Selesaikan Masalah Desa Hulubanteng, Ketua DPRD Rekomendasikan Riksus dan Pelaksanaan Perbup Nomor 155 Tahun 2020
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfia, S.H., M.H., merekomendasikan pemeriksaan khusus (riksus) serta pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu di Kabupaten Cirebon sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan penyelenggaraan pemerintahan Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran.
Rekomendasi tersebut disampaikan Sophi dalam audiensi bersama Gerakan Masyarakat Hulubanteng (GMHB), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kecamatan Pabuaran, serta jajaran perangkat Desa Hulubanteng, Jumat (21/8/2026). Audiensi membahas persoalan administrasi, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan desa yang dinilai belum berjalan optimal dalam beberapa tahun terakhir.
Sophi menegaskan, persoalan Desa Hulubanteng bukan merupakan masalah baru. DPRD Kabupaten Cirebon sebelumnya juga telah mendorong Komisi I untuk ikut melakukan langkah penyelesaian terhadap persoalan tersebut. Namun, karena persoalan telah berlangsung kurang lebih empat tahun, diperlukan langkah yang lebih tegas dan terukur agar tidak terus berlarut.
“Persoalan Desa Hulubanteng ini bukan persoalan baru. Sebelumnya DPRD juga sudah mendorong Komisi I untuk menyelesaikan masalah tersebut. Karena masalah ini sudah berjalan kurang lebih empat tahun, maka dalam forum audiensi ini saya merekomendasikan pemeriksaan khusus atau riksus dan pelaksanaan Perbup Nomor 155 Tahun 2020,” ujar Sophi.
Menurutnya, rekomendasi tersebut didasarkan pada aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan akibat belum optimalnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan roda pemerintahan desa berjalan sebagaimana mestinya, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sophi menilai, pemeriksaan khusus diperlukan untuk memperoleh gambaran secara objektif dan menyeluruh mengenai persoalan yang terjadi, termasuk aspek administrasi, tata kelola pemerintahan, perencanaan pembangunan, serta pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian, penyelesaian yang dilakukan tidak hanya bersifat sementara, tetapi dapat menyentuh akar persoalan.
“Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan masalah ini terus berlarut. DPMD, Inspektorat, dan Pemerintah Kecamatan Pabuaran harus segera bertindak sesuai kewenangannya agar kepentingan masyarakat tidak dipertaruhkan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan Perbup Nomor 155 Tahun 2020 sebagai landasan dalam menyelesaikan persoalan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan secara objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sophi menambahkan, persoalan tersebut harus dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat. Mandeknya pembangunan dan tidak optimalnya penyelenggaraan pemerintahan selama bertahun-tahun berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan masyarakat serta memperlambat pembangunan desa.
“Mandeknya pembangunan di desa selama empat tahun tentu sangat merugikan masyarakat. Karena itu, kalau terus dibiarkan, persoalannya akan semakin berlarut. Kita ingin ada penyelesaian yang konkret sehingga pemerintahan desa dapat kembali berjalan dengan baik dan pembangunan dapat dilanjutkan,” katanya.
Ia memastikan DPRD Kabupaten Cirebon akan terus mengawal proses penyelesaian tersebut sesuai fungsi dan kewenangannya. Menurutnya, persoalan Desa Hulubanteng harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung.
“Yang kita dorong bukan sekadar penyelesaian persoalan administratif, tetapi bagaimana tata kelola pemerintahan desa dapat kembali berjalan secara baik, pelayanan kepada masyarakat terpenuhi, dan pembangunan tidak lagi terhambat. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas,” pungkas Sophi.
Sementara itu, perwakilan GMHB, Eka, mengatakan audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk mendorong penyelesaian konkret atas persoalan yang terjadi di Desa Hulubanteng. Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan dan aspirasi masyarakat, terdapat persoalan terkait ketertiban administrasi dan perencanaan pemerintahan desa dalam kurun waktu 2022 hingga 2025. Persoalan tersebut antara lain menyangkut keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
“Dari tahun 2022 sampai 2025 tidak tertib administrasi atau maladministrasi, tidak selaras dengan RPJMDes, perencanaan APBDes maupun RKPDes. Semua tidak disiplin anggaran dan tidak tepat waktu,” ujar Eka.
Menurut Eka, sejumlah upaya sebenarnya telah dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Pabuaran, DPMD, maupun Inspektorat. Langkah tersebut, antara lain, ditindaklanjuti melalui penerbitan surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Namun, GMHB menilai berbagai langkah tersebut perlu diikuti dengan penyelesaian yang lebih konkret dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Karena itu, pihaknya membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Cirebon untuk mendapatkan perhatian dan pengawalan secara kelembagaan.
Eka mengapresiasi rekomendasi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon yang mendorong pemeriksaan khusus dan pelaksanaan Perbup Nomor 155 Tahun 2020. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan persoalan dapat diselesaikan secara objektif sekaligus mendorong pembenahan tata kelola pemerintahan desa.
“Kami mengapresiasi tindak lanjut yang akan dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Substansinya adalah mendorong perbaikan, sehingga langkah tersebut penting dilakukan dengan cepat,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka menyelesaikan persoalan Desa Hulubanteng. Namun, menurutnya, penyelesaian tersebut membutuhkan penguatan melalui koordinasi dan keterlibatan seluruh pihak terkait.
“DPMD telah melakukan upaya-upaya penyelesaian. Akan tetapi, memang perlu penguatan penyelesaian dari DPRD dan semua elemen terkait,” kata Iwan. Ia berharap keterlibatan DPRD melalui rekomendasi yang disampaikan dalam audiensi dapat memperkuat proses penyelesaian sehingga persoalan Desa Hulubanteng dapat segera dituntaskan secara sesuai ketentuan dan tidak kembali menghambat penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar