BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Ingatkan Bahaya Calo JHT, Klaim Resmi Dipastikan Gratis
- account_circle Sepriyanita
- calendar_month Senin, 9 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bengkulu, Jarrakpos.com – Meningkatnya praktik percaloan dalam pengurusan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu menegaskan bahwa seluruh proses klaim dilakukan tanpa biaya dan dapat diakses langsung oleh peserta melalui saluran resmi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, menekankan bahwa penggunaan jasa perantara atau calo justru berisiko merugikan peserta, baik dari sisi finansial maupun keamanan data pribadi.
“Seluruh proses klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis tanpa biaya sepeser pun. Kami mengimbau peserta agar tidak mudah tergiur tawaran pihak yang menjanjikan kemudahan atau percepatan pencairan,” ujar Ferama.
Ia menjelaskan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai kanal layanan berbasis digital yang memudahkan peserta mengajukan klaim secara mandiri tanpa harus datang ke kantor. Layanan tersebut antara lain Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) serta aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh melalui Playstore maupun Appstore.
Melalui aplikasi JMO, peserta bahkan dapat mengajukan klaim saldo JHT hingga Rp15 juta hanya menggunakan ponsel. Prosesnya dinilai praktis, cepat, serta tetap menjamin keamanan dan kerahasiaan data peserta.
Dengan sistem pelayanan yang semakin modern dan transparan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan seluruh manfaat jaminan sosial diterima peserta secara utuh tanpa potongan pihak ketiga.
Ferama juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan dokumen pribadi atau informasi penting kepada orang yang tidak dikenal yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan. Jika membutuhkan informasi atau mengalami kendala dalam proses klaim, peserta dapat langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu atau menghubungi layanan call center 175.
“Kami siap membantu peserta melalui jalur resmi. Jangan sampai hak pekerja justru berkurang karena praktik percaloan,” tutupnya.
- Penulis: Sepriyanita




Saat ini belum ada komentar