Warga Lae Saga Ultimatum PPAT Surya Darma, Beri Tenggat Waktu 7 Hari
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Subulussalam, jarrakpos.com – Warga Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, kembali menyuarakan tuntutannya terkait polemik puluhan Akta Jual Beli (AJB) yang selama ini dipersoalkan.
Sujoko, salah seorang warga yang mengaku menjadi korban dugaan pemalsuan tanda tangan, memberikan ultimatum kepada PPAT Surya Darma untuk segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah pembatalan terhadap AJB yang telah diterbitkan atas lahan yang diklaim miliknya.
Menurut Sujoko, dirinya tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak manapun. Ia juga menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen jual beli sebagaimana yang tercantum dalam berkas yang menjadi dasar penerbitan AJB.
“Saya tidak pernah menjual tanah itu dan tidak pernah menandatangani dokumen jual beli. Karena itu kami meminta AJB yang bermasalah tersebut dibatalkan,” tegasnya.
Sujoko bersama warga lainnya memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada PPAT Surya Darma untuk menggunakan hak jawab sekaligus memberikan kejelasan terkait tuntutan pembatalan AJB tersebut.
Apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada tanggapan maupun langkah konkret, warga menyatakan akan menempuh jalur resmi dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Majelis Pengawas PPAT Provinsi Aceh guna dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini merupakan bagian dari sengketa lahan yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat Desa Lae Saga dan tengah berproses melalui berbagai jalur penyelesaian.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar