Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Aceh » Bahagia Maha Tegaskan PKKPR Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT Alis Diminta Selesaikan Hak Warga

Bahagia Maha Tegaskan PKKPR Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT Alis Diminta Selesaikan Hak Warga

  • account_circle Rahmad Ariadi
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS โ€“ Mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, menegaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menguasai lahan yang masih diklaim atau dikuasai masyarakat di Kecamatan Rundeng.

Menurut Bahagia, PKKPR hanya merupakan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang, bukan bukti kepemilikan tanah maupun Hak Guna Usaha (HGU).

“PKKPR bukan HGU. Dokumen itu hanya menyatakan lokasi tersebut sesuai dengan tata ruang. Kalau masih ada tanah masyarakat di dalamnya, penyelesaiannya tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” kata Bahagia kepada JarrakPos, Sabtu, 11 Juli 2026.

Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Menurutnya, kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa PKKPR hanya menjadi dasar kesesuaian tata ruang dan tidak serta-merta memberikan hak atas tanah kepada perusahaan.

Bahagia menjelaskan, perusahaan yang telah mengantongi PKKPR masih wajib melalui sejumlah tahapan sebelum memperoleh HGU. Proses tersebut mencakup perolehan hak atas tanah dari pemegang hak, penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP), pengukuran bidang tanah, pemeriksaan Panitia B, penerbitan Surat Keputusan pemberian hak, hingga terbitnya sertifikat HGU.

“Hak masyarakat atas tanah tetap dilindungi Undang-Undang Pokok Agraria. Selama hak itu belum dilepaskan atau diselesaikan sesuai ketentuan, perusahaan tidak bisa begitu saja menguasai lahannya,” ujar Bahagia.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Menurut Bahagia, apabila di dalam area PKKPR masih terdapat tanah yang dikuasai atau dimiliki masyarakat, perusahaan pada prinsipnya memiliki dua pilihan. Pertama, mengeluarkan bidang tanah tersebut dari permohonan HGU jika pemilik menolak melepaskan haknya. Kedua, memperoleh tanah melalui musyawarah dengan mekanisme pelepasan hak secara sukarela disertai pemberian ganti kerugian yang disepakati para pihak.
Karena itu, ia menilai perusahaan tidak dapat memulai penggarapan lahan yang status haknya belum diselesaikan.

“Kalau masyarakat belum sepakat melepaskan haknya, perusahaan tidak boleh memaksa. Penyelesaiannya harus melalui musyawarah, mediasi, atau mekanisme hukum yang tersedia,”

Bahagia menambahkan, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa pertanahan dapat difasilitasi melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan maupun pemerintah daerah sebelum para pihak menempuh jalur penyelesaian di pengadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan memasuki, menguasai, atau merusak tanaman milik masyarakat tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Kalau memang ada tindakan menguasai lahan atau merusak tanaman tanpa penyelesaian hak, masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Tetapi penilaian apakah terdapat tindak pidana atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bahagia yang mewakili ratusan kepala keluarga dari Desa Lae Mate, Dah, Sibuasan, Panglima Sahman, dan Muara Batu-Batu menyatakan lahan yang mereka kelola selama puluhan tahun diduga mulai digarap PT Alis sejak 2024. Menurutnya, sebagian bidang tanah tersebut telah dilengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB).

Hingga berita ini diterbitkan, JarrakPos masih berupaya memperoleh tanggapan dari PT Alis terkait pernyataan Bahagia Maha. Apabila perusahaan memberikan penjelasan, JarrakPos akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

  • Penulis: Rahmad Ariadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan Sumpah Pemuda di Polres Temanggung: Kapolres Ajak Anggota Polri Jiwai Semangat Persatuan

    Peringatan Sumpah Pemuda di Polres Temanggung: Kapolres Ajak Anggota Polri Jiwai Semangat Persatuan

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 377
    • 0Komentar

    TEMANGGUNG,JARRAKPOS.COMย  โ€“ Polres Temanggung menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” di Halaman Mapolres pada Selasa (28/10) pagi. Upacara ini menegaskan kembali pentingnya peran generasi muda, termasuk anggota Polri, dalam menjaga kesatuan dan memajukan bangsa. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kapolres Temanggung, AKBP Rully Thomas, S.H., S.I.K., M.I.K., […]

  • Di Pengujung Tahun, Lima Dosen STAI Al Mujtama Pamekasan Mengokohkan Mutu Akademik melalui Sertifikasi Dosen Kemenag 2025

    Di Pengujung Tahun, Lima Dosen STAI Al Mujtama Pamekasan Mengokohkan Mutu Akademik melalui Sertifikasi Dosen Kemenag 2025

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 324
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. PAMEKASAN – Tidak semua capaian akademik hadir dalam sorak perayaan. Sebagian justru tumbuh dari kerja senyap yang dijalani dengan ketekunan, kesabaran, dan disiplin panjang. Menjelang berakhirnya tahun 2025, ketika satu siklus akademik bersiap ditutup, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Mujtama Pamekasan menorehkan catatan penting dalam perjalanan institusionalnya. Lima dosen tetap kampus tersebut dinyatakan […]

  • Jadi Ketua Pordasi Sumut, Yuriandi Siap Majukan Berkuda

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 966
    • 0Komentar

    Medan – HR Yuriandi Siregar terpilih dengan suara bulat sebagai Ketua Umum Pengprov Pordasi Sumut periode 2025-2029. Yuri sapaan karibnya, terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Provinsi IX Pordasi Sumatera Utara, di Ballroom Hotel Grandhika, Kota Medan, Minggu (9/2/2025).ย  Yuri menegaskan tekadnya untuk semakin memperkenalkan dan memajukan olahraga berkuda di Sumatera Utara.ย  “Terima kasih kepada kawan-kawan […]

  • Momen Ulang Tahun, Wali Kota Christian Widodo Pilih Turun ke Panti Asuhan: Wujud Kepemimpinan yang Mengutamakan Kesejahteraan

    Momen Ulang Tahun, Wali Kota Christian Widodo Pilih Turun ke Panti Asuhan: Wujud Kepemimpinan yang Mengutamakan Kesejahteraan

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 283
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Di tengah kesibukan memimpin kota, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memilih merayakan ulang tahunnya yang ke-39 dengan cara yang mencerminkan jati diri kepemimpinannya: sederhana, menyentuh, dan mengutamakan kesejahteraan sesama. Tanpa panggung, tanpa pesta, ia justru turun langsung mengunjungi anak-anak di tiga panti asuhan, Minggu (16/11/2025), untuk berbagi kasih dan kebahagiaan. Kunjungan penuh […]

  • Wali Kota Batam Terima Kunjungan Kepala Rutan dan UPT Pemasyarakatan Kota Batam, Bahas Sinergi Pembinaan Warga Binaan

    Wali Kota Batam Terima Kunjungan Kepala Rutan dan UPT Pemasyarakatan Kota Batam, Bahas Sinergi Pembinaan Warga Binaan

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 789
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com | Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II A, Kepala Unit Pelaksana Tehnis dan Kepala Pemasyarakatan Kota Batam.Audensi dengan Wali Kota Batam Amsyakar Achmad di Kantor Wali Kota Batam Rabu (13/8/2025). Audensi ini adalah untuk mempererat dan bersinergi antara pemerintah Kota Batam dengan Kepala Rutan Tahanan (Rutan)Negara Kelas II A, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) […]

  • Pemkab Cirebon Targetkan Launching Sekolah Rakyat Terintegrasi Akhir Juli, Progres Fisik Capai 80 Persen

    Pemkab Cirebon Targetkan Launching Sekolah Rakyat Terintegrasi Akhir Juli, Progres Fisik Capai 80 Persen

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 155
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM โ€“ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mematangkan persiapan operasional Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) yang direncanakan akan diluncurkan pada akhir Juli 2026. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana sebelum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimulai. Berdasarkan agenda yang telah disusun, proses registrasi dan kedatangan siswa dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2026. […]

expand_less