Cegah Sengketa Tanah, DPKPP dan BPN Kabupaten Cirebon Gelar Penyuluhan Hukum di Kapetakan
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar penyuluhan hukum pertanahan. Kegiatan ini bertujuan mencegah sengketa dan konflik pertanahan di masyarakat.
Penyuluhan berlangsung di Aula Caruban, Balai Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Kamis 18/6/2026. Acara ini juga berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Cirebon.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan DPKPP Kabupaten Cirebon, BPN, Camat Kapetakan, serta perangkat dari sembilan desa di wilayah Kecamatan Kapetakan.
Kuwu Desa Pegagan Lor, Ryan Wahyu Ramadhan, mengapresiasi program tersebut. Ia menyebut penyuluhan sangat dibutuhkan karena banyak lahan kas desa di wilayahnya yang menyempit akibat digunakan masyarakat untuk mendirikan bangunan permanen.
“Kondisi ini terjadi karena masyarakat belum paham asal-usul dan status kepemilikan tanah. Kondisi seperti ini rawan menimbulkan sengketa, bahkan konflik,” ujar Ryan saat dikonfirmasi.
Ia mencontohkan permasalahan di Blok Karang Baru Kulon dan Karang Baru Wetan. Sebagian besar bangunan di dua blok itu berdiri di atas tanah milik kas desa.
“Mudah-mudahan melalui penyuluhan ini Pemdes Pegagan Lor terbantu menertibkan mana yang milik kas desa dan mana yang bukan. Sehingga masyarakat dan pemerintah desa sama-sama paham batas-batas tanah tersebut,” katanya.
Ryan menegaskan, penertiban kepemilikan tanah dilakukan untuk mencegah perselisihan berkepanjangan. Pihaknya juga akan memberikan pemahaman kepada warga yang masih menempati tanah desa tanpa dasar hukum.

Oplus_131072
Ditempat yang sama, Kabid DPKPP Kabupaten Cirebon, Harrief, menjelaskan sosialisasi serupa juga digelar di kecamatan lain. Inti kegiatan adalah memberikan jalur penyelesaian jika desa menghadapi konflik pertanahan.
“Apabila ada konflik atau persoalan kepemilikan, desa bisa menghubungi kami di DPKPP untuk mediasi. Terbukti di beberapa desa lain sudah bisa diselesaikan tanpa ke ranah pengadilan,” ujarnya.
Ia menyebut Kapetakan memiliki dua persoalan prioritas: tanah kas desa yang ditempati bangunan warga dan tanah timbul di Desa Bungko. DPKPP akan turun tangan menata dan menginventarisasi tanah timbul karena statusnya bisa dimiliki siapa saja.
“Tahun ini kami akan buat master plan dan site plan agar akses jalan menuju tanah tersebut lebih jelas. Kami harap penggarap tanah timbul tidak bertengkar selama batasnya belum jelas. Kami akan bantu agar tidak ada konflik. Tanah kas desa juga harus dijaga, jangan sampai hilang, kalau bisa bertambah karena ini aset desa,” tegas Harrief.
Sementara itu Camat Kapetakan, Aditya Arief Maulana, mengakui wilayahnya memang rawan konflik pertanahan. Meski belum ada solusi konkret, seluruh persoalan sudah dicatat DPKPP dan BPN.
“Banyak hal yang disampaikan perangkat desa, seperti PTSL, pengelolaan aset desa, dan tanah timbul,” jelas Aditya.
Ia menambahkan, hasil penyuluhan sudah menghasilkan kesimpulan. Selanjutnya desa akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya.
“Kami siap memfasilitasi. Ini tugas kami sebagai camat, termasuk hal terkait PTSL, waris, dan pengelolaan aset desa,” pungkasnya.
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar