412 Desa di Kabupaten Cirebon Didorong Perkuat Kemandirian Lewat Pengelolaan Keuangan
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Cirebon terus mendorong penguatan kemandirian desa melalui peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan keuangan. Hal ini menjadi fokus utama dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang digelar di Ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan yang difasilitasi oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Hendra Nirmala, para Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta 412 Kepala Desa (Kuwu) se-Kabupaten Cirebon. Tujuannya untuk memastikan setiap anggaran desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, yang membacakan sambutan Bupati Imron, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa bukan sekadar urusan administrasi, melainkan kunci kesejahteraan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa sumber dana desa sangat beragam, mulai dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD), hingga Bantuan Keuangan Khusus.
“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara profesional. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati untuk menghindarkan aparatur desa dari persoalan hukum akibat penyimpangan anggaran,” ujar Hendra.
Hendra menekankan bahwa anggaran yang dikelola dengan baik akan menjadi stimulus bagi perekonomian lokal. Ia meminta para Kuwu dan Camat menjadikan workshop ini sebagai semangat baru untuk mengoptimalkan peran mereka dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam arahannya, Sekda juga menyoroti tiga tugas utama birokrasi desa yang harus didukung oleh tata kelola keuangan yang sehat:
1. Melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan.
2. Memberdayakan masyarakat agar semakin mandiri.
3. Memberikan pelayanan publik yang prima.
“Anggaran desa tidak boleh hanya tertib secara dokumen, tetapi harus berdampak nyata pada ketiga pilar tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Auditor Ahli Madya BPKP Jawa Barat, Ngudi Prasojo, menjelaskan bahwa workshop ini bertujuan memberikan gambaran jelas mengenai mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban Dana Desa 2026. BPKP juga memberikan rekomendasi strategis agar desa dapat mengembangkan usaha ekonomi produktif dan melakukan transformasi ekonomi secara berkelanjutan.
Para peserta mendapatkan materi mendalam terkait pengawasan DPR RI terhadap APBN, penegakan hukum dalam pengawasan keuangan, serta penguatan akuntabilitas. Melalui kegiatan ini, Pemkab Cirebon berharap 412 desa di wilayahnya dapat semakin mandiri, bebas dari praktik korupsi, dan mampu menyejahterakan warganya secara optimal.
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar