Tokoh Masyarakat Asmauddin Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Penataan Dapil DPRA
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aceh, jarrakpos.com – Wacana penataan daerah pemilihan (Dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menjelang Pemilu 2029 terus menjadi perhatian berbagai kalangan. Salah satu dukungan datang dari tokoh masyarakat Kota Subulussalam, H. Asmauddin, SE, yang menilai penataan dapil merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem representasi politik yang lebih adil dan proporsional bagi masyarakat Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
Menurut Asmauddin, selama ini masyarakat di kedua daerah tersebut memiliki harapan besar agar suara dan kepentingan mereka dapat lebih terakomodasi dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat Provinsi Aceh. Oleh karena itu, penataan dapil dipandang sebagai salah satu upaya untuk membuka peluang yang lebih luas bagi lahirnya wakil rakyat yang benar-benar memahami kondisi, kebutuhan, serta persoalan yang dihadapi masyarakat Aceh Singkil dan Subulussalam.
Ia menegaskan bahwa keterwakilan politik yang kuat di DPRA memiliki peran penting dalam memperjuangkan berbagai program pembangunan daerah. Mulai dari pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, penguatan sektor pertanian dan perkebunan, hingga percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan jumlah wakil yang lebih proporsional, aspirasi masyarakat diyakini akan lebih mudah diperjuangkan dan mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah provinsi.
“Penataan dapil bukan semata-mata soal pembagian wilayah pemilihan, tetapi juga tentang bagaimana memastikan setiap daerah memiliki kesempatan yang setara untuk menyuarakan kepentingannya. Ketika keterwakilan semakin kuat, maka peluang memperjuangkan kebutuhan masyarakat juga akan semakin besar,” ungkapnya.
Asmauddin juga menilai bahwa Aceh Singkil dan Kota Subulussalam memiliki karakteristik geografis, sosial, budaya, dan ekonomi yang khas. Karena itu, diperlukan representasi yang benar-benar memahami kondisi lapangan agar berbagai persoalan yang selama ini menjadi tantangan daerah dapat diperjuangkan secara maksimal di tingkat legislatif provinsi.
Lebih lanjut, ia berharap penataan Dapil DPRA dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, pemerataan, dan kepentingan masyarakat luas. Langkah tersebut diyakini akan memperkuat demokrasi serta meningkatkan kualitas pembangunan yang lebih merata di seluruh wilayah Aceh.
Dukungan terhadap penataan dapil ini juga mencerminkan harapan masyarakat agar Aceh Singkil dan Kota Subulussalam tidak hanya menjadi bagian dari proses demokrasi, tetapi juga menjadi daerah yang memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan Aceh ke depan. Dengan keterwakilan yang lebih optimal, suara rakyat dapat didengar, diperjuangkan, dan diwujudkan menjadi kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada akhirnya, tujuan utama dari penataan Dapil DPRA adalah menghadirkan sistem politik yang mampu menjamin setiap daerah memperoleh ruang yang adil dalam proses pembangunan. Bagi Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, hal ini menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi daerah, memperbesar peluang keterwakilan, serta memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan secara efektif demi terwujudnya Aceh yang lebih maju, merata, dan sejahtera.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar