Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Riau » SINTA Gugat PT APSL, Dugaan Penanaman Sawit di Luar HGU Jadi Pokok Perkara

SINTA Gugat PT APSL, Dugaan Penanaman Sawit di Luar HGU Jadi Pokok Perkara

  • account_circle Diana Ningsih
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

 

 

 

ROKAN HULU.Jarrakpos.com  – Perkara gugatan lingkungan hidup antara Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) dengan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Selasa (8/9/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut kembali menyoroti dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT APSL yang menurut dalil Penggugat disebut telah melampaui batas dan luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Namun, sidang kedua dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak itu diwarnai ketidakhadiran PT APSL selaku Tergugat. Turut Tergugat I, II dan III juga disebut tidak hadir dalam persidangan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir Rizki Apriadi, S.H., M.H., bersama hakim anggota.

Sementara dari pihak Penggugat, Yayasan SINTA hadir dengan Ketua Sunario, Sekretaris Neti Agustin, Wakil Ketua Reyhan Amir Tambunan dan Wakil Bendahara Kholijah.

Dugaan Sawit di Luar HGU Jadi Pokok Perkara

Dalam gugatannya, Yayasan SINTA mendalilkan adanya dugaan penanaman kelapa sawit yang dilakukan PT APSL di luar batas maupun luas HGU yang dimiliki perusahaan.

Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar menyangkut batas lahan perusahaan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kepastian hukum penguasaan tanah, tata ruang serta kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Karena itu, SINTA meminta agar dugaan tersebut diuji melalui proses hukum dan seluruh pihak terkait memberikan keterangan serta menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Yayasan SINTA juga menyeret sejumlah unsur pemerintah sebagai Turut Tergugat, di antaranya Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Keterlibatan pemerintah dalam perkara ini dinilai penting, khususnya dalam aspek pengawasan terhadap kegiatan perkebunan, pemanfaatan ruang dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

SINTA: Bukan Kepentingan Pribadi

Yayasan SINTA menegaskan gugatan tersebut bukan ditujukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Penggugat menyatakan langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat dan lingkungan serta memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap terlindungi.

SINTA juga mendasarkan gugatannya antara lain pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Apabila dugaan pelanggaran tersebut nantinya terbukti melalui proses persidangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Yayasan SINTA.

SINTA juga berharap proses persidangan dapat dikawal secara terbuka hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Lingkungan yang rusak bukan hanya kerugian warga sekitar, tetapi juga menjadi kerugian bagi bangsa dan negara. Kami berharap rekan-rekan media terus mengawal perkara ini sampai selesai agar proses hukum berjalan tegak lurus demi lingkungan yang lestari dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya.

Sidang Berikutnya 21 September

Ketua Majelis Hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya pada Senin, 21 September 2026, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak.

Sidang lanjutan tersebut menjadi penting untuk melihat perkembangan kehadiran para pihak, termasuk PT APSL sebagai Tergugat dan para Turut Tergugat.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 203/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp.

Catatan: Dugaan penanaman kelapa sawit di luar batas dan luas HGU dalam pemberitaan ini masih merupakan dalil Penggugat.

Dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Pembuktian dan penilaian mengenai benar atau tidaknya dalil tersebut sepenuhnya akan dilakukan dalam proses persidangan dan menjadi kewenangan majelis hakim.

Jurnalis : ARMIN

  • Penulis: Diana Ningsih

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Ingatkan Integritas, Wakil Bupati Malaka Tegaskan Pentingnya Pengawasan Sejak Dini

    KPK Ingatkan Integritas, Wakil Bupati Malaka Tegaskan Pentingnya Pengawasan Sejak Dini

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 314
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pemerintah Kabupaten Malaka menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, A.Md, yang turut menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 di Hotel Sasando, Kupang, […]

  • PTUN Jakarta Tolak Keberatan UGM, Wajibkan Pembukaan Dokumen Akademik Joko Widodo ke Publik

    PTUN Jakarta Tolak Keberatan UGM, Wajibkan Pembukaan Dokumen Akademik Joko Widodo ke Publik

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 54
    • 0Komentar

    JAKARTA, JARRAKPOS.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan pembukaan dokumen akademik Joko Widodo kepada publik. Putusan ini menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mengetahui riwayat pendidikan pejabat publik memiliki bobot hukum yang lebih tinggi dibandingkan klaim kerahasiaan data pribadi […]

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 514
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • RDP dengan DPR RI, Kepala BNN RI sampaikan 1.818 Fasilitator P4GN siap Terjun ke Desa

    RDP dengan DPR RI, Kepala BNN RI sampaikan 1.818 Fasilitator P4GN siap Terjun ke Desa

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 216
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM — Badan Narkotika Nasional (BNN) menugaskan 1.818 fasilitator Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ke desa-desa. Rabu,(8/4/2026) Kepala BNN Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, program ini bertujuan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba. “Tugas para fasilitator P4GN di desa atau kelurahan berlangsung sepanjang tahun dan kami akan melakukan […]

  • Usman Husin Minta Badan Pangan Nasional Perluas Pasar Murah hingga Pelosok NTT

    Usman Husin Minta Badan Pangan Nasional Perluas Pasar Murah hingga Pelosok NTT

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 66
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Usman Husin, meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperluas pelaksanaan program Gerakan Pangan Murah (GPM) hingga menjangkau seluruh kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, upaya menjaga stabilitas harga pangan harus dirasakan secara merata oleh masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah pelosok. Permintaan tersebut disampaikan Usman […]

  • Desa Sukaraja Mulai Gerakan Ketahanan Pangan, Fokus Budidaya Jagung dan Lele

    Desa Sukaraja Mulai Gerakan Ketahanan Pangan, Fokus Budidaya Jagung dan Lele

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 408
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Pemerintah Desa Sukaraja, Kecamatan Tetap, resmi memulai kegiatan Ketahanan Pangan tahun anggaran 2025 dengan menandai Titik Nol program budidaya jagung dan lele. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen desa dalam mendukung ketersediaan pangan mandiri dan peningkatan ekonomi masyarakat. Kegiatan yang didanai dari Dana Desa sebesar Rp 134.350.000 ini diharapkan menjadi langkah awal […]

expand_less