Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Amankan Sabu 5,39 Gram, Pelaku Berhasil Ditangkap Satnarkoba Polres Magelang Kota

Amankan Sabu 5,39 Gram, Pelaku Berhasil Ditangkap Satnarkoba Polres Magelang Kota

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Satresnarkoba Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan tersangka berinisial TS (52), warga Potrobangsan Kota Magelang, Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (03/10/2025) sekira pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 5,39 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota, IPTU Narto, S.H., M.H., menjelaskan saat Konferensi Pers, Kamis (23/10/2025), bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Potrobangsan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan mendalam dan memantau pergerakan tersangka yang diduga kuat sebagai pengguna sekaligus penyimpan narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian bergerak menuju rumah tersangka di Kelurahan Potrobangsan dan melakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dalam proses tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 5,39 gram yang disembunyikan di salah satu sudut rumah tersangka.

Dok.jarrakpos/fri

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh melalui transaksi daring. Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana pelaku menerima informasi lokasi penyimpanan barang setelah melakukan pembayaran secara online.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan transaksi pembelian sabu melalui media daring. Setelah itu, barang diletakkan di area trotoar Jalan Jeruk wilayah Magelang Utara. Pelaku kemudian mengambil barang tersebut sesuai titik yang ditentukan,” ujar IPTU Narto.

Lebih lanjut, IPTU Narto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Magelang Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tambahnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Magelang Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, serta denda maksimal 8 miliar rupiah, pihak kepolisian berharap hal ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya.

 

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paripurna DPRD Kota Batam Bentuk Pansus Raperda PSU, Djoko Mulyono Jabat Ketua dan Suryanto Jadi Wakil Ketua

    Paripurna DPRD Kota Batam Bentuk Pansus Raperda PSU, Djoko Mulyono Jabat Ketua dan Suryanto Jadi Wakil Ketua

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Habil
    • visibility 270
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) umum perumahan. Pembentukan Pansus ini disepakati dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Selasa (4/11/2025). Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD […]

  • Diduga Jatuh Akibat Jalan Berpasir, Seorang Pemotor Tewas Terlindas Truk

    Diduga Jatuh Akibat Jalan Berpasir, Seorang Pemotor Tewas Terlindas Truk

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 248
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com– Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terjatuh dan terlindas truk tronton yang melaju searah di belakangnya. Korban diketahui bernama Sugiarto (52), warga Desa Cilimus, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh […]

  • Kapolsek Bukit Kapur Beserta Jajaran Silaturahmi Bersama LAMR Dan Pengurus Kawasan Bukit Kapur

    Kapolsek Bukit Kapur Beserta Jajaran Silaturahmi Bersama LAMR Dan Pengurus Kawasan Bukit Kapur

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Dumai, JARRAKPOS.COM – Bertempat kediaman Ketua LAMR Kawasan Bukit Kapur Jalan Soekarno Hatta RT 004 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kapolsek Bukit Kapur Silaturahmi Ke kediaman Datuk Timbalan 1 LAMR Wilayah Kecamatan Bukit Kapur. Sabtu 11 Juli 2026 sekira pukul 16.30 Wib Silaturahmi Kapolsek Bukit Kapur Akp. Boy Setiawan. S.A.P., M. Si., didampingi oleh […]

  • Restoratif Justice: Kasus Penjambretan di Sleman Masuk Jalur Mediasi

    Restoratif Justice: Kasus Penjambretan di Sleman Masuk Jalur Mediasi

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 215
    • 0Komentar

    SLEMAN,JARRAKPOS.COM – Kasus Penjambretan Di Sleman Masuk Babak Baru, Istri Sudah Meminta Maaf Ke Keluarga Jambret, Kini Kasus Tersebut Masuk Jalur Mediasi, Keluarga Hogi Minaya Siap Memberi Tali Asih Kasus seorang suami di Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai memepet pelaku jambret demi melindungi istrinya, kini dimediasi untuk mengupayakan jalan perdamaian atau Restoratif Justice. Kasus […]

  • Unggulan Tiga Ganda Putra Melaju

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Medan – Ganda putra unggulan tiga, Raymond Indra/Nikolaus Joaquin, yang sukses melibas Ayato Endo/Yuta Takei. Hanya dalam 27 menit saja, Raymond/Joaquin mampu menumbangkan wakil Jepang tersebut dalam dua gim. Aroma kemenangan duet besutan Chafidz Yusuf yang juga pernah memasangkan ramuan Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya Sukamuljo, itu, sudah terasa di gim pembuka. Raymond/Joaquin mampu unggul telak dengan […]

  • Bupati Dian Resmi Lantik Empat Pejabat JPT Pratama di Cadas Poleng

    Bupati Dian Resmi Lantik Empat Pejabat JPT Pratama di Cadas Poleng

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 133
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Rabu (29/4/2026), berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 562 Tahun 2026. Pejabat yang dilantik yakni Tatiek Ratna Mustika, S.Sos., M.T. sebagai Kepala Dinas Sosial, Aries Susandi, S.T., M.Si. sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan, Rangga Apriatna, […]

expand_less