GMNI Pacitan Bereaksi, Nama Organisasi Dikaitkan dengan PKI dalam Majalah MPA
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dela Prastisia dkk saat datangi Kantor Kemenag Pacitan.
Pacitan,JarrakPos.com-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pacitan mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan, Rabu (23/9/2026).
Kedatangan aktivis kampus tersebut menjadi respons resmi organisasi atas pencantuman nama GMNI sebagai underbow Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam Majalah Mimbar Pembangunan Agama (MPA) Edisi No. 105/480/2026/TH.XXXXII yang diterbitkan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Dalam kunjungan itu, DPC GMNI Pacitan menyerahkan surat pernyataan sikap sekaligus tuntutan klarifikasi terbuka. Surat tersebut secara hierarkis ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk keberatan organisasi atas isi publikasi tersebut.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Pacitan, Dela Prastisia, mengatakan kedatangan mereka merupakan upaya untuk menyampaikan persoalan tersebut secara langsung kepada jajaran Kemenag sekaligus memastikan keberatan organisasi ditindaklanjuti melalui jalur kelembagaan.
“Kami dari GMNI Pacitan cukup prihatin dengan kecerobohan redaksi Majalah MPA Kemenag Jatim yang mencantumkan GMNI sebagai bagian dari underbow PKI. Karena itu, kami merasa perlu menyampaikan surat ini sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah organisasi, sekaligus harapan agar instansi mana pun ke depan bisa lebih berhati-hati, apalagi yang berkaitan dengan sejarah,” ujar Dela.
Menurut Dela, persoalan tersebut tidak semata menyangkut sebuah publikasi, tetapi juga berkaitan dengan reputasi dan rekam sejarah organisasi yang dapat dipahami secara keliru oleh masyarakat apabila informasi yang beredar tidak akurat.
Ia menilai lembaga pemerintah yang memiliki mandat dalam moderasi beragama dan pembinaan kerukunan semestinya turut memastikan informasi yang disampaikan kepada publik memiliki dasar sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Lembaga yang mengemban mandat moderasi beragama dan pembinaan kerukunan seperti Kemenag semestinya lebih bijak dalam menyikapi stigmatisasi atau disinformasi sejarah, bukan malah menjadi sumbernya,” imbuhnya.
Kedatangan DPC GMNI Pacitan diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kemenag Kabupaten Pacitan, Bambang Hadi Suprapto. Dalam pertemuan tersebut, Bambang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas nama institusi sekaligus menyatakan kesiapan untuk meneruskan surat tuntutan dan permintaan klarifikasi tersebut kepada Kemenag Jawa Timur.
“Terkait dengan tuntutan dan pernyataan sikap dari teman-teman GMNI atas klarifikasi Majalah MPA edisi 105 tahun 2026, sekali lagi kami di sini mewakili institusi Kementerian Agama, khususnya di Kabupaten Pacitan, tentu menyampaikan permohonan maaf. Kami insya Allah siap melanjutkan tuntutan dan klarifikasi ini, dan akan segera kami sampaikan ke tingkat provinsi secepatnya. Bukti pengiriman nanti akan kami sampaikan ke adik-adik sekalian,” kata Bambang.
Bambang juga menegaskan bahwa pencantuman tersebut, menurut pihaknya, bukan dilakukan dengan maksud untuk mendiskreditkan GMNI maupun gerakan mahasiswa.
“Sekali lagi kami menyatakan permohonan maaf. Saya yakin hal tersebut bukan kesengajaan, mungkin saja kekeliruan. Secara institusi, menurut kami itu bukan hal yang disengaja untuk mendiskreditkan gerakan-gerakan mahasiswa yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Empat Tuntutan GMNI
Melalui surat pernyataan sikap tersebut, DPC GMNI Kabupaten Pacitan menyampaikan empat tuntutan kepada Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Pertama, meminta penarikan seluruh peredaran Majalah MPA Edisi No. 105/480/2026/TH.XXXXII, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
Kedua, meminta permintaan maaf terbuka kepada publik dan keluarga besar GMNI melalui saluran komunikasi yang dinilai setara jangkauannya dengan publikasi yang dipersoalkan.
Ketiga, meminta pemuatan klarifikasi sejarah secara resmi dan tertulis guna meluruskan informasi serta memulihkan integritas organisasi GMNI.
Keempat, GMNI meminta evaluasi menyeluruh terhadap jajaran redaksional Majalah MPA sebagai langkah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
DPC GMNI Pacitan memberikan tenggat waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk mendapatkan itikad baik dan tindak lanjut konkret dari Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Bagi GMNI, persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa informasi sejarah yang dipublikasikan kepada masyarakat memiliki konsekuensi yang tidak ringan. Terlebih ketika informasi itu berkaitan dengan identitas dan rekam perjalanan sebuah organisasi.
“Sejarah bukan ruang kosong yang bisa diisi sembarangan, apalagi oleh lembaga negara yang semestinya menjadi rujukan literasi bagi masyarakat luas. Semoga ke depan tidak ada lagi kekeliruan serupa yang mencederai sejarah organisasi mana pun,” pungkas Dela.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo




Saat ini belum ada komentar