David Boimau Heran, Warga Boti Belum Tahu Ada Proses Legal Hutan Adat, Minta Kementerian Kehutanan Sosialisasi
- account_circle Mario
- calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com – Kepedulian terhadap masyarakat adat kembali ditunjukkan Anggota Komisi I DPRD NTT dari Daerah Pemilihan Timor Tengah Selatan (TTS), , yang selama ini dikenal aktif menyuarakan berbagai isu kerakyatan dengan pendekatan kritis, rasional, dan berimbang. Sikapnya yang konsisten membuka ruang dialog dinilai menjadi salah satu bentuk keberpihakan terhadap masyarakat akar rumput, khususnya komunitas adat di wilayah TTS.
Sebagai legislator yang relatif baru di DPRD NTT, David tampil dengan gaya komunikasi yang tegas namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi setiap persoalan. Ia tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga memastikan setiap kebijakan negara maupun pemerintah daerah benar-benar sampai dan dipahami oleh masyarakat di tingkat paling bawah.
Hal itu kembali terlihat ketika David menyoroti dua persoalan sekaligus yang disampaikan masyarakat adat Boti, yakni terkait proses pengakuan Hutan Adat Boti serta polemik penerapan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2022 tentang penertiban hewan ternak yang dinilai berdampak pada hak-hak masyarakat.
Dalam rapat dan komunikasi kelembagaan, David mengaku heran sekaligus prihatin karena masyarakat adat Boti ternyata belum mengetahui secara utuh adanya proses legal pengakuan hutan adat yang saat ini tengah berjalan di pemerintah pusat.
“Saya sempat singgung dalam rapat bahwa Boti sudah masuk dalam proses perhutanan sosial dan pengakuan hutan adat. Tapi ternyata masyarakat belum tahu. Ini cukup memprihatinkan,” ujar David, (18/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena masyarakat adat merupakan pihak utama yang paling berkepentingan terhadap wilayah yang sedang diproses pengakuannya oleh negara.
Karena itu, David meminta Kementerian Kehutanan melalui Balai Perhutanan Sosial di Nusa Tenggara Timur segera turun langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat Boti. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting agar tidak terjadi kesenjangan pemahaman antara pemerintah dan masyarakat.
“Saya minta Kementerian Kehutanan, khususnya balai di NTT, segera melakukan sosialisasi. Tidak boleh masyarakat yang menjaga dan hidup dari wilayah adat justru tidak mengetahui proses yang sedang berjalan,” tegasnya.
David menegaskan bahwa pengakuan Hutan Adat Boti merupakan langkah penting dan bersejarah bagi masyarakat Timor Tengah Selatan. Jika terealisasi, Boti akan menjadi salah satu wilayah adat pertama di NTT yang mendapatkan pengakuan resmi dari negara pada tahun 2026.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengakuan tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Negara juga harus menghadirkan dukungan nyata yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat seperti infrastruktur, pelayanan publik, dan penguatan ekonomi lokal.
“Pengakuan itu penting, tapi harus diikuti dengan dampak nyata bagi masyarakat. Jangan hanya berhenti pada status hukum,” katanya.
Di sisi lain, David juga menyoroti persoalan Perdes di Desa Boti yang menurut warga telah menimbulkan ketidakadilan dalam penertiban hewan ternak. Warga mengaku sebagian hak mereka merasa terdampak akibat implementasi aturan tersebut, termasuk dalam proses penertiban yang dinilai belum sepenuhnya adil.
Ia menegaskan bahwa setiap regulasi di tingkat desa harus dikaji secara menyeluruh agar tidak merugikan masyarakat. DPRD NTT, kata David, akan memastikan persoalan tersebut diklarifikasi langsung melalui kunjungan kerja ke lapangan.
“Semua aturan harus dievaluasi secara adil. Kami akan turun langsung untuk melihat kondisi sebenarnya dan memastikan hak-hak masyarakat tidak diabaikan,” ujarnya.
David berharap seluruh proses, baik pengakuan hutan adat maupun penyelesaian persoalan di tingkat desa, dapat berjalan beriringan dengan peningkatan pemahaman masyarakat.
Menurutnya, tidak boleh ada kesenjangan informasi antara pemerintah dan masyarakat adat yang selama ini menjadi penjaga utama kawasan tersebut.
“Yang paling penting adalah masyarakat harus tahu, memahami, dan dilibatkan. Karena mereka adalah subjek utama dalam pengelolaan wilayah adatnya sendiri,” pungkasnya.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar