Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Polda Kepri Ungkap Sindikat Curanmor di Batam dan Karimun, 3 Tersangka dan 12 Motor Diamankan

Polda Kepri Ungkap Sindikat Curanmor di Batam dan Karimun, 3 Tersangka dan 12 Motor Diamankan

  • account_circle Habil
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Batam, jarrakpos.com – Polda Kepri melalui Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) serta tindak pidana pertolongan jahat/penadahan yang terjadi di wilayah Kota Batam dan Kabupaten Karimun, Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepulauan Riau Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., serta didampingi Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada bulan September hingga Oktober 2025 di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Batam Kota, antara lain area parkir luar Mega Mall serta kawasan Gerbang Barat dan Gerbang Timur Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering, Kota Batam. Adapun tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan dilakukan pada periode yang sama di wilayah Pelabuhan Sri Mandah Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka. Tersangka utama berinisial R berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan tersangka A dan M berperan sebagai pihak yang menerima dan memperjualbelikan barang hasil tindak pidana
Modus operandi, tersangka R mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa hak dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan alat tertentu terhadap kunci kendaraan sehingga mempermudah perbuatan tersebut. Selanjutnya, kendaraan hasil pencurian dialihkan dan dijual kepada pihak lain yang patut diduga mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana.
Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 15 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB berhasil mengamankan tersangka R di kawasan Jembatan 3 Barelang, Kota Batam. Pengembangan perkara kemudian mengarah pada penangkapan tersangka A dan M di Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun pada hari yang sama. Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Subdit 3 Jatanras untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa *uang tunai Rp4.075.000,-, dua unit handphone, serta 12 (dua belas) unit sepeda motor* berbagai merek yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Batam Kota dan Polsek Batu Aji.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam *Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g juncto Pasal 20 terkait pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 591 dan/atau Pasal 592 ayat (2) juncto Pasal 20 terkait pertolongan jahat/penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara untuk pencurian dengan pemberatan dan maksimal 6 (enam) tahun penjara untuk penadahan*.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sekitar 40 TKP di wilayah Kota Batam dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kemudian, Kabidhumas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan menduga kendaraannya termasuk dalam barang bukti yang telah diamankan, agar mendatangi Kantor Polda Kepri dengan membawa dokumen kepemilikan sah seperti STNK dan/atau BPKB serta identitas diri untuk dilakukan verifikasi. Proses pengembalian barang bukti dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak dipungut biaya.
Terpisah, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store.
  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur DIY Ajak Kolaborasi Antar Generasi untuk Birokrasi yang Relevan dan Visioner

    Gubernur DIY Ajak Kolaborasi Antar Generasi untuk Birokrasi yang Relevan dan Visioner

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 388
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA,JARRAKPOS.COM — Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik 9 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), senin (3/11/2025) Pelantikan dan pengambilan sumpah yang dilaksanakan di Bangsal Kepatihan berlangsung dengan nuansa memadukan tradisi budaya lokal, semangat antargenerasi, serta fokus pada pencapaian hasil bagi kesejahteraan rakyat. Dalam berbagai hal, […]

  • Polresta Cirebon Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Lodaya 2026

    Polresta Cirebon Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Lodaya 2026

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 234
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS COM – Polresta Cirebon menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat KETUPAT LODAYA 2026 dalam rangka Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026, Kamis (12/3/2026). Kegiatan tersebut bertempat di Lapangan Stadion Ranggajati, Kec. Sumber, Kab. Cirebon. Apel tersebut dipimpin Bupati Cirebon Drs. H. IMRON ROSYADI, M.Ag., didampingi Kapolresta Cirebon KOMBES POL […]

  • Balai Besar KSDA NTT Gelar Sosialisasi Pengelolaan Taman Nasional Mutis Timau, Perkuat Peran Masyarakat Adat Jaga Kawasan

    Balai Besar KSDA NTT Gelar Sosialisasi Pengelolaan Taman Nasional Mutis Timau, Perkuat Peran Masyarakat Adat Jaga Kawasan

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 153
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Nusa Tenggara Timur terus mengedepankan pendekatan kolaboratif dalam menjaga kelestarian Taman Nasional Mutis Timau. Melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sekitar kawasan, Balai Besar KSDA NTT berupaya membangun pemahaman bersama bahwa pengelolaan kawasan konservasi hanya akan berhasil jika didukung oleh partisipasi aktif masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan […]

  • Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Kunker Temui Warga Serap Aspirasi.

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 609
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.Com – Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr. Sophi Zulfiah, SH, MH melaksanakan silaturahmi dan kunjungan kerja (Kunker) untuk menyerap aspirasi warga. Kunker tersebut dalam rangka Reses ke I anggota DPRD tahun sidang 2025-2026. Acara diselenggarakan di Desa Cipeujeuh Watan Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jum, at 17/10/2025. Kehadiran Sophi di sambut antusias oleh ibu-ibu dari […]

  • RKA 2027 Rp 2,44 Triliun,BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi

    RKA 2027 Rp 2,44 Triliun,BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran RKA Tahun Ànggaran 2027 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI ,Jakarta, Kamis (17/9). RKA tersebut disampaikan langsung Kepala BP Batam Amsyakar Achmad didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dan jajarannya. BP Batam mengusulkan […]

  • Selesaikan Masalah Desa Hulubanteng, Ketua DPRD Rekomendasikan Riksus dan Pelaksanaan Perbup Nomor 155 Tahun 2020

    Selesaikan Masalah Desa Hulubanteng, Ketua DPRD Rekomendasikan Riksus dan Pelaksanaan Perbup Nomor 155 Tahun 2020

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 65
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfia, S.H., M.H., merekomendasikan pemeriksaan khusus (riksus) serta pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu di Kabupaten Cirebon sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan penyelenggaraan pemerintahan Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran. Rekomendasi tersebut disampaikan Sophi dalam audiensi […]

expand_less