Dua Surat Sekda Dipersoalkan, Pada Dua Sengketa Pilkampong di Subulussalam
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS.COM – Dua sengketa Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) di Kota Subulussalam kini memunculkan persoalan yang hampir serupa.
Bukan semata soal siapa yang menang dan kalah.
Kali ini, justru mengarah pada siapa yang berwenang memberikan jawaban atas keberatan terkait proses dan hasil Pilkampong.
Dalam perkara Lae Ikan dan Gunung Bakti, surat keberatan dari pihak yang mempersoalkan pelaksanaan Pilkampong mendapat balasan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam.
Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan oleh kuasa hukum masing-masing pihak.
Di Lae Ikan, kuasa hukum calon Kepala Kampong nomor urut 1 Herianto Solin mempersoalkan surat balasan Sekda Kota Subulussalam Nomor 100/481/SR/2026 tertanggal 22 September 2026.
Sementara dalam perkara Gunung Bakti, kuasa hukum calon nomor urut 2 Suhardi dan calon nomor urut 3 Salamudin Syah, yaitu Kaya Alim, juga menyoroti surat Sekda Nomor 100/482/SR/2026 tertanggal 22 September 2026.
Dua perkara berbeda. Dua nomor surat berbeda. Namun, pertanyaan yang muncul hampir sama: atas dasar apa Sekda memberikan jawaban terhadap keberatan Pilkampong?
Persoalan ini penting ditempatkan secara proporsional. Kuasa hukum tidak semata-mata mempersoalkan isi surat, tetapi mempertanyakan kedudukan Sekda dalam mekanisme penyelenggaraan dan penyelesaian sengketa Pilkampong.
Sebab, jika keberatan ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampong Tingkat Kota, mengapa respons terhadap keberatan tersebut justru datang dari Sekda.
Apakah Sekda memang memiliki kewenangan untuk memberikan jawaban tersebut?
setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kota Subulussalam.
Pertama, apa dasar kewenangan Sekda menjawab surat keberatan Pilkampong?
Kedua, Bagaimana kedudukan Sekda dalam struktur Panitia Pemilihan Kepala Kampong Tingkat Kota?
Ketiga, Apakah surat Sekda merupakan jawaban substantif atau hanya surat administratif?
Jika surat tersebut merupakan keputusan substantif mengenai keberatan dan hasil Pilkampong, publik berhak tau dasar kewenangannya.
Sebaliknya, jika hanya merupakan jawaban administratif, perlu pula dijelaskan apakah surat tersebut memiliki konsekuensi terhadap proses penyelesaian sengketa.
Keempat, Siapa sebenarnya pejabat atau panitia yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil Pilkampong?
Kelima, bagaimana penjelasan Sekda dan Panitia Pemilihan Kepala Kampong Tingkat Kota?
Penjelasan dari kedua pihak menjadi penting agar polemik ini tidak berhenti pada pernyataan satu pihak saja.
Di Lae Ikan, keberatan berkaitan dengan persoalan proses pemilihan dan daftar pemilih.
Sementara di Gunung Bakti, kuasa hukum mempersoalkan persyaratan administrasi calon.
Keduanya kemudian bersinggungan pada satu persoalan bahwa surat keberatan mereka mendapat balasan dari Sekda.
Sekda Kota Subulussalam dan Panitia Pemilihan Kepala Kampong Tingkat Kota perlu menjelaskan secara terbuka, agar publik tidak hanya mendapatkan versi dari pihak yang mengajukan keberatan.
Jawaban untuk pertanyaan diatas sangat penting, bukan hanya bagi pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi seluruh masyarakat kota Subulussalam. Sebab Pilkampong akan selalu datang pada musimnya.
Kepastian mengenai prosedur, kewenangan dan mekanisme penyelesaian keberatan atau sengketa, harus sehat dan adil, berdasarkan asas apa yang sudah disepakati.
Dua sengketa telah memunculkan pertanyaan yang sama. Kini publik menunggu jawaban dari Sekda dan Panitia Pemilihan Kepala Kampong Tingkat Kota.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar