Rapat Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Berhasil Menyepakati Empat Poin Draf Raperda.
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oplus_131072
CIREBON, JARRAKPOS.COM – Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cirebon kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan melibatkan dinas-dinas teknis diantaranya bagian hukum Setda Kabupaten Cirebon, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR)
Rapat dengan melibatkan tiga unsur lembaga bertujuan untuk mensingkronkan kewenangan yang satu sama lainnya memiliki keterkaitan dalam pemyusunan draf Raperda.
Bagian hukum Setda Kabupaten Cirebon dihadirkan bertujuan agar pasal yang dirumuskan tidak bertabrakan dengan aturan di atasnya dan menyelaraskan aspek legalitas hukum dalam menyusun draf Raperda. Sedangkan Diskominfo selaku instansi teknis utama yang mengelola data serta pengawasan jaringan telekomunikasi dan DPUTR memiliki tanggung jawab atas izin pemanfaatan ruang jalan, penataan ruang, serta infrastruktur fisik daerah.
Rapat Pansus II dipimpin oleh oleh Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Muhlisin Irfan (Icin) yang berlangsung sangat cermat dalam melakukan pembahasan draf Raperda terutama terkait poin-poin yang sangat krusial.
Ia berharap dengan peraturan ini dapat dipatuhi dan di jalankan oleh semua pihak untuk menata Kabupaten Cirebon yang lebih baik.
” Penyusunan draf ini bertujuan agar menghasilkan peraturan daerah yang terbaik dan relevan dengan tujuan pembangunan di Kabupaten Cirebon, ” ujar Muhlisin. Rabu 3 Juni 2026.
Rapat kerja yang diselenggarakan di Kuningan ini menghasilkan 4 poin penting yang terkait dengan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, antara lain:
-Sanksi tegas menara tanpa izin.
-Relokasi kabel semrawut,
-Sewa Infrastruktur pasif.
-Zonasi menara bersama.
Untuk penerapan sanksi tegas Pansus II berhasil menyusunan draf pasal penertiban dan penegakan hukum (yustisial) terhadap provider yang mendirikan menara telekomunikasi ilegal tanpa izin resmi daerah.
Sedangkan untuk relokasi kabel semrawut Pansus II mencapai kesepakatan terhadap penyusunan regulasi yang mewajibkan provider merapikan atau memindahkan kabel udara (utilitas) ke dalam tanah (underground) demi estetika kota.
Untuk rencana Sewa Infrastruktur pasif Pansus II menyepakati pengaturan tarif sewa aset daerah berupa tiang penumpu, gorong-gorong (ducting), atau menara bersama yang digunakan oleh pihak swasta agar menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sedangkan Zonasi menara bersama, Pansus II menyepakati pengetatan wilayah sebaran menara agar satu menara dapat digunakan oleh beberapa operator sekaligus untuk mencegah “hutan menara” di pemukiman warga.
Rapat berjalan lancar walaupun berbagai dinamika terjadi dalam rapat tersebu yang membuat rapat menjadi hidup dan menghasilkan poin-poin penting yang diharapkan bisa menjadi dasar di setiap kebijakan pemerintah daerah.
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar