Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Polda Kepri Ungkap Mafia Tanah di Rempang: Dirut PT A.E. Tersangka Penguasaan Lahan 175 Hektare

Polda Kepri Ungkap Mafia Tanah di Rempang: Dirut PT A.E. Tersangka Penguasaan Lahan 175 Hektare

  • account_circle Habil
  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Batam, jarrakpos.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang melibatkan tersangka berinisial BY (62 tahun), seorang wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT. A.E., yang diduga secara melawan hukum menguasai dan menggunakan lahan milik BP Batam di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, dengan luas mencapai ±175,39 hektare. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri. Kamis (5/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 15 September 2023, dan telah melalui serangkaian proses penyidikan hingga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.

Dikesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang, dan saat ini seluruh aspek hukum terkait masih menjadi materi pembuktian di persidangan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, total luas tanah yang dilaporkan dikuasai secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu mencapai sekitar ±732 hektare. Dari total tersebut, baru terungkap seluas ±175,39 hektare yang dikuasai oleh tersangka BY selaku Direktur Utama PT. A.E. Adapun sisa lahan lainnya masih dalam proses pendalaman penyelidikan oleh Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun korporasi lain,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa meskipun izin telah dicabut dan telah menerima surat pemberitahuan serta perintah bongkar dari BP Batam, PT. A.E. masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan secara melawan hukum. Padahal berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah resmi menjadi Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam

“Meskipun izin telah dicabut dan telah menerima surat pemberitahuan serta perintah bongkar dari BP Batam, PT. A.E. diduga masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan tersebut meskipun izin telah dicabut, yang saat ini menjadi pokok perkara dalam proses hukum. Padahal berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah resmi menjadi Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan berbagai dokumen legal yang menunjukkan aktivitas dan izin usaha PT. A.E., serta surat-surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, dan BP Batam. Total terdapat 23 jenis barang bukti yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka BY dijerat dengan dua pasal, yaitu, Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar dan Pasal 167 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

“Setelah dilakukan tahap II, tersangka BY diserahkan ke Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri,” tegas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.

Akibat perbuatan tersangka, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas ±175,39 hektare, yang merupakan bagian dari wilayah strategis pengembangan kawasan Rempang.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Riau, untuk waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur dengan janji investasi atau pengelolaan lahan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengelolaan atau pemanfaatan tanah tanpa izin resmi dari instansi berwenang, terutama BP Batam. Setiap peralihan, penggunaan, maupun kegiatan di atas lahan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Polri bersama instansi terkait akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan mafia tanah, baik perorangan maupun korporasi, karena perbuatan tersebut dapat merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah. Mari berperan aktif mendukung program pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah, serta menjaga agar aset negara dan daerah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik secara sah dan berkeadilan.

  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BRI Atambua Rayakan Natal Bersama Region 17 Denpasar, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Pelayanan

    BRI Atambua Rayakan Natal Bersama Region 17 Denpasar, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Pelayanan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 188
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Branch Office (BO) BRI Atambua merayakan Natal bersama dengan Region 17 Denpasar pada 10 Januari 2026. Perayaan yang berlangsung penuh sukacita dan kekeluargaan ini menjadi momentum mempererat kebersamaan sekaligus memperkuat nilai-nilai pelayanan dalam lingkungan BRI. Natal bersama tersebut diikuti oleh jajaran pimpinan dan karyawan BRI dari berbagai unit kerja. Suasana khidmat terasa melalui […]

  • Sambut HPN 2025, APPI Magelang Raya Gelar Bakti Sosial Bersama Cimory Group Bagikan Susu Gratis untuk Siswa SD

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 534
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka menyambut Hari Pers Nasional (HPN) 2025, Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Magelang Raya menggelar bakti sosial pemberian susu kepada siswa-siswi SD Negeri 2 Karangtalun Ngluwar dan TK ABA Karangtalun, Kabupaten Magelang, Jumat (07/02/2025). Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian insan pers terhadap ketahanan pangan dan kesehatan generasi muda, sejalan dengan tema HPN […]

  • Naas, Bocah 8 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Cijolang

    Naas, Bocah 8 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Cijolang

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 131
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Seorang anak laki-laki berusia 8 tahun asal Kabupaten Ciamis ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Cijolang, wilayah Desa Tangkolo, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, Senin (8/6/2026). Korban diketahui bernama M. Rizky Triramdani (8), warga Dusun Bantar Dengdeng, RT 003/RW 001, Desa Patakaharja, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Kapolsek Subang, IPTU Suhandi mengatakan, peristiwa tersebut […]

  • Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemko Batam Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih dan Gunakan Logo Resmi

    Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemko Batam Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih dan Gunakan Logo Resmi

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 21
    • 0Komentar

    BATAM, jarrakpos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih serta menggunakan logo resmi peringatan di berbagai lingkungan. Ajakan tersebut disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan. Menurutnya, […]

  • Miliaran Rupiah Raib, Kades Tanjung Sari Diduga Gelapkan Hasil Perkebunan

    Miliaran Rupiah Raib, Kades Tanjung Sari Diduga Gelapkan Hasil Perkebunan

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.536
    • 0Komentar

    BENGKULU UTARA, jarrakpos.com – Dugaan korupsi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, semakin mencuat. Warga menuding Kepala Desa Elson Agus Fitriadi telah menggelapkan miliaran rupiah dari hasil perkebunan sawit desa yang sudah berjalan belasan tahun. Sejumlah warga yang geram akhirnya buka suara dan mendatangi awak media di Kota Bengkulu pada Rabu […]

  • Maradona Optimis Portugal Bungkus La Furia Roja 

    Maradona Optimis Portugal Bungkus La Furia Roja 

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Medan – Duel klasik mempertemukan dua negara bertetangga di Semenanjung Iberia. Laga Timnas Portugal vs Timnas Spanyol itu akan digelar di Stadion Dallas, Dallas, Amerika Serikat (AS), Selasa 7 Juli 2026 pukul 02.00 WIB. Partai ini dinantikan oleh pencinta sepakbola. Spanyol diprediksi sedikit lebih diunggulkan dengan peluang menang sekitar 37%, sementara Portugal sebesar 31% dan […]

expand_less