Pembangunan Jalan Simpang Sei Pancur ke Bagan Rp17,8 Miliar Lebih Dikomplain Warga
- account_circle Habil
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

BATAM, Jarrakpos.com – Proyek pembangunan Jalan Simpang Sungai Pancur ke Kampung Bagan sepanjang 3,62 kilometer yang dikerjakan PT Belantara Karyatama dengan konsultan pengawas PT Vitek Pratama Konsultan disorot warga.
Proyek dengan nilai kontrak Rp17.863.026.495,00 dengan nomor kontrak 59/000.3.3/SPJ/PJ/BM/IV/2025 ini memiliki waktu pelaksanaan 210 hari kalender, mulai April 2025 hingga November 2025.
Namun pantauan di lapangan, Minggu (13/9/2026), kontraktor pelaksana masih melakukan pengerjaan jalan dua arah tersebut.
Kejanggalan lain, di lokasi tidak ditemukan plang proyek untuk tahun anggaran 2026. Plang yang masih terpasang adalah plang proyek TA 2025, padahal sesuai Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proyek pemerintah yang menggunakan APBD wajib memasang plang proyek.
Adapun plang lama yang terpasang bertuliskan: Pemerintah Kota Batam, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Paket Pembangunan Jalan Simpang Sei Pancur – Simpang Kampung Bagan, Nilai Kontrak Rp17,8 Miliar.
Selain soal plang, pengaspalan jalan juga menuai kritik warga setempat.
Uni, warga Sei Daun, menilai terjadi keanehan pada alur jalan di Simpang Sei Daun. Jalan yang menurut warga seharusnya lurus justru berbelok.
“Saya dan beberapa warga di Sei Daun komplain dengan jalan yang dibangun ini. Jalan yang menurut kami lurus, tiba-tiba berbelok. Padahal jika ada teras rumah warga yang kena pelurusan jalan kan hanya teras yang sedikit, bukan rumahnya yang kena gusur. Ini sekarang malah masyarakat umum yang terkena pembelokan jalan. Jalan jadi bengkok gak lurus. Kami sudah lapor ke lurah dan camat tapi tak ada tanggapan,” ujar Uni kesal.
Terkait dua persoalan tersebut — tidak adanya plang proyek TA 2026 dan komplain warga soal jalan bengkok — awak media yang tergabung di SWI Kepri masih berupaya menghubungi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Batam selaku pengguna anggaran untuk konfirmasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.( Tim )
- Penulis: Habil




Saat ini belum ada komentar