Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Kejati NTT Bersama Kepala Daerah se-NTT Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Wujudkan Peradilan Humanis dan Bermartabat

Kejati NTT Bersama Kepala Daerah se-NTT Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Wujudkan Peradilan Humanis dan Bermartabat

  • account_circle Mario
  • calendar_month Senin, 15 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Upaya menghadirkan wajah hukum yang lebih berkeadilan dan bermartabat di Nusa Tenggara Timur kini memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi NTT bersama Pemerintah Provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-NTT resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan komitmen bersama untuk membangun sistem peradilan yang lebih manusiawi.

Menurutnya, pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa kehilangan martabat, sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pendekatan ini memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan melalui kerja yang berguna bagi publik. Dengan begitu, hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan,” ujar Kajati NTT dalam acara penandatanganan MoU di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025).

Acara tersebut turut dihadiri Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy, jajaran Forkopimda, serta para kepala daerah se-Nusa Tenggara Timur, yang menunjukkan kuatnya dukungan lintas sektor terhadap kebijakan pemidanaan alternatif tersebut.

Kajati NTT menjelaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan pembagian peran yang jelas antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

Kejaksaan memastikan putusan dijalankan secara adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab pada aspek teknis, mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, pembinaan, hingga jaminan keselamatan kerja.

Ia menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel. Setiap tahapan dari penetapan putusan, penugasan, pelaksanaan, hingga pelaporan, harus terdokumentasi dengan baik dan mudah diawasi.

“Kerja sosial tidak boleh menjadi ruang eksploitasi atau stigma. Yang kita dorong adalah pembinaan, perubahan sikap, dan reintegrasi sosial,” tegasnya.

Jenis dan lokasi kerja sosial pun diharapkan benar-benar memberi nilai tambah bagi masyarakat, seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan kebersihan lingkungan, hingga pelayanan sosial yang langsung dirasakan manfaatnya oleh warga.

Untuk memastikan efektivitas program, Kajati NTT menegaskan perlunya pelibatan aktif pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat setempat, termasuk dalam pengawasan sosial.

Seluruh penggunaan sumber daya dan penugasan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka melalui sistem monitoring bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, dengan tetap menjunjung standar hukum dan HAM.

Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT, Kajati berpesan agar pelaksanaan pidana kerja sosial dijalankan secara konsisten dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah setempat.

Sementara kepada para bupati dan wali kota, ia menyampaikan apresiasi atas kesiapan menjadi mitra operasional yang menentukan keberhasilan program ini.

“Kami mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawasi secara konstruktif. Dukungan publik sangat penting untuk menjaga legitimasi dan efektivitas pidana kerja sosial,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI, Kejati NTT, dan seluruh kepala daerah atas komitmen bersama yang terbangun.

Ia berharap MoU tersebut dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat NTT.

“Dengan semangat kolaborasi ini, kita bisa menegakkan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur.

Penandatanganan MoU ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat mekanisme pemidanaan alternatif yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menumbuhkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial di Nusa Tenggara Timur.***

  • Penulis: Mario

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melampaui Nostalgia: Prof. Rokhmin Dahuri Ajak Alumni SMANDA 76 Tetap Produktif di Usia Senja

    Melampaui Nostalgia: Prof. Rokhmin Dahuri Ajak Alumni SMANDA 76 Tetap Produktif di Usia Senja

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 17
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Reuni Emas bukan sekadar ajang temu kangen atau bernostalgia masa lalu. Bagi Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., anggota Komisi IV DPR RI dan alumni SMA Negeri 2 Cirebon Angkatan 1976, pertemuan setelah 50 tahun ini adalah momentum untuk “mempertemukan jiwa dan hati” serta memperkuat komitmen untuk terus bermanfaat bagi sesama. Hal […]

  • Gudang Misterius di Kecamatan Ganding dan Lenteng Dikendalikan Crazy Rich HM?

    Gudang Misterius di Kecamatan Ganding dan Lenteng Dikendalikan Crazy Rich HM?

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.513
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. SUMENEP – Keberadaan gudang di Kecamatan Lenteng dan Kecamatan Ganding, Sumenep, Jawa Timur mulai disoal. Sebab, gudang tersebut diduga menjadi tempat produksi rokok tanpa pita alias rokok ilegal. Gudang tersebut terletak di desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng, Desa Ketawang Karay dan Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding, Sumenep. Informasi yang berhasil dihimpun media ini, gudang […]

  • BJB Tandamata Kalah Dramatis

    BJB Tandamata Kalah Dramatis

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Medan – Putaran 1 Seri II Sumut Proliga 2026, Sabtu (17/1/2026) sore mempertandingkan Bandung BJB Tandamata melawan Jakarta Electric PLN Mobile. Bermain di di GOR Voli Sumut Sport Center, kedua tim sejak set awal langsung ngotot. Bahkan, saling salip poin tersaji di lapangan. Walaupun akhirnya Bandung BJB Tandamata yang baru kemarin bertanding kalah dengan skor akhir […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 23 CPMI Ilegal ke Malaysia

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 472
    • 0Komentar

    SEBATIK,JARRAKPOS.COM – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 11 Kostrad berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 23 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak menyeberang ke Tawau, Malaysia melalui Pelabuhan Somel, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan. Sabtu(21/2/2025). Keberhasilan ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh Dantim Bais TNI, Kapten Inf Sinambela, dari jaringan intelijen terkait adanya rombongan […]

  • Saldo Hutang Pemko Subulussalam Turun Rp.43,6 Miliar Per 31 Desember 2025

    Saldo Hutang Pemko Subulussalam Turun Rp.43,6 Miliar Per 31 Desember 2025

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Subulussalam, Jarrakpos.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Subulussalam melaporkan adanya penurunan saldo hutang Pemerintah Kota Subulussalam per 31 Desember 2025. Berdasarkan data yang dirilis BPKAD, saldo hutang Pemko Subulussalam per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp258.999.595.993. Sementara itu, per 31 Desember 2025, saldo hutang turun menjadi Rp215.386.819.146. Dengan demikian, terjadi penurunan […]

  • Marelan Juara Umum Cabor Karate Porkot XV 2025

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 644
    • 0Komentar

    medan. Kontingen Medan Marelan sukses merebut juara umum cabang olahraga (cabor) karate pada Pekan Olahraga Kota (Porkot) Medan XV 2025 yang berakhir di Gelanggang Remaja Medan, Senin (13/10/2025) lalu. Marelan menyabet juara umum dengan torehan 7 medali emas, lima perak, dan 6 perunggu mengungguli Medan Polonia sebagai runner up dengan raihan lima emas dan 1 […]

expand_less