APBK 2026 Belum Ketok Palu, DPRK Sibuk Interpelasi
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUBULUSSALAM, Jarrakpos.com โ Hingga memasuki Februari 2026, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun Anggaran 2026 belum juga disahkan. Di tengah belum โketok paluโ-nya anggaran tersebut, DPRK justru tengah menggulirkan hak interpelasi terhadap Pemerintah Kota.
Sorotan ini datang dari mantan anggota DPRK Subulussalam yang juga Sekretaris Partai Amanat Nasional Kota Subulussalam, Bahagia Maha (BM). Ia menegaskan bahwa hak interpelasi memang merupakan hak konstitusional DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan. Namun, menurutnya, pengesahan APBK adalah kewajiban utama yang memiliki batas waktu yang jelas.
Ia merujuk pada Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah pasal 311 ayat (1) yang menyebutkan bahwa rancangan Perda tentang APBD harus mendapat persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang menegaskan persetujuan bersama dilakukan paling lambat 30 November tahun sebelumnya. Artinya, untuk Tahun Anggaran 2026, APBK seharusnya telah disahkan paling lambat 30 November 2025.
โInterpelasi itu hak DPRK. Tetapi pengesahan APBK adalah kewajiban. Kalau sudah Februari belum juga disahkan, tentu ini menjadi pertanyaan publik,โ ujarnya.
Menurut pantauan BM, pemicu munculnya Hak Interpelasi adalah adanya dugaan bertambahnya defisit hingga mencapai Rp290 miliar pada tahun 2025. Namun BM menilai, terhadap defisit sebesar itu, DPRK justru terkesan baru terheran-heran dan seolah baru menyadarinya sekarang. Padahal, defisit tersebut merupakan warisan dari pemerintahan lima tahun sebelum masa kepemimpinan Rabani.
BM juga mempertanyakan, mengapa persoalan defisit itu tidak dipertanyakan sejak tahun 2025 lalu saat angkanya mulai mencuat. Selain itu, angka defisit yang disebut mencapai Rp290 miliar dinilai belum dapat dijadikan pegangan pasti sebelum terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh.
Dengan demikian, menurut hemat BM, menjadikan defisit sebagai alasan pengusulan Hak Interpelasi terkesan lebih sebagai pelampiasan ketidakpuasan semata.
Ia menegaskan, apa pun dinamika politik yang terjadi, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas, terutama dalam memastikan anggaran daerah segera disahkan agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu.
“Laksanakan kewajiban, baru tuntut hak. Begitu konsepnya”. Tutup Bahagia Maha.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar