Polres Kuningan Tangkap 5 Pelaku Pembalakan Liar di Lereng Gunung Ciremai
- account_circle Ghana
- calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kepolisian Resort (Polres) Kuningan Jawabarat menangkap 5 orang tersangka dalam kasus Pembalakan Liar diwilayah Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pihak TNGC terkait adanya pengangkutan kayu tanpa izin diwilayah konservasi menurut Kapolres.
Ditambahkan Kapolres dalam hal ini setelah kami menerima informasi terus melakukan penyelidikan termasuk kunjungan ke tempat kejadian perkara dengan mengumpulkan bukti serta memeriksa beberapa saksi yang terkait dalam hal ini. Berdasarkan dari hasil penyelidikan yang mendalam, kami pihak kepolisian akhirnya menetapkan sebanyak 5 (lima) orang dalam kasus Pembalakan Liar ini ucap Kapolres AKBP M Ali Akbar dihadapan awak media Jum’at (16/01/2026).

Kapolres menerangkan lebih lanjut dalam peristiwa Pembalakan Liar ini terjadi di Blok Simaung (Grid 19M) di Zona Rehabilitasi TNGC Desa Singkup Kecamatan Pasawahan pada tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB. Dalam aksi ini pihak kepolisian menangkap seluruh tersangka diantaranya dengan inisial K, U, ES, NS dan NUR yang semuanya merupakan warga lokal dengan peran masing-masing mulai dari pemotong, pengangkut dan ada juga yang mengondisikan.
Dalam aksinya untuk memotong kayu Sonokeling ini pelaku menggunakan mesin Chainsaw. Setelah dipotong kayu tersebut diangkut dari dalam hutan dengan cara manual ditarik dengan menggunakan tambang, yang selanjutnya direncanakan dijual untuk keuntungan pribadi.
Kawasan TNGC merupakan kawasan konservasi yang mendapatkan perlindungan hukum dari negara, jadi meskipun kayu dalam kondisi tumbang tidak diperkenankan untuk diambil tanpa izin, ujarnya.
Dalam kejadian ini pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti diantaranya:
– 2 batang kayu yang digunakan untuk alat bantu dalam pengangkutan
– 9 batang kayu Sonokeling berbagai ukuran
– 1 Set mesin Chainsaw
“Dalam kejadian ini TNGC diperkirakan rugi materil yang mencapai kurang lebih Rp 34 juta, ucap Kapolres.
Semua tersangka dalam kasus ini dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Diamandemen UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) Khususnya Pasal 37 angka 3 dan 13 serta Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b.
“Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah hukuman penjara selama 1 tahun dan maksimal selama 5 tahun, dan tersangka harus membayar denda sebesar Rp 500 juta dan maksimal hingga Rp 2.5 milliar, cetusnya.
“Dalam praktik Pembalakan Liar ini menurut Kapolres kami pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang karena hutan merupakan aset yang sangat strategis dan harus dijaga oleh kita semua,” pungkasnya. (Agh@N)
- Penulis: Ghana




Saat ini belum ada komentar