Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Aceh » Sanggahan Pemilihan Kepala Kampong Lae Ikan Dibalas Sekda, Kuasa Hukum: Sekda Subulussalam “Salah Kamar”

Sanggahan Pemilihan Kepala Kampong Lae Ikan Dibalas Sekda, Kuasa Hukum: Sekda Subulussalam “Salah Kamar”

  • account_circle Rahmad Ariadi
  • calendar_month 8 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS —Tanggapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam atas keberatan hasil Pemilihan Kepala Kampong (Pilkades) Lae Ikan Tahun 2026 dinilai melanggar aturan. Kuasa Hukum Calon Kepala Kampong nomor urut 1 Herianto Solin, Jaimansyah, S.H., M.H., menilai tindakan Sekda yang membalas surat sanggahan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan melampaui kewenangan.

Surat Sekda Kota Subulussalam Nomor 100/481/SR/2026 tertanggal 22 September 2026 tersebut ditujukan langsung kepada Jaimansyah selaku kuasa hukum Herianto Solin. Namun, Jaimansyah menegaskan bahwa dalam struktur Panitia Pemilihan Tingkat Kota, Sekda hanya berkedudukan sebagai penanggung jawab, bukan pihak yang berwenang menjawab materi sanggahan.

“Sanggahan atau keberatan dari kami seharusnya dijawab resmi oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Kampong Tingkat Kota Subulussalam, bukan oleh Sekda. Kami menilai Sekda Subulussalam tidak paham aturan dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Jaimansyah

Jaimansyah menjelaskan, penyelesaian sengketa pemilihan kepala kampong telah diatur secara tegas dalam Pasal 70 ayat (1) Peraturan Wali Kota (Perwal) Subulussalam Nomor 35 Tahun 2022. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa jika terjadi perselisihan hasil pemilihan, Wali Kota wajib menyelesaikannya dalam kurun waktu maksimal 30 hari.

“Tindakan Sekda ini ibarat ‘salah kamar’ dan tidak tahu aturan. Surat yang dikeluarkan Sekda tersebut tidak memiliki implikasi hukum apa pun terhadap materi keberatan klien kami, karena keberatan wajib diselesaikan oleh Wali Kota dan dijawab atas nama Panitia Pemilihan Tingkat Kota,” tegasnya.

Lantaran dinilai melangkahi prosedur hukum, pihak Kuasa Hukum Herianto Solin berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum. Sekda Kota Subulussalam, Asrul Assani, bakal digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Tindakan Sekda yang mengeluarkan surat tersebut berpotensi memuat perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam waktu dekat, Sekda akan kami gugat ke Pengadilan Negeri Singkil,” kata Jaimansyah menuntaskan.

  • Penulis: Rahmad Ariadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gresik Phonska Plus Kokoh

    Gresik Phonska Plus Kokoh

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Cibinong — Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia kembali menegaskan statusnya sebagai salah satu kandidat terkuat juara kompetisi bola voli Proliga 2026. Dalam laga yang digelar di GOR Candramuka, Padepokan Voli Jenderal Polisi Kunarto, Sentul, Bogor, Kamis (26/2/2026) malam, tim asuhan Alessandro Lodi tampil dominan dengan menaklukkan Jakarta Pertamina Enduro tiga set langsung 25-20, 25-20, dan 25-17. […]

  • The Journey Begins From Jatiluwih, Langkah Besar Menuju 100 Tahun Pariwisata Bali

    The Journey Begins From Jatiluwih, Langkah Besar Menuju 100 Tahun Pariwisata Bali

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Putu Gede Sudiatmika
    • visibility 179
    • 0Komentar

    BALI, jarrakpos.com – Kabut pagi masih menggantung tipis di hamparan sawah Jatiluwih ketika ribuan pelari mulai memadati kawasan warisan dunia UNESCO itu, Minggu (21/6/2026). Sejak dini hari, arus kendaraan dari berbagai daerah di Bali terus mengalir menuju Tabanan. Sebagian peserta bahkan telah berangkat sejak pukul 03.00 Wita demi menjadi bagian dari Bali Tourism Run (BTR) […]

  • Tekan Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Rutin Gelar Ops Pekat dan Amankan Ratusan Botol Miras

    Tekan Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Rutin Gelar Ops Pekat dan Amankan Ratusan Botol Miras

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 199
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Tak berkutik saat digerebek aparat, lima penjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon akhirnya hanya bisa pasrah ketika ratusan botol dagangannya disita polisi dalam operasi penyakit masyarakat (pekat). Razia yang digelar Sat Res Narkoba Polresta Cirebon pada Kamis (23/4/2026) siang itu menyasar sejumlah titik di Kecamatan Lemahabang dan Plumbon. Dari […]

  • NTT Menuju Masa Depan Cerah: Lokakarya Hidrogen Buka Jalan Baru Energi Bersih di Tanah Flobamora

    NTT Menuju Masa Depan Cerah: Lokakarya Hidrogen Buka Jalan Baru Energi Bersih di Tanah Flobamora

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 288
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Lokakarya Hidrogen yang digelar Hydrogène de France (HDF) Energy Indonesia bersama Pemerintah Provinsi NTT menghadirkan optimisme baru bagi masa depan energi di wilayah tersebut. Bertempat di Ruang Rapat Asisten, Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, suasana diskusi berlangsung hangat 1 Desember 2025, ketika Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena secara resmi membuka acara tersebut. HDF […]

  • Kemenkeu: Masyarakat yang Punya Keluhan Silahkan Lapor kesini

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 688
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meluncurkan saluran pengaduan resmi untuk pelayanan pajak dan bea cukai melalui WhatsApp (WA) ‘Lapor Pak Purbaya’. Rencana itu sebelumnya telah disampaikan Purbaya beberapa waktu lalu. Masyarakat yang memiliki keluhan terkait dengan dua layanan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu kini bisa melapor via WA yang saat ini […]

  • Bagas Shujiwo Melaju di Indonesia Masters II 2025

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 2.646
    • 0Komentar

    Medan – Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia, Prahdiska Bagas Shujiwo, tak kesulitan saat berlaga di babak 16 besar Indonesia Masters II 2025 untuk merebut kemenangan atas Koo Thakahashi Berlaga di GOR PBSI, Medan, Sumatra Utara, Bagas menang atas wakil negeri Jepang yang merupakan unggulan ketujuh tersebut lewat dua gim langsung 21-15, 21-14 Ia bersyukur dapat […]

expand_less