Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Satnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan 1 dari Pelaku

Satnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan 1 dari Pelaku

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Satresnarkoba Polres Magelang Kota mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dengan mengamankan seorang pria berinisial SAM (22), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Tersangka yang berstatus pelajar/mahasiswa tersebut menyerahkan diri dengan membawa puluhan paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya. Kamis (02/07/2026).

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp3.500.000 per bulan, serta sebelumnya telah menerima satu unit telepon genggam sebagai sarana komunikasi. Kami akan mendalami identitas pihak yang memerintahkan, jalur peredaran, serta asal-usul narkotika tersebut agar seluruh jaringan dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polres Magelang Kota berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kasatresnarkoba Polres Magelang Kota IPTU Narto, S.H., M.H.

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 20.30 WIB saat Tim Satresnarkoba menerima informasi secara berjenjang dari anggota Polsek Magelang Selatan bahwa seorang pria mengaku bernama SAM datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri. Kepada petugas, tersangka mengaku menguasai narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus menggunakan tas jinjing dan disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor yang dikendarainya.

Dok.jarrakpos/fri

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera menuju Kantor Polsek Magelang Selatan. Petugas kemudian meminta tersangka menunjukkan barang yang dimaksud. Tersangka mengambil sebuah tas jinjing warna oranye bertuliskan “Selamat Hari Raya Idul Fitri” dari dalam jok sepeda motor yang telah diparkir di halaman Polsek Magelang Selatan.

Saat tas dibuka, petugas menemukan 31 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi irisan daun diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 1.500,31 gram. Barang bukti kemudian digelar di meja lobi Polsek Magelang Selatan dengan menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi sesuai prosedur. Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya, namun mengaku bukan sebagai pemilik melainkan hanya dititipi untuk diedarkan.

Dok.jarrakpos/fri

Selain mengamankan 31 paket tembakau sintetis, petugas turut menyita barang bukti berupa satu tas jinjing warna oranye bertuliskan “Selamat Hari Raya Idul Fitri”, satu tas jinjing warna merah bertuliskan “BURGER KING”, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Magelang Kota.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Penyidik Satresnarkoba Polres Magelang Kota masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut serta menelusuri asal barang bukti yang berhasil diamankan.

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aniaya Selingkuhan Isterinya, Suami Terancam 7 Tahun Penjara

    Aniaya Selingkuhan Isterinya, Suami Terancam 7 Tahun Penjara

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 176
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kepolisian Resort Kuningan menetapkan seorang pria berinisial B (38), warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Taman Kota Kuningan. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di kawasan Taman Kota Kuningan, […]

  • Bank Bengkulu Tingkatkan Layanan Digital, Tampilan Saldo Efektif Kini Lebih Informatif

    Bank Bengkulu Tingkatkan Layanan Digital, Tampilan Saldo Efektif Kini Lebih Informatif

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 85
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Komitmen Bank Bengkulu dalam memperkuat layanan berbasis digital kembali diwujudkan melalui penyempurnaan sistem informasi saldo efektif. Pembaruan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memahami jumlah saldo yang dapat digunakan saat bertransaksi. Perubahan yang diterapkan berfokus pada penyajian informasi saldo agar lebih jelas, akurat, dan mudah dibaca. Dengan tampilan yang lebih […]

  • Argentina Sangat Dijagokan Juara Piala Dunia 2026

    Argentina Sangat Dijagokan Juara Piala Dunia 2026

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Medan – Timnas Argentina sangat dijagokan sebagai salah satu favorit kuat juara Piala Dunia 2026. Status mereka sebagai juara bertahan dan kehadiran sang kapten Lionel Messi membuat skuad Tim Tango ini terus diperhitungkan, meskipun persaingan ketat juga datang dari tim unggulan lainnya seperti Prancis, Inggris, dan Spanyol. . “Tim Argentina sudah terbentuk sejak lama. Faktor […]

  • Lebih Dari 2 Tahun Ambulans Dinkes Subulussalam Dikuasai Warga Sipil, Begini Penjelasannya

    Lebih Dari 2 Tahun Ambulans Dinkes Subulussalam Dikuasai Warga Sipil, Begini Penjelasannya

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    SUBULUSSALAM, JARRAKPOS – Sudah lebih dari dua tahun sebuah mobil ambulans milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Subulussalam dengan nomor polisi BL 9012 I belum kembali ke penguasaan pemerintah daerah. Kendaraan tersebut hingga kini masih berada di tangan seorang warga, M. Nur. Persoalan ini menyisakan tanda tanya. Bagaimana aset pemerintah bisa berada dalam penguasaan warga selama […]

  • Buronan Pelaku Penyerobotan Tanah Berhasil di Tangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang

    Buronan Pelaku Penyerobotan Tanah Berhasil di Tangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 274
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Bertempat di Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang bersama dengan Jaksa Penuntut Umum pada seksi Tindak Pidana Umum telah berhasil mengamankan beronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Fuad Khoironi Bin Iskandar dalam perkara penyerobotan, Kamis (8/1/2026) sekira pukul 10.00 s.d […]

  • Restoratif Justice: Kasus Penjambretan di Sleman Masuk Jalur Mediasi

    Restoratif Justice: Kasus Penjambretan di Sleman Masuk Jalur Mediasi

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 267
    • 0Komentar

    SLEMAN,JARRAKPOS.COM – Kasus Penjambretan Di Sleman Masuk Babak Baru, Istri Sudah Meminta Maaf Ke Keluarga Jambret, Kini Kasus Tersebut Masuk Jalur Mediasi, Keluarga Hogi Minaya Siap Memberi Tali Asih Kasus seorang suami di Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai memepet pelaku jambret demi melindungi istrinya, kini dimediasi untuk mengupayakan jalan perdamaian atau Restoratif Justice. Kasus […]

expand_less