Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Terbukti Manipulali Lelang Elektronik, ASN Pemkot Magelang Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti Manipulali Lelang Elektronik, ASN Pemkot Magelang Divonis 2 Tahun Penjara

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Praktik korupsi senilai Rp430 juta dalam kasus pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Maju, Sehat, dan Bahagia (Rodanya Mas Bagia) Pemkot Magelang tahun 2023 terungkap.

Dalam fakta persidangan secara gamblang terungkap adanya manipulasi lelang elektronik (e-katalog) yang diorkestrasi oleh aparatur pemerintah yang seharusnya bertindak sebagai pendamping teknis.

Terdakwa Ratri Setiadi Kusumo (48), merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat itu berdinas di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Kota Magelang. Kamis,30/4/2026)

Dalam proyek pengadaan 1.441 unit APAR senilai kontrak Rp871 juta tersebut, ia terbukti mencurangi sistem penilaian (scoring) untuk menyingkirkan kompetitor dan mengarahkan CV HJU sebagai pemenang tunggal.

Bahkan, belakangan diketahui, perusahaan tersebut sengaja dibentuk menjelang pengadaan dan komanditernya berafiliasi langsung dengan istri terdakwa.

Modus operandi persekongkolan ini mendatangkan keuntungan tidak sah yang sangat besar. CV HJU diketahui mendatangkan barang dari Tangerang dengan harga riil di bawah Rp300.000 per unit, namun disepakati dalam draf kontrak seharga Rp605.000 per unit. Selisih harga yang masif inilah yang memicu kerugian negara secara pasti sebesar Rp430.124.261.

Di hadapan majelis hakim, fakta hukum membeberkan bahwa aliran dana rasuah tersebut tidak hanya mengendap, tetapi mengalir ke kantong pribadi terdakwa untuk membiayai penyertaan modal usaha jual beli sepatu, pelunasan utang, serta pemenuhan kepentingan pribadi lainnya.

Atas rentetan penyalahgunaan wewenang secara terstruktur tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratri pada persidangan putusan, Selasa (28/4/2026).

Hukuman ini tercatat lebih ringan enam bulan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Magelang.

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Kepri Perkuat Sinergi Keamanan Lintas Negara, Terima Audiensi Konsulat Jenderal Singapura di Batam

    Polda Kepri Perkuat Sinergi Keamanan Lintas Negara, Terima Audiensi Konsulat Jenderal Singapura di Batam

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com – Polda Kepri terus memperkuat sinergi keamanan lintas negara dengan menerima audiensi Konsulat Jenderal Singapura untuk wilayah Kepulauan Riau, di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Rabu (29/4/2026). Kegiatan audiensi tersebut dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Dirintelkam Polda Kepri, Dirpamobvit […]

  • Edukasi Militer: Anak-Anak TK Kunjungi Pos Kotis Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 506
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Puluhan anak-anak dari TK Ki Hajar Dewantara dan TK Islam Handayani melakukan kunjungan edukasi ke Pos Komando Taktis (Kotis) Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad di Jalan Fatahilah, Kecamatan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan dunia militer kepada anak-anak sejak dini dengan cara yang menyenangkan dan interaktif. Rabu,(22/1/2025). Kunjungan […]

  • RUPS Bank NTT Melahirkan Keputusan Besar, Struktur Direksi Dipangkas hingga Resmi Menuju Perseroda

    RUPS Bank NTT Melahirkan Keputusan Besar, Struktur Direksi Dipangkas hingga Resmi Menuju Perseroda

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 137
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2026 milik Bank NTT yang berlangsung di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT, Minggu (24/5/2026), menjadi momentum penting bagi arah baru bank daerah tersebut. Sejumlah keputusan strategis berhasil disepakati dalam forum yang berlangsung hingga malam hari itu. Mulai dari perampingan […]

  • PLN UP3 Kupang Rangkul Pelanggan: Kolaborasi yang Bikin Energi Terasa Lebih Dekat dan Andal

    PLN UP3 Kupang Rangkul Pelanggan: Kolaborasi yang Bikin Energi Terasa Lebih Dekat dan Andal

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 266
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.con- PLN UP3 Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun hubungan yang hangat dan berkelanjutan dengan para pelanggan melalui gelaran Customer Gathering bertema “Collaborate, Empower, Grow – Together with PLN.” Acara ini menjadi ruang berkumpul yang ringan dan penuh keakraban, tempat PLN dan pelanggan saling bertukar cerita, bertumbuh bersama, sekaligus menjadi momentum untuk menyampaikan penghargaan […]

  • Pengecekan Kolam Bio Vlog Ternak Ikan lele, Bhabinkatibmas Mekar Sari Bersama Pengelola Kolam

    Pengecekan Kolam Bio Vlog Ternak Ikan lele, Bhabinkatibmas Mekar Sari Bersama Pengelola Kolam

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 95
    • 0Komentar

      Dumai. JARRAKPOS. COM – Berlokasi di Jalan Arjuna Rt. 02 Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan kota Dumai, Personil Bhabinkamtibmas Kelurahan Mekar Sari Polsek Dumai Barat, Aipda SG.Manalu bersama Harisman Zai lakukan giat pengecekan Pakarangan Pangan Bergizi. Pekarangan Pangan Bergiizi berupa peternakan Ikan Nila di Kolam Bio Vlog, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung […]

  • Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan

    Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Di Balik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jaksa Ungkap Dua Alasan Utama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. Keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan […]

expand_less