanda hadirnya lembaran baru yang membawa harapan, kedamaian, dan semangat untuk terus menebar manfaat bagi sesama serta lingkungan sekitar. Keluarga Besar Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H / 2026 M kepada seluruh umat Muslim […]

  • Usman Husin Minta Badan Pangan Nasional Perluas Pasar Murah hingga Pelosok NTT

    Usman Husin Minta Badan Pangan Nasional Perluas Pasar Murah hingga Pelosok NTT

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 62
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Usman Husin, meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperluas pelaksanaan program Gerakan Pangan Murah (GPM) hingga menjangkau seluruh kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, upaya menjaga stabilitas harga pangan harus dirasakan secara merata oleh masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah pelosok. Permintaan tersebut disampaikan Usman […]

  • Kontingen Sumut catat hasil positif

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 369
    • 0Komentar

    Medan – Hingga Rabu (15/8) pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Beladiri di Kudus, Jawa Tengah, 11-26 Oktober 2025, kontingen Sumatera Utara mencatatkan hasil positif dengan berhasil mengumpulkan 20 medali atau 50 persen dari target yang dicanangkan sebelumnya sebanyak 40 medali. Ketua KONI Sumut di Kudus, saat rapat evaluasi yang dilakukan di Restoran Ulam Sari, Rabu […]

expand_less