Aruk Desak Keras Perusahaan Sawit Di Dumai Wajib Pakai BUP BUMD,Kurang Lebih 1.700 Kapal Perbulan Jangan Lewat Begitu Saja
- account_circle Diana Ningsih
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

DUMAI – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) Kota Dumai melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Pusat dan seluruh perusahaan sawit pemegang izin Pelabuhan Khusus/Tersus agar segera mengalihkan seluruh kegiatan jasa kepelabuhanan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) milik BUMD
Alasannya sederhana: Dumai rugi besar
“Catat! Ada 1.700 kapal per bulan keluar masuk Dumai untuk angkut CPO dll. Itu potensi PAD dan kesejahteraan yang dirampas. Dumai sebagai Kota Pelabuhan tidak boleh jadi penonton dan korban di tanah sendiri,” tegas Riski Kurniawan, ST M.IP,Koordinator ARUK Dumai, Selasa (11/8/2026).
ARUK menyebut desakan ini bukan emosi, tapi berdasarkan 4 aturan negara:
1. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 211
_”Perusahaan yang menyelenggarakan Pelabuhan Khusus wajib memberikan kesempatan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan usaha kepelabuhanan.”_
Artinya: WAJIB, bukan himbauan.
2. PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran Pasal 343
Pemegang izin pelabuhan khusus wajib menggunakan jasa BUP untuk kegiatan pemanduan, penundaan, tambat, dan jasa kapal lainnya di wilayah kerjanya.
3. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pemanfaatan sumber daya pesisir harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat daerah.
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah + Perda BUMD Kota Dumai
BUMD adalah instrumen Pemda untuk meningkatkan PAD dan pelayanan publik. Pemerintah wajib memberdayakan nya.
“Kalau ada perusahaan yang tidak mau, itu artinya melawan undang-undang. KSOP dan Pusat harus berani mendukung ,” kata Riski.
Dengan asumsi konservatif, 1 kapal dikenakan jasa kepelabuhanan Rp5 juta ke BUP BUMD.
1.700 kapal x Rp5 juta x 12 bulan = Rp102 Miliar/tahun.
“Rp102 Miliar itu bisa untuk 20 KM jalan, 10 Puskesmas, atau 5.000 UMKM. Sekarang larinya kemana? sebagian Ke perusahaan Swasta yang memiliki BUP. Rakyat Dumai cuma dapat jadi penonton, jalan debu dan jalan rusak,” geram Riski.
kami meminta :
1. WALIKOTA DUMAI: Terbitkan Peraturan Walikota dalam 30 hari* yang mewajibkan semua perusahaan pengguna tersus memakai BUP BUMD.
2. KSOP KELAS I DUMAI: Lakukan audit dan pengawasan. Jangan terbitkan perpanjangan izin tersus jika tidak ada MoU dengan BUP BUMD.
3. BUMD BUP DUMAI: Profesional. Benahi SDM, armada tunda, dan pelayanan. Jangan jadi alasan “BUMD tidak siap, undang investor”.
4. DPRD KOTA DUMAI Panggil RDP gabungan. Panggil semua perusahaan sawit + BUMD + KSOP. Buka data berapa kapal dan berapa PAD yang bisa masuk.
DUMAI HARUS JADI TUAN DI NEGERINYA
“Selama 20 tahun Dumai jadi lumbung CPO nasional dan stock nasional Tapi APBD kita masih bergantung pusat. Cukup! Dengan BUP BUMD yang kuat, Dumai bisa mandiri. Ini soal keadilan ekonomi,” pungkas Riski.
(red)
- Penulis: Diana Ningsih




Saat ini belum ada komentar