Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Mal Pelayanan Publik siapkan pendampingan untuk Pelaporan Investasi

Mal Pelayanan Publik siapkan pendampingan untuk Pelaporan Investasi

  • account_circle Mario
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Kupang untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Periode penyampaian LKPM berlangsung pada 1–15 Juli 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha Non-UMK wajib menyampaikan LKPM Triwulan II Tahun 2026 untuk periode kegiatan April–Juni 2026, sedangkan pelaku usaha UMK wajib menyampaikan LKPM Semester I Tahun 2026 untuk periode Januari–Juni 2026.

Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian R. Otta menyampaikan bahwa penyampaian LKPM merupakan kewajiban setiap pelaku usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi sumber data penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan realisasi investasi, mencapai target Realisasi Investasi serta menjawab berbagai kendala yang dihadapi dunia usaha.

“Diharapkan seluruh pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM secara tepat waktu, lengkap, dan benar. Data yang dilaporkan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di daerah.”

DPMPTSP Kota Kupang juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian LKPM melalui sistem OSS. Pendampingan ini dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik Kota Kupang pada jam 09.00 – 15.00 Wita setiap hari kerja dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.

Pelaku usaha diimbau untuk tidak menunggu hingga batas akhir pelaporan guna menghindari kendala teknis. Keterlambatan atau tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kepatuhan pelaporan LKPM, diharapkan tercipta data investasi yang akurat, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mendukung di Kota Kupang.***

  • Penulis: Mario

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dandim 0614/Kota Cirebon Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025.

    Dandim 0614/Kota Cirebon Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025.

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 366
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Komandan Kodim 0614/Kota Cirebon Letkol Arm Drajat Santoso, S.Kom., menghadiri upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional yang dilaksanakan pada Senin, 10 November 2025, bertempat di Lapangan Apel Gedung Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Jalan Siliwangi No.84 Kota Cirebon. Upacara berlangsung khidmat dihadiri peserta dari unsur TNI, Polri, ASN, pelajar, dan organisasi kemasyarakatan. Bertindak […]

  • Popsivo Polwan Susul Gresik Phonska dan Pertamina Enduro ke Final Four Proliga 2026 setelah Kalahkan Medan Falcons

    Popsivo Polwan Susul Gresik Phonska dan Pertamina Enduro ke Final Four Proliga 2026 setelah Kalahkan Medan Falcons

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 260
    • 0Komentar

    BOGOR – Tim voli putri Jakarta Popsivo Polwan memastikan diri tembus final four Proliga 2026 setelah mengalahkan Medan Falcons. Berlaga di GOR Candradiimuka Padepokan Voli Jenderal Polisi Kunarto, Sentul, Bogor, Jumat (27/2/2026) Amalia Fajrina Nabila dan kolega menang dengan skor 3-0:(25-10, 25-19, 25-15), Pada laga ini tim milik Kepolisian RI tersebut tampil menekan sejak awal […]

  • Jaringan Nasional Takluk Di Tangan SatResNarkoba Polres Dumai, Barang Bukti Di Musnahkan Dan 25.046 Jiwa Terselamatkan

    Jaringan Nasional Takluk Di Tangan SatResNarkoba Polres Dumai, Barang Bukti Di Musnahkan Dan 25.046 Jiwa Terselamatkan

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 169
    • 0Komentar

    DUMAI.Jarrakpos.com  – Polres Dumai melalui Satuan Reserse Narkoba (SatResNarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus jaringan internasional. Pemusnahan berlangsung pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Gazebo belakang Kantor Polres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.567,77 gram narkotika jenis sabu, 1.422 […]

  • Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Pelatihan PPBN bagi Mahasiswa UM Ahmad Dahlan Cirebon

    Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Pelatihan PPBN bagi Mahasiswa UM Ahmad Dahlan Cirebon

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 227
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM, (Selasa,10/2/2026), — Kodim 0614/Kota Cirebon menggelar kegiatan Pelatihan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) bagi mahasiswa Program Studi D3 Keperawatan dan Administrasi Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Ahmad Dahlan (UMADA) Cirebon Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari dan bertempat di Komplek Makodim 0614/Kota Cirebon, Jalan Pemuda 45, Kota Cirebon. Upacara pembukaan pelatihan PPBN […]

  • Rp2 Milliar Seharusnya Sanksi Denda untuk RS Permata, Bupati Kuningan Dibodohi DLH, Koq Bisa?

    Rp2 Milliar Seharusnya Sanksi Denda untuk RS Permata, Bupati Kuningan Dibodohi DLH, Koq Bisa?

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 41
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan yang menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp56.689.837 kepada PT Kuningan Kampung Sehat (RS Permata Kuningan) memicu kritik keras dari publik. LSM Frontal menilai penetapan nilai denda tersebut cacat hukum, tidak masuk akal, dan berpotensi merugikan daerah.(Senin,14 September 2026). Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menegaskan bahwa berdasarkan […]

  • Evi Juliana Terpilih Aklamasi Pimpin DPD II Golkar Rokan Hulu Periode 2026-2031

    Evi Juliana Terpilih Aklamasi Pimpin DPD II Golkar Rokan Hulu Periode 2026-2031

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Rohul.JARRAKPOS.COM – Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD II Partai Golkar Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menetapkan Evi Juliana sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Rokan Hulu periode 2026-2031. Evi terpilih secara aklamasi dalam Musda yang digelar di Hotel Sapadia Pasir Pengaraian, Sabtu (26/9/2026). Terpilihnya Evi menandai berakhirnya kepemimpinan Sari Antoni yang sebelumnya memimpin Partai Golkar Rokan […]

expand_less