Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Aceh » APBK 2026 Belum Ketok Palu, DPRK Sibuk Interpelasi

APBK 2026 Belum Ketok Palu, DPRK Sibuk Interpelasi

  • account_circle Rahmad Ariadi
  • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SUBULUSSALAM, Jarrakpos.com โ€“ Hingga memasuki Februari 2026, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun Anggaran 2026 belum juga disahkan. Di tengah belum โ€œketok paluโ€-nya anggaran tersebut, DPRK justru tengah menggulirkan hak interpelasi terhadap Pemerintah Kota.

Sorotan ini datang dari mantan anggota DPRK Subulussalam yang juga Sekretaris Partai Amanat Nasional Kota Subulussalam, Bahagia Maha (BM). Ia menegaskan bahwa hak interpelasi memang merupakan hak konstitusional DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan. Namun, menurutnya, pengesahan APBK adalah kewajiban utama yang memiliki batas waktu yang jelas.

Ia merujuk pada Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah pasal 311 ayat (1) yang menyebutkan bahwa rancangan Perda tentang APBD harus mendapat persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang menegaskan persetujuan bersama dilakukan paling lambat 30 November tahun sebelumnya. Artinya, untuk Tahun Anggaran 2026, APBK seharusnya telah disahkan paling lambat 30 November 2025.

โ€œInterpelasi itu hak DPRK. Tetapi pengesahan APBK adalah kewajiban. Kalau sudah Februari belum juga disahkan, tentu ini menjadi pertanyaan publik,โ€ ujarnya.

Menurut pantauan BM, pemicu munculnya Hak Interpelasi adalah adanya dugaan bertambahnya defisit hingga mencapai Rp290 miliar pada tahun 2025. Namun BM menilai, terhadap defisit sebesar itu, DPRK justru terkesan baru terheran-heran dan seolah baru menyadarinya sekarang. Padahal, defisit tersebut merupakan warisan dari pemerintahan lima tahun sebelum masa kepemimpinan Rabani.

BM juga mempertanyakan, mengapa persoalan defisit itu tidak dipertanyakan sejak tahun 2025 lalu saat angkanya mulai mencuat. Selain itu, angka defisit yang disebut mencapai Rp290 miliar dinilai belum dapat dijadikan pegangan pasti sebelum terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh.

Dengan demikian, menurut hemat BM, menjadikan defisit sebagai alasan pengusulan Hak Interpelasi terkesan lebih sebagai pelampiasan ketidakpuasan semata.

Ia menegaskan, apa pun dinamika politik yang terjadi, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas, terutama dalam memastikan anggaran daerah segera disahkan agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu.

“Laksanakan kewajiban, baru tuntut hak. Begitu konsepnya”. Tutup Bahagia Maha.

  • Penulis: Rahmad Ariadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komdigi Tekan Operator: Tutup Celah Registrasi SIM di Mitra dan Gerai, Basmi

    Komdigi Tekan Operator: Tutup Celah Registrasi SIM di Mitra dan Gerai, Basmi

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 25
    • 0Komentar

    JAKARTA, JARRAKPOS COM โ€“ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil sikap tegas terhadap penyelenggara telekomunikasi seluler untuk memastikan tidak ada lagi celah dalam implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Fokus pengawasan kini diperluas hingga ke lini terdepan, yakni jaringan mitra distribusi dan gerai penjualan, setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur di lapangan tiga pekan pasca-berlakunya kebijakan […]

  • Medan Dominasi Selekprov Cabor Anggar

    Medan Dominasi Selekprov Cabor Anggar

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 18
    • 0Komentar

    MEDAN – Atlet anggar Kota Medan mendominasi Seleksi Provinsi (selekprov) IKASI (Ikatan Anggar Seluruh Indonesia) Sumatera Utara setelah meraih tiga emas yang digelar di Amaliun Convention Hall Lt.2, Jl. Amaliun No. 3 Medan, Sumatera Utara pada Jumat, Sabtu (14-15/8/2026). Dari empat medali emas yang diperebutkan dari nomor floret putra individu, Floret putri individu, Degen putra […]

  • Perayaan Pergantian Tahun 2025 di Artos Mall

    Perayaan Pergantian Tahun 2025 di Artos Mall

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 237
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM โ€“ Menyambut musim liburan akhir tahun, Artos Mall kembali meluncurkan rangkaian acara spesial bertajuk โ€œBright Decemberโ€. Program ini dirancang untuk memberikan pengalaman berbelanja, hiburan, dan rekreasi keluarga yang lebih menarik bagi seluruh pengunjung. Rangkaian Bright December tahun ini menghadirkan beragam aktivitas mulai dari pameran multiproduk, festival kuliner, kompetisi esport, pertunjukan seni, konser musik, hingga […]

  • Pj Bupati Cirebon Tinjau Ruas Jalan Sidamulya-Munjul yang Terputus

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 538
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM โ€” Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya meninjau langsung kondisi ruas jalan Sidamulya-Munjul di Kecamatan Astanajapura yang terputus akibat jebolnya gorong-gorong pada Kamis (23/1/2025) malam. Wahyu menjelaskan, peristiwa ini terjadi setelah debit air sungai meningkat signifikan, sehingga gorong-gorong tidak mampu menahan arus deras. Akibatnya, jalan penghubung antara Desa Sidamulya (Ponpes Buntet) dan Desa […]

  • Tindakan TNI Tertibkan Penambangan Emas dan Penggerebekan Oli Palsu Langgar UU TNI

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 548
    • 0Komentar

    Jarrakpos.comย JAKARTA, _ Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang dikeluarkan oleh Komandan Kodim 032/Solok, Letkol Sapta Raharja, untuk melakukan penertiban terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Solok jika tidak didasarkan pada permintaan dukungan/perbantuan dari pihak yang memiliki otoritas dan kewenangan maka hal […]

  • Balai Perhutanan Sosial Kupang Perkuat Peran Perempuan, Perluas Akses Kelola Hutan di NTT

    Balai Perhutanan Sosial Kupang Perkuat Peran Perempuan, Perluas Akses Kelola Hutan di NTT

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 99
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Balai Perhutanan Sosial (BPS) Kupang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran perempuan melalui program Perhutanan Sosial (PS). Tidak hanya sebagai penerima manfaat, perempuan kini didorong menjadi pelaku utama dalam pengelolaan kawasan hutan, pengembangan usaha produktif, hingga penguatan ekonomi keluarga di berbagai wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Balai […]

expand_less