Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Diduga Ada Kepentingan Purnawirawan Jenderal, IPW : Penetapan Tersangka Terhadap Dua Advokat Tindakan Kriminal ?

Diduga Ada Kepentingan Purnawirawan Jenderal, IPW : Penetapan Tersangka Terhadap Dua Advokat Tindakan Kriminal ?

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jakarta , (JarrakPos)- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak dilakukan evaluasi dan pengawasan oleh Kabareskrim Komjen Wahyu Widada terhadap kinerja Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas penetapan tersangka terhadap dua orang advokat Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu yang dipersangkakan turut serta membuat surat kuasa palsu atau turut serta menggunakan surat kuasa palsu atas nama kliennya.

Penetapan tersangka kedua advokat itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM, dengan pelapor Andreas Sakti. Dugaan pidananya adalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan atau turut serta menggunakan surat palsu sebagaimana pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Melalui siaran Pers Jum’at (07/02), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, memperhatikan penetapan tersangka ini tidak berdasarkan hukum karena pada pengaduan dua tersangka yang berprofesi sebagai advokat kepada IPW adalah pertama, mereka dituduh turut serta memalsukan surat kuasa atas nama Kliennya Lukman Sakti Nagaria. Padahal surat kuasa yang diberikan oleh klien disetujui dan dicap jempol oleh klien sendiri dihadapan advokat dengan identitas klien berdasarkan KTP atas nama Lukman Sakti Nagaria. Dimana dalam dua kali membuat cap jempol surat kuasa klien Lukman Sakti Nagaria memberikan cap jempol diatas surat kuasa adalah person yang sama dengan identitas KTP.

Kedua, dua orang advokat tersebut dituduh menggunakan surat palsu dikaitkan dengan menggunakan surat kuasa yang di cap jempol oleh kliennya dalam pengurusan kasus sengketa tanah atas dasar kepemilikan atas nama Lukman sakti Nagaria yg didasarkan alas hak Sertifikat Tanah Hak Milik No. 5843/ Rorotan dan Sertifikat Hak Milik No.5844/ Rorotan yang terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain RT.003/RW.005, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Ketiga, perkara yang ditangani oleh advokat Hendra dan Sopar jelas mewakili kliennya Lukman Sakti Nagaria dalam kasus pertanahan ini berhadapan dengan pihak yang diduga entitas hukum berskala besar, dimana dalam perkara ini juga lahan tersebut sempat dipasang plang nama atas nama Edi Darnadi, nama purnawirawan yang pernah menjadi seorang perwira tinggi polisi.

Oleh sebab itu, IPW berpendapat advokat sebagai penyandang profesi hukum berhak bertindak mewakili klien atas dasar pemberian wewenang dari klien berdasarkan surat kuasa dari klien yang ditanda tangani/dicap jempol oleh klien dihadapan advokat. Sehingga dalam pemberian kuasa tersebut cukup bagi advokat mencocokkan dengan identitas KTP yang dibawa oleh kliennya tersebut.

Karenanya, advokat tidak memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kebenaran material dari keberadaan kliennya tersebut apakah benar sebagai subjek hukum dengan identitas sebagaimana disebut dalam tanda pengenal KTP. Yang diwajibkan bagi advokat adalah klien dengan identitas sesuai KTP menanda tangani/cap jempol dihadapan advokat dan terdapat dasar hukum bagi klien tersebut untuk menuntut haknya yang dirasakan klien telah dirampas pihak lain.

Kalaupun benar quod non orang yang meminta bantuan hukum pada advokat ternyata melakukan kebohongan terkait identitasnya maka perbuatan kebohongan, tipu muslihat dan atau pembuatan surat kuasa oleh klien tersebut yang dapat dinilai palsu tidak dapat dibebankan pada Advokat kecuali advokat terlibat aktif melakukan tindakan memalsukan asal usul person klien dan juga terlibat dalam pembuatan identitas palsu.

Lantaran itu, IPW menilai bahwa penetapan tersangka dua advokat Hendra dan Sopar adalah tindakan kriminalisasi dan karena itu mendesak agar Dittipidum Bareskrim Polri bertindak profesional, proporsional dan tidak memihak serta mendesak mencabut status tersangka tersebut.

Sebab, Penetapan tersangka itu sangat bertentangan dengan pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah memperluas menafsiran pasal 16 itu dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 dengan menyebutkan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Artinya, imunitas advokat itu berada di ranah sidang pengadilan dan di luar sidang pengadilan. Oleh karenanya, advokat tidak identik dengan kliennya. Hal itu sesuai dengan pasal 18 ayat 2 yang menyebutkan bahwa, advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Untuk itu, IPW menilai penetapan tersangka terhadap advokat yang beritikad baik, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri pada masa mendatang. Sehingga, penetapan tersangka kepada Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar itu adalah tepat untuk dicabut.

Kedua advokat itu juga telah mengadukannya kepada Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim melalui suratnya bernomor: 003/PH-LP/II/2025 tanggal 6 Februari 2025. Perihal, laporan dan pengaduan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik.

Dalam perkara ini terlihat lawan dari dua advokat dalam status tersangka tersebut adalah korporasi besar dalam bidang properti, disamping ada nama purnawirawan mantan perwira tinggi polri, Irjen Purn. Edi Darnadi.

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sulit bagi rakyat bawah untuk memperjuangkan hak keadilan dan hukumnya dalam proses penegakan hukum di Polri. Sinyalemen ini ditangkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sehingga Kapolri selalu berkomitmen penegakan hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas yang kemudian dimunculkan melalui kinerja Berbasis Presisi. *(Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pekalongan Ditangkap KPK

    Bupati Pekalongan Ditangkap KPK

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap dilakukan di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya OTT di Pekalongan. Salah satu yang diamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. “Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa […]

  • 10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

    10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 32
    • 0Komentar

      DUMAI,JARRAKPOS.COM  — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Kota Dumai beserta nama-nama pengurusnya telah berakhir. Namun hingga batas waktu tersebut, data yang diminta belum juga diterima . Situasi ini mendorong Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai kembali mendatangi pihak terkait, termasuk PPID dan DPMTSP, […]

  • Event Budaya Maulafa 2025 Teguhkan Identitas Lokal dan Semangat Kebersamaan

    Event Budaya Maulafa 2025 Teguhkan Identitas Lokal dan Semangat Kebersamaan

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 442
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH, mewakili Wali Kota Kupang membuka secara resmi Event Budaya Tingkat Kelurahan Maulafa, Jumat (3/10/2025), yang berlangsung di depan Kantor Lurah Maulafa. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pelestarian budaya lokal dan mempererat solidaritas warga di wilayah tersebut. Acara dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, […]

  • Selama Bulan Suci Ramadhan Pelayanan RSUD Kaur Tetap Optimal

    Selama Bulan Suci Ramadhan Pelayanan RSUD Kaur Tetap Optimal

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 184
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Pelayanan kesehatan di RSUD Kaur tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Manajemen rumah sakit memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Kaur tetap mendapatkan layanan kesehatan yang maksimal tanpa pengurangan kualitas. Direktur RSUD Kaur, dr. Ahmad Mufti, melalui Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Rensi Fitra Utari, S.IP, menyampaikan bahwa seluruh tenaga […]

  • Kapolresta Magelang Pimpin Langsung Sertijab Kapolsek Borobudur hari ini

    Kapolresta Magelang Pimpin Langsung Sertijab Kapolsek Borobudur hari ini

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM –  Polresta Magelang menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Borobudur yang berlangsung di Aula Polresta Magelang, Selasa (28/4/2026) pagi. Kegiatan berlangsung khidmat dan diikuti jajaran pejabat utama, kapolsek, serta pengurus Bhayangkari. Upacara yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolresta Magelang Herbin Sianipar selaku inspektur upacara. Dalam prosesi tersebut, jabatan Kapolsek Borobudur […]

  • Hari Pertama, Program Makan Bergizi Gratis di Magelang Raya Berjalan Lancar

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 608
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Program Makan Bergizi Gratis untuk siswa sekolah dasar dan menengah yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) mulai diterapkan hari ini, Senin (06/01/2025). Demikian halnya di Magelang Raya (Kabupaten dan Kota Magelang) juga dimulai hari ini dengan sasaran 2.630 pelajar. Hal itu diungkapkan Pj. Bupati Magelang Sepyo Achanto, S.H., M.H. saat mengunjungi pelaksanaan […]

expand_less