Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Polda Kepri Ungkap Mafia Tanah di Rempang: Dirut PT A.E. Tersangka Penguasaan Lahan 175 Hektare

Polda Kepri Ungkap Mafia Tanah di Rempang: Dirut PT A.E. Tersangka Penguasaan Lahan 175 Hektare

  • account_circle Habil
  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Batam, jarrakpos.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang melibatkan tersangka berinisial BY (62 tahun), seorang wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT. A.E., yang diduga secara melawan hukum menguasai dan menggunakan lahan milik BP Batam di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, dengan luas mencapai ±175,39 hektare. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri. Kamis (5/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 15 September 2023, dan telah melalui serangkaian proses penyidikan hingga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.

Dikesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang, dan saat ini seluruh aspek hukum terkait masih menjadi materi pembuktian di persidangan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, total luas tanah yang dilaporkan dikuasai secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu mencapai sekitar ±732 hektare. Dari total tersebut, baru terungkap seluas ±175,39 hektare yang dikuasai oleh tersangka BY selaku Direktur Utama PT. A.E. Adapun sisa lahan lainnya masih dalam proses pendalaman penyelidikan oleh Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun korporasi lain,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa meskipun izin telah dicabut dan telah menerima surat pemberitahuan serta perintah bongkar dari BP Batam, PT. A.E. masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan secara melawan hukum. Padahal berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah resmi menjadi Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam

“Meskipun izin telah dicabut dan telah menerima surat pemberitahuan serta perintah bongkar dari BP Batam, PT. A.E. diduga masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan tersebut meskipun izin telah dicabut, yang saat ini menjadi pokok perkara dalam proses hukum. Padahal berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah resmi menjadi Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan berbagai dokumen legal yang menunjukkan aktivitas dan izin usaha PT. A.E., serta surat-surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, dan BP Batam. Total terdapat 23 jenis barang bukti yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka BY dijerat dengan dua pasal, yaitu, Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar dan Pasal 167 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

“Setelah dilakukan tahap II, tersangka BY diserahkan ke Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri,” tegas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.

Akibat perbuatan tersangka, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas ±175,39 hektare, yang merupakan bagian dari wilayah strategis pengembangan kawasan Rempang.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Riau, untuk waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur dengan janji investasi atau pengelolaan lahan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengelolaan atau pemanfaatan tanah tanpa izin resmi dari instansi berwenang, terutama BP Batam. Setiap peralihan, penggunaan, maupun kegiatan di atas lahan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Polri bersama instansi terkait akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan mafia tanah, baik perorangan maupun korporasi, karena perbuatan tersebut dapat merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah. Mari berperan aktif mendukung program pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah, serta menjaga agar aset negara dan daerah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik secara sah dan berkeadilan.

  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berbelok Kurang Berhati-hati, Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan Beruntun

    Berbelok Kurang Berhati-hati, Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan Beruntun

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 101
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kecelakaan lalu lintas melibatkan empat sepeda motor terjadi di Jalan Raya RE Martadinata, Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB. Dalam kecelakaan tersebut, lima orang mengalami luka-luka. Satu korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di RS serta empat lainnya mengalami luka ringan. Kecelakaan melibatkan Honda Vario Techno […]

  • PHK Sepihak, Karyawan Gugat KSP Swasti Sari ke Pengadilan Hubungan Industrial

    PHK Sepihak, Karyawan Gugat KSP Swasti Sari ke Pengadilan Hubungan Industrial

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 3.157
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Karyawan KSP Kopdit Swasti Sari Danang Surya Pranata melayangkan gugatan terhadap tempatnya bekerja. Gugatan ini dilayangkan atas pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swasti Sari terhadap Danang. Gugatan sengketa ketenagakerjaan terhadap KSP Kopdit Swasti Sari yang beralamat di Jalan Sumba Nomor 3 C, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, […]

  • IPW Usulkan Kapolri Agar Setiap Polsek Lakukan Uji Kualitas BBM Pertamax Dan Pertalite Pada Setiap SPBU

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 1.326
    • 0Komentar

    Jakarta, (JarrakPos)- Indonesia Police Watch (IPW) mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polsek di seluruh Indonesia untuk mengambil sampel BBM pertamax dan pertalite di setiap SPBU serta melakulan uji kualitas BBM untuk memastikan kualitas Pertamax sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pengujian ini dapat menenangkan gejolak masyarakat terkait tuduhan adanya BBM oplosan yang diduga […]

  • BEM FP USU Gelar Seminar Serukan Peran Pemuda dalam Ketahanan Pangan Nasional

    BEM FP USU Gelar Seminar Serukan Peran Pemuda dalam Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Hamsun
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Medan – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian (FP) Universitas Sumatera Utara (USU) bekerja sama dengan Pemuda Inspirasi Nusantara menyelenggarakan seminar ketahanan pangan bertema ‘Menggali Potensi Pemuda dalam Menjaga Ketahanan Pangan Nasional’ di Aula Soeratman, FP USU, Senin (24/11/2025) lalu. Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber dari USU, yaitu Kepala Program Studi Agribisnis FP USU, Dr. […]

  • Bukan Sekadar Ukur, PLN UPK Timor Pastikan Lingkungan Kerja Aman bagi Pekerja

    Bukan Sekadar Ukur, PLN UPK Timor Pastikan Lingkungan Kerja Aman bagi Pekerja

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 78
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Keselamatan kerja tidak dimulai ketika kecelakaan terjadi, tetapi jauh sebelumnya, melalui langkah-langkah pencegahan. Prinsip itulah yang terus diperkuat PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Timor melalui kegiatan Pengukuran Lingkungan Kerja yang dilaksanakan di lingkungan kerja PLN UPK Timor. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya PLN membangun lingkungan kerja yang aman, sehat, nyaman, […]

  • Evaluasi Awal Kuota Kunjungan Komodo: Balai TN Komodo Akui Masih Tahap Penyesuaian

    Evaluasi Awal Kuota Kunjungan Komodo: Balai TN Komodo Akui Masih Tahap Penyesuaian

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 196
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Penerapan pembatasan kuota kunjungan wisatawan di Taman Nasional Komodo sejak 1 April 2026 masih berada pada fase awal penyesuaian. Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) memastikan evaluasi terus dilakukan untuk menyempurnakan kebijakan tersebut. Kepala Balai TN Komodo, Hendrikus Rani Siga, menyampaikan bahwa sejak uji coba pengaturan kunjungan dimulai pada Februari 2026, pihaknya secara konsisten […]

expand_less