Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Diduga Ada Kepentingan Purnawirawan Jenderal, IPW : Penetapan Tersangka Terhadap Dua Advokat Tindakan Kriminal ?

Diduga Ada Kepentingan Purnawirawan Jenderal, IPW : Penetapan Tersangka Terhadap Dua Advokat Tindakan Kriminal ?

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jakarta , (JarrakPos)- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak dilakukan evaluasi dan pengawasan oleh Kabareskrim Komjen Wahyu Widada terhadap kinerja Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas penetapan tersangka terhadap dua orang advokat Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu yang dipersangkakan turut serta membuat surat kuasa palsu atau turut serta menggunakan surat kuasa palsu atas nama kliennya.

Penetapan tersangka kedua advokat itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM, dengan pelapor Andreas Sakti. Dugaan pidananya adalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan atau turut serta menggunakan surat palsu sebagaimana pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Melalui siaran Pers Jum’at (07/02), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, memperhatikan penetapan tersangka ini tidak berdasarkan hukum karena pada pengaduan dua tersangka yang berprofesi sebagai advokat kepada IPW adalah pertama, mereka dituduh turut serta memalsukan surat kuasa atas nama Kliennya Lukman Sakti Nagaria. Padahal surat kuasa yang diberikan oleh klien disetujui dan dicap jempol oleh klien sendiri dihadapan advokat dengan identitas klien berdasarkan KTP atas nama Lukman Sakti Nagaria. Dimana dalam dua kali membuat cap jempol surat kuasa klien Lukman Sakti Nagaria memberikan cap jempol diatas surat kuasa adalah person yang sama dengan identitas KTP.

Kedua, dua orang advokat tersebut dituduh menggunakan surat palsu dikaitkan dengan menggunakan surat kuasa yang di cap jempol oleh kliennya dalam pengurusan kasus sengketa tanah atas dasar kepemilikan atas nama Lukman sakti Nagaria yg didasarkan alas hak Sertifikat Tanah Hak Milik No. 5843/ Rorotan dan Sertifikat Hak Milik No.5844/ Rorotan yang terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain RT.003/RW.005, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Ketiga, perkara yang ditangani oleh advokat Hendra dan Sopar jelas mewakili kliennya Lukman Sakti Nagaria dalam kasus pertanahan ini berhadapan dengan pihak yang diduga entitas hukum berskala besar, dimana dalam perkara ini juga lahan tersebut sempat dipasang plang nama atas nama Edi Darnadi, nama purnawirawan yang pernah menjadi seorang perwira tinggi polisi.

Oleh sebab itu, IPW berpendapat advokat sebagai penyandang profesi hukum berhak bertindak mewakili klien atas dasar pemberian wewenang dari klien berdasarkan surat kuasa dari klien yang ditanda tangani/dicap jempol oleh klien dihadapan advokat. Sehingga dalam pemberian kuasa tersebut cukup bagi advokat mencocokkan dengan identitas KTP yang dibawa oleh kliennya tersebut.

Karenanya, advokat tidak memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kebenaran material dari keberadaan kliennya tersebut apakah benar sebagai subjek hukum dengan identitas sebagaimana disebut dalam tanda pengenal KTP. Yang diwajibkan bagi advokat adalah klien dengan identitas sesuai KTP menanda tangani/cap jempol dihadapan advokat dan terdapat dasar hukum bagi klien tersebut untuk menuntut haknya yang dirasakan klien telah dirampas pihak lain.

Kalaupun benar quod non orang yang meminta bantuan hukum pada advokat ternyata melakukan kebohongan terkait identitasnya maka perbuatan kebohongan, tipu muslihat dan atau pembuatan surat kuasa oleh klien tersebut yang dapat dinilai palsu tidak dapat dibebankan pada Advokat kecuali advokat terlibat aktif melakukan tindakan memalsukan asal usul person klien dan juga terlibat dalam pembuatan identitas palsu.

Lantaran itu, IPW menilai bahwa penetapan tersangka dua advokat Hendra dan Sopar adalah tindakan kriminalisasi dan karena itu mendesak agar Dittipidum Bareskrim Polri bertindak profesional, proporsional dan tidak memihak serta mendesak mencabut status tersangka tersebut.

Sebab, Penetapan tersangka itu sangat bertentangan dengan pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah memperluas menafsiran pasal 16 itu dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 dengan menyebutkan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Artinya, imunitas advokat itu berada di ranah sidang pengadilan dan di luar sidang pengadilan. Oleh karenanya, advokat tidak identik dengan kliennya. Hal itu sesuai dengan pasal 18 ayat 2 yang menyebutkan bahwa, advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Untuk itu, IPW menilai penetapan tersangka terhadap advokat yang beritikad baik, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri pada masa mendatang. Sehingga, penetapan tersangka kepada Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar itu adalah tepat untuk dicabut.

Kedua advokat itu juga telah mengadukannya kepada Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim melalui suratnya bernomor: 003/PH-LP/II/2025 tanggal 6 Februari 2025. Perihal, laporan dan pengaduan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik.

Dalam perkara ini terlihat lawan dari dua advokat dalam status tersangka tersebut adalah korporasi besar dalam bidang properti, disamping ada nama purnawirawan mantan perwira tinggi polri, Irjen Purn. Edi Darnadi.

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sulit bagi rakyat bawah untuk memperjuangkan hak keadilan dan hukumnya dalam proses penegakan hukum di Polri. Sinyalemen ini ditangkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sehingga Kapolri selalu berkomitmen penegakan hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas yang kemudian dimunculkan melalui kinerja Berbasis Presisi. *(Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eldy Kana Kawal Aspirasi Warga, Jalan Lapen Eza Jaya Tofa Jawab Keluhan Bertahun-tahun

    Eldy Kana Kawal Aspirasi Warga, Jalan Lapen Eza Jaya Tofa Jawab Keluhan Bertahun-tahun

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 206
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Perjuangan aspirasi warga kembali berbuah hasil. Pembangunan jalan lapen di Perumahan Eza Jaya Tofa, Kelurahan Maulafa, menjadi bukti nyata komitmen anggota DPRD Kota Kupang, Djuniedi Kana (Eldy Kana) dari Partai Demokrat, dalam mengawal kebutuhan dasar masyarakat. Eldy Kana menegaskan, pembangunan sekaligus pembukaan akses jalan baru tersebut merupakan aspirasi warga yang telah lama disuarakan, […]

  • Denpom I/5 Medan Ringkus Dua Anggota Geng Motor Bersenjata Pedang Samurai Dalam Baku Hantam Brutal

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 490
    • 0Komentar

    MEDAN – Patroli malam yang digelar personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan pimpinan Letkol CPN Hanri Wira Kusuma, S.H.,M.Han., berubah menjadi aksi dramatis. Hal itu karena mereka berhasil mengamankan dua anggota geng motor bersenjata pedang samurai dalam insiden yang mencekam di pinggiran Kota Medan. Dalam patroli yang berlangsung Kamis malam hingga Jumat dini hari […]

  • Atlet Medan Barat Raih Emas, Camat nya Kemana?

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 765
    • 0Komentar

    MEDAN – Pesan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas saat pembukaan Pekan Olahraga Kota (Porkot) Medan XV Tahun 2025 di Lapangan Merdeka, Medan, Sabtu (11/10/2025) kemarin, tampaknya tak diindahkan. Fakta di lapangan, masih ada atlet-atlet yang tak mendapat perhatian dari kecamatannya masing-masing. Padahal Wali Kota Medan Rico Waas sudah mewanti-wanti hal itu. “Saya […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Tawarkan Fasilitas Pembiayaan Perumahan untuk Pekerja

    BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Tawarkan Fasilitas Pembiayaan Perumahan untuk Pekerja

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.615
    • 0Komentar

    Bengkulu, jarrakpos.com –BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk mendapatkan pembiayaan perumahan melalui fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Program ini mencakup berbagai jenis pembiayaan, mulai dari Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), hingga Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri, menyampaikan […]

  • Para Renang Sumut Sumbang 2 Emas di Peparpenas

    Para Renang Sumut Sumbang 2 Emas di Peparpenas

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Medan Jarrakpos – Tim para renang Sumatera Utara mengakhiri capaian manis di ajang Pekan Paralimpik Pelajar nasional (Peparpenas) XI/2025. Pada hari terakhir di Stadion Akuatik Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, pada Kamis (6/11/2025) siang, Sumut menambah 2 emas, dan 2 perak. Medali emas dipersembahkan Yecika Clarita yang turun di nomor 100 meter gaya dada putri […]

  • Fast Respon Polsek Siabu Tangkap Pengedar Narkoba di Sihepeng

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 472
    • 0Komentar

    MADINA – JarrakPos- Fast Respon atau respon cepat dari jajaran Polsek Siabu, Polres Mandailing Natal (Madina) melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Selasa (11/2/2025) pukul 23.30 Wib. Operasi penangkapan itu langsung dipimpin Plh Kapolsek Siabu Ipda Rizki Anwar, SH, bersama jajaran Unit Reskrim, serta puluhan masyarakat setempat. Satu […]

expand_less