Kejari Batam di Minta Mengungkap Pemilik Pipa Tak Bertuan di Sei Beduk
- account_circle Habil
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

BATAM, jarrakpos.com — Kejaksaan Negeri Batam, diminta mengungkap ada apa dengan pipa ‘tak bertuan’berdiameter besar mengeluaran air berwarna hitam pekat berbau busuk diduga limbah di Jl S Parman Sei Beduk,Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau.mengingat Kejaksaan Negeri Batam diwakili Jaksa Alfian telah turun melihat kondisi lapangan keberadaan pipa ‘ tak bertuan’tersebut,pada hari Senin tanggal (3/8/2026) atau sekitar 18 hari yang lalu.
Kemampuan Jaksa Alfian dalam melakukan penyelidikan tentu saja tidak diragukan,Jaksa yang bertugas di Kejari Batam ini pernah menangani perkara hukum penyelundupan sabu hampir 2 ton dengan terdakwa awak kapal Sea Dragon.
Meski demikian,Jaksa Kota Batam ini belum memberikan jawaban terkait hasil dari yang mereka dapat sejak mendatangi lapangan keberadaan pipa tak bertuan di Jalan S Parman Sei Beduk yang mengeluarkan air berwarna hitam pekat diduga limbah tersebut.Bahkan pesan konfirmasi yang dikirim media pada hari Selasa tanggal 18/8/2026 belum ada jawaban hingga hari ini Kamis tanggal 21/8/2026.
Tidak hanya Kejari Batam,anggota DPRD Batam Jimmy Siburian didampingi Lurah Sei Beduk Gabriella Panjaitan telah turun kelapangan sambil melihat pembangunan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di Kecamatan Sei Beduk,Kota Batam,pada Kamis (6/8/2026).
Terungkap, Dinas Bina Marga Kota Batam bersama pihak terkait dikatakan telah turun kelokasi mengambil sampel air untuk keperluan uji laboratorium yang hasilnya diperkirakan keluar dalam jangka waktu 10 hari hingga 14 hari kerja sejak sampel diambil.

Turunnya DLH Kota Batam mengambil sampel air kelokasi ini diutarakan Lurah Sei Beduk,Gabriella Panjaitan menjawab pertayaan yang dilontarkan anggota DPRD Batam Jimmy Siburian dilokasi pipa ‘ tak bertuan’ tersebut.
Sebelumnya,Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) telah melaporkan keberadaan ‘pipa tak bertuan’ ini yang diduga menghambat pembangunan proyek drainase serta mengeluarkan ini berwarna hitam pekat bau menyengat diduga limbah.
AMSBP menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta Kejaksaan Negeri Batam memastikan proyek peningkatan drainase berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, serta memberikan kepastian terhadap status pipa yang hingga kini belum diketahui pemilik maupun legalitasnya.
Untuk memastikan hal ini,Sekretariat Bersama Wartawan Indonedia (SWI) DPW Provinsi Kepulauan Riau telah mengirimkan surat konfirmasi No.01/K/DPW KEPRI-SWI/VIII/2026 pada tanggal 11 /8/2026.
- Penulis: Habil




Saat ini belum ada komentar