Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » AMSBP Desak Kejelasan, Kejaksaan Tinjau Dugaan Hambatan pada Proyek Drainase Rp15 Miliar di Sei Beduk

AMSBP Desak Kejelasan, Kejaksaan Tinjau Dugaan Hambatan pada Proyek Drainase Rp15 Miliar di Sei Beduk

  • account_circle Habil
  • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BATAM, Jarrakpos.com |  Menindaklanjuti laporan Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP), Tim Kejaksaan Negeri Batam turun langsung ke lokasi bersama Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Inspektorat Daerah Kota Batam, serta kontraktor pelaksana, Senin (3/8/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan setelah muncul dugaan bahwa keberadaan pipa Hantu menghambat pelaksanaan proyek drainase yang dibiayai APBD Kota Batam dengan nilai sekitar Rp15 miliar.

Di hadapan AMSBP, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Alfian, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan kepada kontraktor dan Dinas Bina Marga terkait pelaksanaan proyek.

“Masalah pelaksanaan teknis sudah kami tanyakan kepada kontraktor dan Dinas Bina Marga. Menurut mereka, tidak ada kendala teknis,” ujar Alfian.

Meski demikian, Alfian menegaskan keberadaan pipa tersebut tetap akan dievaluasi untuk memastikan status dan penanganannya.

“Keberadaan pipa itu akan kami evaluasi dan kami cari tahu. Untuk pekerjaan teknis kami serahkan kepada kontraktor pelaksana,” tambahnya.

Namun suasana berubah ketika Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk, Arifin E. (Pak Pahan), meminta agar kontraktor dan Dinas Bina Marga bersedia membuat pernyataan tertulis apabila benar pipa tersebut tidak mengganggu jalannya proyek.

“Kalau memang tidak mengganggu proyek pemerintah, silakan buatkan pernyataan secara tertulis,” tegasnya, seketika itu Pihak Kontraktor dan Dinas BMSDA terdiam.

Menurut AMSBP, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak kontraktor maupun Dinas Bina Marga.

Koordinator AMSBP, Haris, kemudian mempertanyakan kondisi lapangan yang menurutnya sulit dipahami.

“Kalau memang tidak mengganggu, kenapa pekerjaan hanya berhenti tepat di lokasi pipa? Sebelah kiri sudah dikerjakan, sebelah kanan juga sudah dikerjakan tetapi bagian yang ada pipa ditinggalkan. Itu fakta yang kita lihat saat ini di lapangan secara kasat mata.

Haris juga mempertanyakan apakah keberadaan pipa tersebut memang telah masuk dalam Detail Engineering Design (DED), gambar perencanaan maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

Kalau memang nanti dibuat penambahan pipa seperti yang disampaikan, apakah itu memang sudah ada dalam DED dan RAB? Atau justru merupakan perubahan pekerjaan? Ini perlu dijelaskan kepada publik,” katanya.

Menurut Haris, apabila pipa tersebut bukan bagian dari perencanaan, maka perlu ada penjelasan resmi mengenai dasar teknis maupun legalitas keberadaannya.

AMSBP juga menilai secara kasat mata keberadaan pipa tersebut berpotensi mengurangi fungsi drainase apabila tidak ditangani sesuai perencanaan. Penilaian tersebut merupakan hasil pengamatan organisasi di lapangan dan bukan kesimpulan resmi hasil investigasi.

Pak Pahan menambahkan, pihaknya memberikan waktu satu minggu kepada instansi terkait untuk memberikan kepastian.

“Kami mengapresiasi Kejaksaan yang turun hari ini. Kami berharap dalam satu minggu sudah ada kepastian.

Kalau memang tidak ada pemilik yang sah, menurut kami lebih baik ditutup atau dibongkar. Kami juga melihat ada indikasi perubahan kondisi lingkungan di sekitar drainase. Kami tidak menyatakan ada limbah, tetapi kondisi ekosistem menurut pengamatan kami sudah berbeda,” ujarnya.

Seorang warga Sei Beduk, Rafi, juga menyampaikan pandangannya.

“Kalau memang tidak ada pemiliknya dan mengganggu proyek pemerintah, lebih baik dibongkar saja. Jangan sampai pembangunan yang memakai uang rakyat terganggu,” katanya.

Di sela peninjauan, awak media juga memperoleh keterangan dari salah seorang pihak kontraktor yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut sumber tersebut, keberadaan pipa itu memang memengaruhi proses pekerjaan di lapangan.

Sementara itu, Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) DPW Kepulauan Riau, Amran Sihombing, menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Negeri Batam.

Menurutnya, apabila tidak ada pihak yang dapat menunjukkan kepemilikan maupun legalitas jaringan pipa tersebut, pemerintah perlu segera mengambil tindakan.

“Kalau memang tidak ada yang mengaku sebagai pemilik dan tidak bisa menunjukkan legalitasnya, sebaiknya ditertibkan. Jangan sampai proyek APBD senilai sekitar Rp15 miliar kehilangan fungsi hanya karena ada pipa yang statusnya tidak jelas,” tegas Amran.

AMSBP menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta Kejaksaan Negeri Batam memastikan proyek peningkatan drainase berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, serta memberikan kepastian terhadap status pipa yang hingga kini belum diketahui pemilik maupun legalitasnya.(Red)

  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Ungkap Ibu Muda Pembuang Bayi

    Polisi Ungkap Ibu Muda Pembuang Bayi

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 88
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial Fb (19), warga Kecamatan Pasawahan, sebagai tersangka. Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP […]

  • Usman Husin Dorong Sentra Budidaya Lele di Kota Kupang, Pokdakan Lele 24 Terima Bantuan Enam Kolam

    Usman Husin Dorong Sentra Budidaya Lele di Kota Kupang, Pokdakan Lele 24 Terima Bantuan Enam Kolam

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 176
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com– Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor perikanan budidaya terus didorong Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin. Kali ini, ia menyerahkan bantuan sarana budidaya kepada Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Lele 24 asal Kelurahan Manulai II, sebagai langkah mendorong sentra budidaya lele di Kota Kupang. Bantuan tersebut diserahkan kepada […]

  • Tak ada Perlakuan Khusus: Prabowo Perintahkan Aparat Penegak Hukum Tindak Perusahaan Pelanggar Aturan Pertanahan dan Hutan

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 545
    • 0Komentar

    Prabowo Perintahkan Aparat Penegak Hukum Tindak Perus JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan hutan. Hal ini diungkap Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada hari Rabu, 22 Januari 2025. “Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung; […]

  • Pimpin Apel Pagi Pegawai, Kalapas Tekankan Pentingnya Menjaga Kebersihan Lingkungan Kerja dan Tugas Pokok Fungsi Sebagai Petugas Pemasyarakatan

    Pimpin Apel Pagi Pegawai, Kalapas Tekankan Pentingnya Menjaga Kebersihan Lingkungan Kerja dan Tugas Pokok Fungsi Sebagai Petugas Pemasyarakatan

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 548
    • 0Komentar

    Bandung,  jarrakpos.com |  Suasana pagi yang mendung tidak menyurutkan semangat pegawai Lapas Sukamiskin di hari senin ini, Kalapas Fajar Nurcahyono pimpin apel pagi pegawai Lapas Sukamiskin di Hanggar, Apel pagi rutin ini dihadiri oleh pejabat struktural dan jajaran staf, diawali dengan menyayikan lagu Indonesia raya dan ditutup dengan doa kegiatan apel berlangsung dengan khidmat dan […]

  • Tak Amanah, Ganti Plt PSSI Sumut

    Tak Amanah, Ganti Plt PSSI Sumut

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Medan – Drama sepakbola Sumut masih terus bergulir. Kali ini soal keberadaan Arya Sinulingga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) PSSI daerah ini. Seperti diketahui Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir telah memutuskan dan menunjuk Arya Sinulingga Sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Sumatera Utara. Penunjukan Arya Sinulingga tersebut yang juga […]

  • Musancab PDI Perjuangan Kaur Berlangsung Khidmat, Pengurus PAC Resmi Dikukuhkan

    Musancab PDI Perjuangan Kaur Berlangsung Khidmat, Pengurus PAC Resmi Dikukuhkan

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 141
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kaur menggelar Musyawarah Anak Cabang (Musancab) sekaligus pengukuhan dan pengambilan sumpah janji jabatan pengurus partai tingkat kecamatan se-Kabupaten Kaur. Kegiatan berlangsung khidmat dan meriah dengan dihadiri jajaran pengurus, kader, serta tamu undangan dari berbagai unsur. Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu, […]

expand_less