Gelar RDPU, Komisi I DPRD Kota Batam Bahas Legalitas Rumah dan Fasum – Fasos dengan Pihak Terkait
- account_circle Habil
- calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

BATAM, Jarrakpos.com – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan guna membahas persoalan legalitas rumah, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) yang dilaporkan warga Perumahan Pondok Pertiwi II pada Rabu (4/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Muhammad Fadli, didampingi Wakil Ketua Komisi I Jimmi Simatupang, serta anggota Komisi I Muhammad Mustofa.
RDPU ini menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Direktorat Lahan BP Batam, Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertamanan. Turut hadir pula Pimpinan Bank Tabungan Negara (BTN), Pimpinan PT Pertiwi Andalas, Camat Sekupang, Lurah Sungai Harapan, Ketua RT 006/RW 016 Sungai Harapan, serta perwakilan warga Pondok Pertiwi II.
Dalam keterangannya, Muhammad Fadli menjelaskan bahwa RDPU lanjutan ini bertujuan untuk memediasi persoalan warga yang telah membeli rumah dan lahan, namun hingga kini legalitasnya belum jelas atau belum tuntas. Selain itu, pembahasan juga menyoroti kebutuhan warga terhadap penyediaan fasilitas umum dan sosial di lingkungan perumahan tersebut.
Melalui forum ini, Komisi I berharap seluruh pihak dapat duduk bersama mencari jalan keluar yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi warga, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat terkait fasilitas umum dan sosial di perumahan tersebut.
- Penulis: Habil




Saat ini belum ada komentar