Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Riau » SINTA Gugat PT APSL, Dugaan Penanaman Sawit di Luar HGU Jadi Pokok Perkara

SINTA Gugat PT APSL, Dugaan Penanaman Sawit di Luar HGU Jadi Pokok Perkara

  • account_circle Diana Ningsih
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

 

 

 

ROKAN HULU.Jarrakpos.com  – Perkara gugatan lingkungan hidup antara Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) dengan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Selasa (8/9/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut kembali menyoroti dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT APSL yang menurut dalil Penggugat disebut telah melampaui batas dan luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Namun, sidang kedua dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak itu diwarnai ketidakhadiran PT APSL selaku Tergugat. Turut Tergugat I, II dan III juga disebut tidak hadir dalam persidangan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir Rizki Apriadi, S.H., M.H., bersama hakim anggota.

Sementara dari pihak Penggugat, Yayasan SINTA hadir dengan Ketua Sunario, Sekretaris Neti Agustin, Wakil Ketua Reyhan Amir Tambunan dan Wakil Bendahara Kholijah.

Dugaan Sawit di Luar HGU Jadi Pokok Perkara

Dalam gugatannya, Yayasan SINTA mendalilkan adanya dugaan penanaman kelapa sawit yang dilakukan PT APSL di luar batas maupun luas HGU yang dimiliki perusahaan.

Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar menyangkut batas lahan perusahaan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kepastian hukum penguasaan tanah, tata ruang serta kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Karena itu, SINTA meminta agar dugaan tersebut diuji melalui proses hukum dan seluruh pihak terkait memberikan keterangan serta menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Yayasan SINTA juga menyeret sejumlah unsur pemerintah sebagai Turut Tergugat, di antaranya Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Keterlibatan pemerintah dalam perkara ini dinilai penting, khususnya dalam aspek pengawasan terhadap kegiatan perkebunan, pemanfaatan ruang dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

SINTA: Bukan Kepentingan Pribadi

Yayasan SINTA menegaskan gugatan tersebut bukan ditujukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Penggugat menyatakan langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat dan lingkungan serta memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap terlindungi.

SINTA juga mendasarkan gugatannya antara lain pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Apabila dugaan pelanggaran tersebut nantinya terbukti melalui proses persidangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Yayasan SINTA.

SINTA juga berharap proses persidangan dapat dikawal secara terbuka hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Lingkungan yang rusak bukan hanya kerugian warga sekitar, tetapi juga menjadi kerugian bagi bangsa dan negara. Kami berharap rekan-rekan media terus mengawal perkara ini sampai selesai agar proses hukum berjalan tegak lurus demi lingkungan yang lestari dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya.

Sidang Berikutnya 21 September

Ketua Majelis Hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya pada Senin, 21 September 2026, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak.

Sidang lanjutan tersebut menjadi penting untuk melihat perkembangan kehadiran para pihak, termasuk PT APSL sebagai Tergugat dan para Turut Tergugat.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 203/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp.

Catatan: Dugaan penanaman kelapa sawit di luar batas dan luas HGU dalam pemberitaan ini masih merupakan dalil Penggugat.

Dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Pembuktian dan penilaian mengenai benar atau tidaknya dalil tersebut sepenuhnya akan dilakukan dalam proses persidangan dan menjadi kewenangan majelis hakim.

Jurnalis : ARMIN

  • Penulis: Diana Ningsih

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atlet Sumut Raih 36 Medali untuk Indonesia di SEA Games 2025

    Atlet Sumut Raih 36 Medali untuk Indonesia di SEA Games 2025

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Medan – Atlet asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyumbangkan 36 medali untuk kontingen Indonesia di SEA Games 2025 di Thailand. Indonesia keluar sebagai runner-up di ajang tersebut. Hal itu diketahui dari unggahan Gubernur Sumut Bobby Nasution di Instagram pribadinya. Bobby mengapresiasi seluruh atlet dan pelatih yang telah berjuang di SEA Games 2025. “Terima kasih kepada […]

  • Upaya Zero Accident MBG, Pemkab Madina Gelar Konsolidasi dan Evaluasi

    Upaya Zero Accident MBG, Pemkab Madina Gelar Konsolidasi dan Evaluasi

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Panyabungan, JarrakPos – Sebagai upaya meniadakan kejadian menonjol dalam pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menggelar rapat konsolidasi dan evaluasi bersama Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Madina pada Senin, 2 […]

  • Paraguay vs Prancis, Kekuatan Merata, Erita Optimis La Albirroja Menang

    Paraguay vs Prancis, Kekuatan Merata, Erita Optimis La Albirroja Menang

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Medan-  Paraguay akan kembali mencoba menciptakan kejutan saat menghadapi salah satu favorit juara, Prancis, pada babak 16 besar Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Philadelphia, Sabtu atau Minggu dinihari (5/7) La Albirroja lolos setelah secara dramatis menyingkirkan Jerman melalui adu penalti, sedangkan Les Bleus melaju dengan kemenangan meyakinkan 3-0 atas Swedia. Paraguay menjadi salah satu kisah terbesar […]

  • 61 Advokat Baru Resmi Disumpah, Dadang Mishal dari HAPI Sandang Status Advokat

    61 Advokat Baru Resmi Disumpah, Dadang Mishal dari HAPI Sandang Status Advokat

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 538
    • 0Komentar

    JAKARTA, jarrakpos.com – Sebanyak 61 calon advokat dari 10 Organisasi Advokat (OA) resmi mengucapkan sumpah/janji profesi dalam sebuah upacara sakral yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (25/6/2025). Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, SH, sebagai tahapan akhir yang mengesahkan para advokat untuk berpraktik secara legal di Indonesia. […]

  • HUT ke-52 PPNI Bengkulu Diwarnai Aksi Nyata, Layanan Gratis Diserbu Warga

    HUT ke-52 PPNI Bengkulu Diwarnai Aksi Nyata, Layanan Gratis Diserbu Warga

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 125
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Momentum Hari Ulang Tahun ke-52 Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu dimanfaatkan untuk menghadirkan kegiatan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bertempat di RSKJ Soeprapto Bengkulu, Jumat (24/4/2026), rangkaian acara diisi dengan senam massal dan kegiatan sosial. Antusiasme warga terlihat sejak pagi, terutama pada layanan sunatan massal tanpa biaya yang menjadi […]

  • Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Rapat Koordinasi BGN Se-Kota Cirebon Guna Peningkatan Pengawasan.

    Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Rapat Koordinasi BGN Se-Kota Cirebon Guna Peningkatan Pengawasan.

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 298
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Kodim 0614/Kota Cirebon menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) se-Kota Cirebon. Acara di gelar di Pendopo Makodim 0614/Kota Cirebon, Jalan Pemuda Kota Cirebon. Selasa 11/11/2025 Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 0614/Kota Cirebon, Letkol Arm Drajat Santoso, S.Kom bersama Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Yusup. Hadir dalam kegiatan ini […]

expand_less