Terkait Konflik Lahan, Kades Jenggalu Jelaskan Kronologi Upaya Perdamaian Berujung Status Tersangka
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Desa (Kades) Jenggalu, Joni Midarling, akhirnya angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap warganya, Adi Aryanto, dalam kasus konflik lahan eks HGU Sahabudin.
Joni menegaskan,bahwa tidak pernah melakukan penganiayaan, melainkan hanya menegur warganya demi menjaga ketertiban dan melindungi program ketahanan pangan desa.
Joni menceritakan, insiden itu terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, BUMDes Jenggalu Jaya tengah merawat lahan penanaman jagung program swasembada pangan di lahan eks HGU Sahabudin. Tiba-tiba terdengar tiga kali letusan senjata api yang mengejutkan para pekerja.
“Saya mendapat laporan warga bahwa ada suara tembakan di lokasi kebun jagung. Mereka ketakutan,” kata Joni, Senin (15/9).
Tak lama kemudian, beberapa orang yang belakangan diketahui bernama Aprizan Yudianto, Adi Aryanto, Candra (anggota polisi aktif), Soni Abdullah, dan Wandi (purnawirawan TNI) datang ke lahan dan menghentikan aktivitas BUMDes.
“Mereka mengaku mendapat perintah dari Polda dan BIN, bahkan menunjukkan surat kuasa dari seorang pengacara,” jelas Joni.
Melihat ketegangan di lokasi, Joni mengaku mengajak seluruh pihak ke Balai BPD Jenggalu yang tidak jauh dari kebun untuk berbicara baik-baik.
“Saya spontan berkata astaghfirullah sambil mengayunkan kertas ke arah Adi, itu hanya isyarat menahan diri, bukan kekerasan,” tegasnya.
Di balai desa, dilakukan dialog. Candra, Wandi, dan Soni menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Adi Aryanto baru menandatangani dua hari kemudian, 4 Mei 2025.
“Kesepakatan itu dibuat agar Adi dan kawan-kawan untuk tidak mengganggu aktivitas Bumdes dalam mendukung program ketahan pangan bapak Presiden Prabowo Subianto,” tambah Joni.
Joni menegaskan kegiatan BUMDes di lahan eks HGU Sahabudin adalah bagian dari program nasional swasembada pangan.
“Kami hanya menjalankan amanah pemerintah pusat untuk ketahanan pangan. Tidak ada niat melanggar hukum, apalagi merugikan warga,” ucapnya.
Joni menilai tuduhan penganiayaan sesual pasal 351 subsider 352 KUHP yang disangkakan kepadanya tidak sesuai fakta. Ia berharap kepolisian objektif dan transparan serta memperhatikan kronologis kejadian dalam menangani sebuah perkara.
“Saya tidak ada niatan untuk melukai siapa pun. Saya hanya menjaga ketertiban dan keaman di wilayah saya,” Pungkasnya (red)
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar