Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Guru Bukan ASN Biasa: Profesi yang Harus Diposisikan sebagai Lex Specialis

Guru Bukan ASN Biasa: Profesi yang Harus Diposisikan sebagai Lex Specialis

  • account_circle Mario
  • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Oleh: JUSUP KOEHOEA (Ketua Forum Guru NTT)

NTT, Jarrakpos.com- Di tengah dinamika kebijakan pendidikan saat ini, kita sering mendengar narasi yang menyamakan guru dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Banyak regulasi turunan dan kebijakan teknis memperlakukan guru seperti pegawai administratif, seakan profesi guru identik dengan birokrasi.

Padahal, hal itu merupakan kesalahan konseptual sekaligus kesalahan hukum yang sangat serius. Guru bukan sekadar pegawai pemerintah.

Guru adalah profesi, dan profesi selalu berada dalam posisi lex specialis, aturan khusus yang wajib didahulukan di atas aturan umum kepegawaian.

Guru Diatur oleh Undang-Undang Khusus, Bukan Administrasi Biasa

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) hadir sebagai payung hukum khusus yang mengatur mengenai profesi guru secara komprehensif: dari kompetensi, kualifikasi, kode etik, pengembangan profesional, hingga perlindungan hukum dan kesejahteraan.

Undang-undang ini lahir karena guru merupakan aktor utama kemajuan pendidikan, bukan sebagai operator administrasi.

Karena UUGD adalah lex specialis, maka setiap kebijakan yang memposisikan guru hanya sebagai ASN otomatis bertentangan dengan hierarki hukum.

Lex specialis derogat legi generali: aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Maka ketika urusan profesi guru berhadapan dengan aturan ASN, aturan profesilah yang harus diutamakan.

Menyeragamkan Guru dengan ASN Justru Memperlemah Pendidikan

Banyak guru sekarang dipaksa untuk masuk dalam mekanisme birokrasi yang tidak relevan dengan profesinya.

Mereka dibebani pelaporan administratif yang berlapis, mengikuti prosedur ASN yang rigid, dan diperlakukan seperti pegawai kantor. Akibatnya?

kreativitas pedagogis terhambat, inovasi pembelajaran berkurang, guru fokus pada laporan, bukan pembelajaran, dan mutu pendidikan sulit naik karena profesi dibatasi.

Guru adalah pendidik, bukan petugas administrasi. Kualitas pendidikan tidak akan pernah tumbuh dari birokrasi yang mengekang ruang profesionalisme guru.

Status ASN Hanya Hubungan Kerja, Bukan Identitas Profesi

Perlu dipahami dengan jernih: ketika seorang guru berstatus ASN, itu hanya menandai hubungan kerja dan penggajian. Tetapi identitas profesionalnya tetap tunduk pada aturan profesi, bukan aturan ASN.

Dokter yang bekerja di rumah sakit pemerintah tetaplah dokter profesional. Advokat yang diangkat jadi pejabat negara tetaplah advokat. Begitu pula guru.

Maka sangat keliru jika seseorang berpendapat bahwa guru harus tunduk total pada mekanisme ASN.

Guru bukan birokrat; mereka adalah praktisi pendidikan yang memiliki standar profesi sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Jika Negara Tidak Menempatkan Guru sebagai Profesi, Maka Pendidikan Akan Terus Tertinggal

Negara-negara yang berhasil memajukan pendidikannya: Finlandia, Jepang, Korea Selatan yang memposisikan guru sebagai profesi terhormat, independen, dan diberi ruang keilmuan yang luas.

Mereka tidak memperlakukan guru sebagai pegawai kantor. Indonesia masih tertinggal dalam hal ini karena profesi guru belum ditempatkan secara semestinya.

Ketika guru disamakan dengan ASN biasa, maka: profesionalismenya tergerus, martabat profesinya menurun, wewenangnya dipersempit, dan inovasi pendidikan pun terhenti.

Kita perlu berani mengoreksi arah kebijakan agar pendidikan tidak terus-menerus terjebak pada budaya birokrasi.

Guru Adalah Pilar Bangsa, Bukan Operator Administrasi

Sudah saatnya publik memahami bahwa guru adalah profesi yang tidak bisa disederhanakan menjadi “pegawai ASN”.

Guru adalah pembentuk karakter bangsa, penentu kualitas sumber daya manusia, dan penjaga masa depan generasi. Profesi semacam ini membutuhkan regulasi khusus, perhatian khusus, dan penghormatan khusus.

Karena itu, menempatkan guru hanya sebagai ASN merupakan kekeliruan yang harus diluruskan. Guru adalah profesi.

Profesi selalu merupakan lex specialis. Dan pendidikan hanya akan maju apabila negara menempatkan guru sesuai martabat dan kedudukan hukumnya.***

  • Penulis: Mario

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Electric PLN Menang Telak 3-0 Atas Medan Falcons

    Electric PLN Menang Telak 3-0 Atas Medan Falcons

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Jakarta Electric PLN sukses meraih kemenangan telak 3-0 atas tim Medan Falcons dalam lanjutan Proliga 2026 sektor putri. Pertandingan yang digelar di GOR Utama Bojonegoro, Jawa Timur, pada Kamis (12/2/2026) ini menjadi pembuka pekan keenam putaran kedua kompetisi bola voli tertinggi di Indonesia. Kemenangan ini menjadi krusial bagi Jakarta Electric PLN dalam upaya mereka mengamankan […]

  • Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Berhasil Diungkap Oleh Polsek Dumai Timur

    Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Berhasil Diungkap Oleh Polsek Dumai Timur

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 30
    • 0Komentar

        Dumai,Jarrakpos.com  – Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah barang milik seorang warga di Jalan Sungai Rokan No. 69 D, RT 015, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Korban mengetahui barang-barang miliknya berupa tiga […]

  • JPE Makin Mantab Pimpin Klasemen, Setelah Kalahka Popsivo Polwan

    JPE Makin Mantab Pimpin Klasemen, Setelah Kalahka Popsivo Polwan

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 247
    • 0Komentar

    BOJONEGORO – Juara bertahan Jakarta Pertamina Enduro (JPE) makin mantab sebagai pimpinan klasemen setelah sukses mengalahkan Jskarta Popsivo Polwan dengan skor 3-1 (27-25, 19-25, 25-20, 25-21) dalam lanjutan putaran kedua Proliga 2026, di GOR Utama, Bojonegoro, Minggu (15/2/2026). Dengan kemenangan itu JPE sudah mengantongi delapan kemenangan dari sebelas laga dan sudah memastikan tampil di babak […]

  • Sopir Mobil Bok Ugal-Ugalan di Jalan Magelang yang Viral Akhirnya Minta Maaf

    Sopir Mobil Bok Ugal-Ugalan di Jalan Magelang yang Viral Akhirnya Minta Maaf

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Teka-teki mobil boks Makan Bergizi Gratis (MBG) yang viral karena ugal-ugalan di Kota Magelang akhirnya terungkap. Sabtu,(4/4/2026) Kasat Lantas Polres Magelang Kota, AKP Ida Lismawati, menjelaskan bahwa mobil berpelat K 9767 C itu merupakan kendaraan operasional MBG milik SPPG Jepara yang dipinjamkan ke SPPG Sragen. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul […]

  • Dugaan KKN Proyek PUPR Lampung Selatan Diadukan ke Kejati, KAMPUD Soroti Tender hingga Pekerjaan Fisik

    Dugaan KKN Proyek PUPR Lampung Selatan Diadukan ke Kejati, KAMPUD Soroti Tender hingga Pekerjaan Fisik

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Kota Bandar Lampung, Jarrakpos.com |  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi mengirim laporan/pengaduan ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait adanya dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan sejumlah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan oleh Kepala Dinas bersama-sama satuan […]

  • Atlet Medan Barat Raih Emas, Camat nya Kemana?

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 774
    • 0Komentar

    MEDAN – Pesan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas saat pembukaan Pekan Olahraga Kota (Porkot) Medan XV Tahun 2025 di Lapangan Merdeka, Medan, Sabtu (11/10/2025) kemarin, tampaknya tak diindahkan. Fakta di lapangan, masih ada atlet-atlet yang tak mendapat perhatian dari kecamatannya masing-masing. Padahal Wali Kota Medan Rico Waas sudah mewanti-wanti hal itu. “Saya […]

expand_less