Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Rp10 Milliar Dugaan Dana BOS Bermasalah Diperiksa Dirjen Dikdasmen, Exs Kadisdik Terancam Dipenjara

Rp10 Milliar Dugaan Dana BOS Bermasalah Diperiksa Dirjen Dikdasmen, Exs Kadisdik Terancam Dipenjara

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Diketahui saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Irbansus Inspektorat Kuningan terkait temuan aduan dalam tata kelola keuangan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kuningan berdasarkan perintah dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang suratnya ditujukan kepada Bupati Kuningan pada bulan Juni 2026. Menyusul adanya laporan aduan dari masyarakat dan tindak lanjut dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan serta masalah kelengkapan bukti surat pertanggungjawaban (SPJ).

Pemeriksaan ini melibatkan beberapa fokus utama yaitu tindak lanjut tuntutan ganti rugi (TGR). Inspektorat Jenderal juga menelusuri tindak lanjut dari temuan BPK terkait kewajiban pengembalian dana yang sebelumnya telah diinstruksikan melalui surat edaran Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan kepada sejumlah satuan pendidikan dasar dan menengah. Mereka juga memeriksa kesesuaian antara SPJ dan pengeluaran fisik/belanja, terutama menyusul laporan adanya bukti kuitansi yang tidak sah atau belum didukung bukti eksternal. Saat ini mereka sedang bekerja untuk menindaklanjuti pengaduan spesifik dari elemen masyarakat terkait dugaan mark-up dana operasional sekolah di wilayah Kabupaten Kuningan.

Irbansus atau Inspektur Pembantu Khusus adalah unsur pelaksana pada Inspektorat Kabupaten Kuningan yang bertugas membantu Inspektur dalam memimpin dan melaksanakan pengawasan internal khususnya untuk menangani pemeriksaan khusus (pemsus), penanganan pengaduan masyarakat serta audit investigasi. Tugas pokok dan fungsi Irbansus adalah melakukan audit atau pemeriksaan investigatif atas indikasi penyimpangan, pelanggaran disiplin ASN atau dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Mereka juga menangani Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan menindaklanjuti laporan atau keluhan dari publik mengenai penyelenggaraan pemerintahan atau pelayanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu melakukan pengawasan tertentu, melaksanakan audit kinerja, audit tujuan tertentu atau evaluasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas intern pemerintah (APIP) maupun eksternal seperti BPK. Untuk itu Irbansus melakukan kroscek atau proses verifikasi silang untuk memastikan kebenaran suatu informasi sebagai dasar tindakan para pengambil keputusan.

Diketahui sebelumnya dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kuningan tahun 2025 ditemukan dugaan penggunaan Belanja Hibah untuk sekolah swasta senilai
Rp. 10.155.540.000,00 yang diduga menjadi celah tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat atau pengguna anggaran Dinas Pendidikan Kuningan. Indikasi kuat terlihat dari pelanggaran prosedur dan modus operandi pada proses pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan serta belanja hibah dalam DPA Perubahan TA 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan. Yang diduga terdapat manipulasi administrasi di mana proses pengajuan pengesahan tidak dilakukan secara transparan.

Modus ini ditengarai bertujuan untuk mengaburkan aliran dana sebenarnya yang berpotensi melanggar azas pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan dan akuntabel.
Berdasarkan bukti temuan sementara para pihak yang diduga terlibat dapat dijerat dengan sejumlah instrumen hukum yaitu UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Selanjutnya Pasal 3 yaitu mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.

Selain itu juga melanggar Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan belanja hibah yang wajib dilakukan secara tertib dan transparan. Serta menabrak Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu terkait penyertaan dalam tindak pidana atau bersama-sama melakukan kejahatan (turut serta). Kami menduga ada skema sistematis dalam DPA Perubahan tahun anggaran 2026 untuk melakukan atau menyimpangkan dana tersebut.

Oleh karena itu kami menuntut tegas kepada Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar untuk menyeret peran para aktor intelektual dengan melaporkannya kepada pihak penegak hukum dalam hal ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan guna memberikan efek jera kepada mereka yang selalu memainkan anggaran demi kepentingan pribadi dengan mengorbankan masyarakat. Untuk itu kami mendesak agar Bupati Kuningan memerintahkan Irbansus Inspektorat agar tidak main mata dalam melakukan audit investigatif terhadap DPA Perubahan Disdikbud Kuningan TA 2025 demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Kuningan bisa memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah sekolah swasta dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan realisasi pendapatan belanja hibah guna menuntaskan dan memastikan siapa saja oknum pejabat Dinas Pendidikan Kuningan yang diduga terlibat telah menimbulkan kerugian keuangan negara akibat praktik birokrasi yang korup untuk dapat segera diadili.

Kuningan, 7 Juli 2026

Uha Juhana
Ketua LSM Frontal

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Hari Lebaran, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

    Jelang Hari Lebaran, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 229
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kejahatan tidak mengenal waktu, hari-hari terakhir di bulan puasa menjelang hari raya Idul Fitri, dua orang tersangka tindak kejahatan Curanmor ditangkap pihak kepolisian resort Kuningan Jawabarat. Penangkapan yang cukup dramatis dilakukan oleh Satreskrim Polres Kuningan, pihak kepolisian berhasil menangkap 2 orang pelaku lintas daerah yang melakukan tindak kejahatan diwilayah hukum polres kuningan. Dalam […]

  • Jadi Tuan Rumah Piala AFF, Sumut Diyakini Menjelma Jadi Provinsi Sport Tourism

    Jadi Tuan Rumah Piala AFF, Sumut Diyakini Menjelma Jadi Provinsi Sport Tourism

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Medan – Sejak dilantik jadi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution banyak membawa even olahraga berkelas internasional ke Sumut. Kepemimpinannya yang energik diyakini akan menjadikan Sumut menjelma sebagai provinsi yang jadi tujuan wisata olahraga. Hal tersebut disampaikan praktisi olahraga Universitas Negeri Medan, Agustin Sastrawan Harahap S.Pd M.Pd, Senin (13/4/2026) di Kampus UNIMED. Dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan […]

  • Kuwu Wasjudin Pimpin Para Pamong Desa Dermayu – Sindang.Bersihkan Eceng di Saluran Primer .

    Kuwu Wasjudin Pimpin Para Pamong Desa Dermayu – Sindang.Bersihkan Eceng di Saluran Primer .

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 227
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPost.Com-Beberapa hari terakhir wilayah kabupaten Indramayu di landa hujan yang cukup deras, curah hujan yang turun mulai malam hari di hari Rabu – Kamis (21- 22 Januari 2026) mengakibatkan beberapa daerah kawasan perumahan terendam banjir yang cukup hebat ketinggian air mulai 15 cm sampai dengan 20 cm. Dibeberapa daerah di Indramayu disertai dengan angin […]

  • Panitia AFF U-19 2026 Komitmen Lunasi Kewajiban Pajak Daerah ke Pemkab Deli Serdang

    Panitia AFF U-19 2026 Komitmen Lunasi Kewajiban Pajak Daerah ke Pemkab Deli Serdang

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 114
    • 0Komentar

     Medan – Panitia penyelenggara turnamen sepak bola internasional Piala AFF U-19 2026 menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi perpajakan daerah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Ketua Panitia Piala AFF U-19 2026, Andi Atmoko Panggabean, menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di ruang publik mengenai proses pelaporan dan penyetoran pajak dari penyelenggaraan turnamen tersebut. […]

  • Integrasi Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi di Provinsi NTT

    Integrasi Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi di Provinsi NTT

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Oleh: Adhi Nurul Hadi Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur NTT, Jarrakpos.com- Di puncak gunung yang hijau, air akan melimpah di bawahnya. Filosofi Manggarai itu, mbau eta temek wa, tela galang pe’ang kete api one, menyimpan kebijaksanaan yang sudah lama dipraktikkan masyarakat adat Nusa Tenggara Timur jauh sebelum negara hadir dengan […]

  • Duka di Polda Kepri: Bripda NS Tewas Diduga Dianiaya Sesama Anggota, Kapolda Tegas Usut Tuntas

    Duka di Polda Kepri: Bripda NS Tewas Diduga Dianiaya Sesama Anggota, Kapolda Tegas Usut Tuntas

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 135
    • 0Komentar

    BATAM, jarrakpos.com – Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya salah satu personel Bintara Remaja Polda Kepri, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB […]

expand_less