Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Aceh » Bahagia Maha Tegaskan PKKPR Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT Alis Diminta Selesaikan Hak Warga

Bahagia Maha Tegaskan PKKPR Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT Alis Diminta Selesaikan Hak Warga

  • account_circle Rahmad Ariadi
  • calendar_month 48 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS โ€“ Mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, menegaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menguasai lahan yang masih diklaim atau dikuasai masyarakat di Kecamatan Rundeng.

Menurut Bahagia, PKKPR hanya merupakan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang, bukan bukti kepemilikan tanah maupun Hak Guna Usaha (HGU).

“PKKPR bukan HGU. Dokumen itu hanya menyatakan lokasi tersebut sesuai dengan tata ruang. Kalau masih ada tanah masyarakat di dalamnya, penyelesaiannya tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” kata Bahagia kepada JarrakPos, Sabtu, 11 Juli 2026.

Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Menurutnya, kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa PKKPR hanya menjadi dasar kesesuaian tata ruang dan tidak serta-merta memberikan hak atas tanah kepada perusahaan.

Bahagia menjelaskan, perusahaan yang telah mengantongi PKKPR masih wajib melalui sejumlah tahapan sebelum memperoleh HGU. Proses tersebut mencakup perolehan hak atas tanah dari pemegang hak, penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP), pengukuran bidang tanah, pemeriksaan Panitia B, penerbitan Surat Keputusan pemberian hak, hingga terbitnya sertifikat HGU.

“Hak masyarakat atas tanah tetap dilindungi Undang-Undang Pokok Agraria. Selama hak itu belum dilepaskan atau diselesaikan sesuai ketentuan, perusahaan tidak bisa begitu saja menguasai lahannya,” ujar Bahagia.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Menurut Bahagia, apabila di dalam area PKKPR masih terdapat tanah yang dikuasai atau dimiliki masyarakat, perusahaan pada prinsipnya memiliki dua pilihan. Pertama, mengeluarkan bidang tanah tersebut dari permohonan HGU jika pemilik menolak melepaskan haknya. Kedua, memperoleh tanah melalui musyawarah dengan mekanisme pelepasan hak secara sukarela disertai pemberian ganti kerugian yang disepakati para pihak.
Karena itu, ia menilai perusahaan tidak dapat memulai penggarapan lahan yang status haknya belum diselesaikan.

“Kalau masyarakat belum sepakat melepaskan haknya, perusahaan tidak boleh memaksa. Penyelesaiannya harus melalui musyawarah, mediasi, atau mekanisme hukum yang tersedia,”

Bahagia menambahkan, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa pertanahan dapat difasilitasi melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan maupun pemerintah daerah sebelum para pihak menempuh jalur penyelesaian di pengadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan memasuki, menguasai, atau merusak tanaman milik masyarakat tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Kalau memang ada tindakan menguasai lahan atau merusak tanaman tanpa penyelesaian hak, masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Tetapi penilaian apakah terdapat tindak pidana atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bahagia yang mewakili ratusan kepala keluarga dari Desa Lae Mate, Dah, Sibuasan, Panglima Sahman, dan Muara Batu-Batu menyatakan lahan yang mereka kelola selama puluhan tahun diduga mulai digarap PT Alis sejak 2024. Menurutnya, sebagian bidang tanah tersebut telah dilengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB).

Hingga berita ini diterbitkan, JarrakPos masih berupaya memperoleh tanggapan dari PT Alis terkait pernyataan Bahagia Maha. Apabila perusahaan memberikan penjelasan, JarrakPos akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

  • Penulis: Rahmad Ariadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Boping Desak Disiplin Tata Tertib: Produk Pansus Tak Bisa Langsung ke Eksekutif

    Boping Desak Disiplin Tata Tertib: Produk Pansus Tak Bisa Langsung ke Eksekutif

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DENPASAR โ€“ Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bali, I Ketut Suryadi atau yang akrab disapa Ketut Boping, memperkuat pandangan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP), I Made Supartha, terkait pentingnya menempuh seluruh mekanisme kelembagaan DPRD sebelum hasil kerja Pansus disampaikan kepada pihak eksekutif. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna […]

  • Fraksi Rabbani Tantang Fraksi Hanura, Golkar, dan Megegoh Buat Aduan Ke KPK RI

    Fraksi Rabbani Tantang Fraksi Hanura, Golkar, dan Megegoh Buat Aduan Ke KPK RI

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Subulussalam, Jarrakpos.com โ€“ Fraksi Rabbani DPRK Subulussalam menegaskan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Wali Kota M. Rasyid dan Wakil Wali Kota Nasir, SE, sekaligus menantang Fraksi Hanura, Golkar, dan Megegoh untuk membawa persoalan defisit anggaran dan utang daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dalam rilis resmi tertanggal 14 Februari 2026 yang ditandatangani Ketua Fraksi Rabbani, […]

  • Lima Daerah ini Menjadi Penopang Wisata Candi Borobudur

    Lima Daerah ini Menjadi Penopang Wisata Candi Borobudur

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM โ€“ Kawasan Candi Borobudur diproyeksikan menjadi pusat pengembangan wisata berkelanjutan, yang menghubungkan destinasi unggulan di Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Purworejo, Kebumen, dan Temanggung (Keburejo-Gelangmanggung). Melalui penguatan konektivitas antardestinasi, pengembangan desa wisata, serta integrasi kalender event, kawasan aglomerasi diharapkan mampu menciptakan pergerakan wisatawan yang lebih merata, sekaligus memperbesar dampak ekonomi bagi masyarakat. Gagasan konektivitas wisata […]

  • Fraksi Nurani Persatuan Setuju Raperda Pajak Daerah, Tapi Beri Catatan Penting

    Fraksi Nurani Persatuan Setuju Raperda Pajak Daerah, Tapi Beri Catatan Penting

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 449
    • 0Komentar

    BENGKULU,jarrakpos.com โ€” Fraksi Nurani Persatuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyatakan persetujuannya atas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, persetujuan ini disertai sejumlah catatan yang dianggap krusial untuk keberpihakan kebijakan fiskal kepada masyarakat. Dalam Rapat Paripurna DPRD, Ketua Fraksi […]

  • Pemkab Cirebon Salurkan Bantuan Logistik Untuk Warga Terdampak Banjir Di Panguragan

    Pemkab Cirebon Salurkan Bantuan Logistik Untuk Warga Terdampak Banjir Di Panguragan

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 238
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Pemerintah Kabupaten Cirebon menyalurkan bantuan logistik kepada masyarakat terdampak banjir di Kecamatan Panguragan, Senin (15/12/2025). Bantuan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah dalam membantu warga yang terdampak bencana banjir akibat curah hujan tinggi. Penyaluran bantuan dilakukan di tiga desa terdampak, yakni Desa Kalianyar, Desa Panguragan Kulon, dan Desa Panguragan Wetan. Logistik […]

  • Tasyakuran Doa Bersama Rampungnya Jembatan Merah Putih Program Polri Presisi

    Tasyakuran Doa Bersama Rampungnya Jembatan Merah Putih Program Polri Presisi

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Dumai JARAKPOS.COM. Jembatan penghubung antara Kelurahan Bumi Ayu Dan Bukit Datuk di Jalan Perintis yang direnovasi oleh program Polri Presisiย  sudah rampung di akhir bulan Juni 2026.06/07/2026 โ€ŽJembatan yang di renovasi oleh Polri Presisi di beri nama Jembatan Merah Putih.Jembatan yang dulunya terbuat dari bahan kayu sekarang berdiri megah dan kokoh yang di bangun dengan […]

expand_less