Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Terbukti Manipulali Lelang Elektronik, ASN Pemkot Magelang Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti Manipulali Lelang Elektronik, ASN Pemkot Magelang Divonis 2 Tahun Penjara

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Praktik korupsi senilai Rp430 juta dalam kasus pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Maju, Sehat, dan Bahagia (Rodanya Mas Bagia) Pemkot Magelang tahun 2023 terungkap.

Dalam fakta persidangan secara gamblang terungkap adanya manipulasi lelang elektronik (e-katalog) yang diorkestrasi oleh aparatur pemerintah yang seharusnya bertindak sebagai pendamping teknis.

Terdakwa Ratri Setiadi Kusumo (48), merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat itu berdinas di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Kota Magelang. Kamis,30/4/2026)

Dalam proyek pengadaan 1.441 unit APAR senilai kontrak Rp871 juta tersebut, ia terbukti mencurangi sistem penilaian (scoring) untuk menyingkirkan kompetitor dan mengarahkan CV HJU sebagai pemenang tunggal.

Bahkan, belakangan diketahui, perusahaan tersebut sengaja dibentuk menjelang pengadaan dan komanditernya berafiliasi langsung dengan istri terdakwa.

Modus operandi persekongkolan ini mendatangkan keuntungan tidak sah yang sangat besar. CV HJU diketahui mendatangkan barang dari Tangerang dengan harga riil di bawah Rp300.000 per unit, namun disepakati dalam draf kontrak seharga Rp605.000 per unit. Selisih harga yang masif inilah yang memicu kerugian negara secara pasti sebesar Rp430.124.261.

Di hadapan majelis hakim, fakta hukum membeberkan bahwa aliran dana rasuah tersebut tidak hanya mengendap, tetapi mengalir ke kantong pribadi terdakwa untuk membiayai penyertaan modal usaha jual beli sepatu, pelunasan utang, serta pemenuhan kepentingan pribadi lainnya.

Atas rentetan penyalahgunaan wewenang secara terstruktur tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratri pada persidangan putusan, Selasa (28/4/2026).

Hukuman ini tercatat lebih ringan enam bulan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Magelang.

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peserta Didik Sespimmen Polri Dikreg Ke-67 Laksanakan Kuliah Kerja Profesi di Polres Dumai

    Peserta Didik Sespimmen Polri Dikreg Ke-67 Laksanakan Kuliah Kerja Profesi di Polres Dumai

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 24
    • 0Komentar

      DUMAI,Jarrakpo.com  – Polres Dumai menerima kunjungan peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Dikreg Ke-67 Tahun Anggaran 2026 dalam rangka pelaksanaan Kuliah Kerja Profesi (KKP), Rabu (9/9/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 12.30 WIB tersebut dipusatkan di Ruangan Command Center Lantai II Polres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai […]

  • Vita Ervina: Anggaran Imunisasi Harus Ditambah, Negara Tidak Boleh Abai Lindungi Anak

    Vita Ervina: Anggaran Imunisasi Harus Ditambah, Negara Tidak Boleh Abai Lindungi Anak

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 204
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Setelah kunjungan spesifik Komisi IX DPR RI ke Provinsi Jawa Tengah, yang dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah, Kepala Dinsos Kesehatan Provinsi, BPJS Kesehatan dan Dirjen Kementerian Kesehatan, serta Asosiasi Rumah Sakit dan Puskesmas pada Senin (30/3/2026) kemarin, anggota Komisi IX DPR RI, Vita Ervina, menegaskan bahwa meningkatnya Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak di […]

  • 300 Perenang Bersaing di Porkot Medan

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 1.225
    • 0Komentar

    Medan – Sebanyak 300 perenang akan berlomba di ajang Pekan Olahraga Kota (Porkot) Medan tahun 2025 yang berlangsung di Kolam Renang Selayang Medan, Senin (13/10) Hal ini dikatakan Ketua Umum Federasi Akuatik Indonesia (FAI) Kota Medan Tiopan Saut Maruli Munte, Minggu (12/10) Kecamatan yang mengikuti cabor renang di Porkot XV 2025 diantaranya yaitu, Kecamatan Sunggal, […]

  • Drama Pungli Asprov PSSI Sumut, Setiap Surat Rekomendasi Harus Bayar

    Drama Pungli Asprov PSSI Sumut, Setiap Surat Rekomendasi Harus Bayar

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Medan – Drama ‘ pungutan liar’. atau Pungli’ dalam gelaran event naungan Asprov PSSI Sumut masih belum berakhir. Ini terlihat keluhan yang disampaikan bolamania di daerah ini. Menurut mereka, dalam setiap meminta rekomendasi kegiatan dari Asprov PSSI Sumut harus mengeluarkan dana terbilang lumayan dan mencapai jutaan rupiah. Bukan cuma itu, untuk menjadi plt askab dan […]

  • Melawan Arus Lalu Lintas, Motor Nmax Hantam Truk

    Melawan Arus Lalu Lintas, Motor Nmax Hantam Truk

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 79
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Kecelakaan lalu lintas melibatkan satu unit sepeda motor dan truk terjadi di Jalan Raya Siliwangi, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, pada Selasa (22/7/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB. Akibat insiden tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit. Peristiwa bermula saat sepeda motor Yamaha Nmax berwarna silver […]

  • Prokopim Subulussalam: Pembayaran Papan Bunga Sudah Tuntas, Klaim Utang Perlu Klarifikasi Ke Pejabat Lama

    Prokopim Subulussalam: Pembayaran Papan Bunga Sudah Tuntas, Klaim Utang Perlu Klarifikasi Ke Pejabat Lama

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 193
    • 0Komentar

    SUBULUSSALAM, JARRAKPOS.COM – Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Subulussalam, Abdul Rahman, S.PdI., menyatakan pembayaran jasa papan bunga yang kini dipersoalkan pengusaha SS Flower telah dinyatakan selesai secara administrasi berdasarkan hasil audit Inspektorat. Pernyataan itu disampaikan Abdul Rahman menanggapi keluhan pengusaha papan bunga Ahmad Yani alias Jarod yang sebelumnya mengaku belum […]

expand_less