IPMAL-Kupang Dorong Kolaborasi Multi-Pihak melalui FGD Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Lamahala Jaya
- account_circle Mario
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Ikatan Pelajar Lamahala (IPMAL)-Kupang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Membangun Kolaborasi Multi-Pihak dalam Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Lamahala Jaya” pada Selasa, 4 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Lamahala Jaya, sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, menjadi salah satu rangkaian Pekan Pengabdian Masyarakat (PPM) ke-XXIX IPMAL-Kupang.
FGD ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Ketua Umum IPMAL-Kupang M. Fatur A. Rahman, S.H., Camat Adonara Timur Ismail Daton Ban, S.T., perwakilan Pemerintah Desa Lamahala Jaya Taufik Abdullah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Flores Timur Anselmus Yohanes Maryanto, S.Sos., perwakilan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Flores Timur Yosep Boli, S.Pd.Ing., serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Flores Timur Generosus M. M. Haman, S.K.M. sebagai narasumber.
Turut hadir Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Penggerak PKK, tokoh adat Bella Suku Telo, tokoh agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para guru, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga pengurus OSIS dari sekolah-sekolah di Desa Lamahala Jaya.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Umum IPMAL-Kupang, dilanjutkan pembukaan resmi oleh Camat Adonara Timur. Setelah itu, peserta mengikuti pemaparan materi dari DP2KBP3A, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Dinas Sosial Kabupaten Flores Timur. Diskusi kemudian berlanjut melalui sesi tanya jawab sebelum peserta dibagi ke dalam kelompok-kelompok pembahasan.
Dalam sambutannya, Ketua Umum IPMAL-Kupang, M. Fatur A. Rahman, S.H., menegaskan bahwa FGD ini menjadi ruang bersama untuk membangun sinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan perempuan dan anak di Desa Lamahala Jaya.
“Kegiatan ini dimaksudkan sebagai wadah membangun kolaborasi multipihak antara pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan perempuan dan anak di Desa Lamahala Jaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, perempuan dan anak merupakan fondasi utama pembangunan masyarakat sehingga perlindungan terhadap keduanya harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Perempuan dan anak adalah pilar pembangunan Lewotana. Melindungi mereka berarti kita sedang menjaga masa depan Lewotana Lamahala agar tumbuh menjadi masyarakat yang aman, sejahtera, dan berdaya,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Adonara Timur Ismail Daton Ban, S.T. mengapresiasi inisiatif IPMAL-Kupang yang menghadirkan forum kolaboratif tersebut.
“Kami mengapresiasi kegiatan FGD Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Lamahala Jaya yang dipelopori oleh pengurus IPMAL-Kupang. Kami berharap wadah ini dapat menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam upaya penyelesaian berbagai persoalan yang ada di Desa Lamahala Jaya,” katanya.
Dalam sesi diskusi, peserta dibagi ke dalam tiga kelompok, yakni Kelompok Pencegahan, Kelompok Penanganan, dan Kelompok Pemulihan. Masing-masing kelompok mengidentifikasi persoalan yang dihadapi perempuan dan anak, kemudian menyusun rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Lamahala Jaya, Pemerintah Kabupaten Flores Timur, DP2KBP3A, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta lembaga-lembaga sosial lainnya.
Salah satu rekomendasi yang mengemuka adalah penyediaan beasiswa bagi anak-anak yang berpotensi putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi keluarga.
Ketua OSIM MAN 1 Flores Timur, Syaid Umar Al-Faruk, mengatakan angka putus sekolah masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius.
“Anak putus sekolah merupakan fenomena yang masih sering terjadi di Desa Lamahala Jaya. Salah satu faktor utamanya adalah kondisi ekonomi keluarga. Karena itu, kami merekomendasikan agar sekolah bersama Dinas Pendidikan menyediakan beasiswa bagi anak-anak yang berpotensi putus sekolah sehingga mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga selesai,” ujarnya.
Rekomendasi lainnya ialah mendorong Pemerintah Kabupaten Flores Timur segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang nantinya menjadi dasar penyusunan Peraturan Desa di Lamahala Jaya.
Perwakilan Kelompok Penanganan, Sajidin Sangaji, menilai regulasi merupakan instrumen penting dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak.
“Untuk menangani kasus kekerasan seksual, pekerja anak, dan perkawinan usia anak, perlu segera diterbitkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Regulasi tersebut akan menjadi landasan bagi pemerintah desa untuk menyusun Peraturan Desa sehingga upaya perlindungan memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.
Ia juga menyoroti masih terbatasnya akses pendidikan bagi anak-anak penyandang disabilitas di Pulau Adonara.
“Desa Lamahala Jaya memiliki cukup banyak anak penyandang disabilitas yang belum memperoleh akses pendidikan yang layak. Hingga saat ini belum tersedia sekolah khusus bagi penyandang disabilitas di Pulau Adonara. Karena itu, kami merekomendasikan agar pemerintah menghadirkan layanan pendidikan khusus sehingga hak anak-anak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan yang aman dan berkualitas dapat terpenuhi,” tambahnya.
Dari Kelompok Pencegahan, peserta menilai tokoh agama memiliki peran strategis dalam mencegah berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
Perwakilan kelompok, Agus, pemuda asal Dusun VI, mengusulkan agar nilai-nilai keagamaan menjadi bagian dari strategi pencegahan.
“Kami merekomendasikan agar isu-isu seperti perkawinan usia anak, penyalahgunaan minuman keras, kekerasan seksual, dan perlindungan anak dijadikan tema khutbah di masjid-masjid sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak,” ujarnya.
FGD ini diselenggarakan sebagai respons atas berbagai persoalan sosial yang masih dihadapi Desa Lamahala Jaya, seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak, perkawinan usia anak, tingginya angka putus sekolah, pekerja anak, penyalahgunaan minuman keras, serta pola pengasuhan orang tua yang dinilai belum optimal.
Pada akhir kegiatan, seluruh rekomendasi hasil diskusi dirumuskan dalam sebuah berita acara yang akan ditandatangani para pihak terkait. Dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan IPMAL-Kupang kepada Pemerintah Desa Lamahala Jaya, Pemerintah Kabupaten Flores Timur, dan instansi terkait sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan serta program perlindungan perempuan dan anak.
Melalui FGD ini, IPMAL-Kupang berharap lahir komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan berbagai persoalan perempuan dan anak.
Dengan demikian, kolaborasi yang dibangun tidak berhenti pada forum diskusi semata, tetapi berlanjut menjadi kebijakan dan aksi nyata demi mewujudkan Desa Lamahala Jaya yang aman, ramah anak, serta berkeadilan bagi perempuan.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar