Klarifikasi Soal Video Viral Truk Pengangkut Sawit Overload Tanpa Jaring Pengaman Begini Tanggapan Dishub dan Sat Lantas Polres Rohul
- account_circle Diana Ningsih
- calendar_month 11 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rokan Hulu,Jarrakpos.com -Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Beberapa hari Sebelum beredarnya Video Viral Truk Pengangkut Sawit Overload Tanpa Jaring Pengaman, Pihaknya telah memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang bertonase besar yang melintas di kawasan Kota Ujungbatu, Langkah ini dilakukan selama 3 hari dengan melaksanakan Sosialisasi dan peringatan langsung secara lisan kepada Pengemudi truk, Ujarnya Saat di Temui Wartawan di Kantor GWI Jalan Diponegoro Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (5/8/2026) Pagi
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu Minarli Ismail, SP Melalui Kabid LLAJ DISHUB. Rohul Arie Gunadi, S.STP., M.A.P di dampingi Kasman menjelaskan Pihaknya telah melakukan Sosialisasi pada
hari Pertama yang dilaksanakan pada hari jumat 24 juli 2026 di Simpang Si Abu dan hari Kedua Senin 27 Juli 2026 di Simpang Ngaso Kemudian kamis 30 juli 2026 Tim melakukan gelar pengawasan dan razia Penindakan di Depan LKA Ujung Batu guna untuk mencegah kemacetan dan mengurangi risiko kecelakaan, sekaligus meminimalisasi kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berat.
“Penertiban diawali dengan kegiatan sosialisasi yang dipusatkan di Simpang Siabu, akses menuju Jalan Lingkar Ujungbatu,Arie Gunadi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Camat Ujungbatu sekaligus sosialisasi Surat Edaran Bupati Rokan Hulu Nomor 97.43 Tahun 2025 tentang Pedoman Transportasi Angkutan Barang di Jalan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pedoman Operasional Kendaraan Barang di Kabupaten Rokan Hulu
“Dalam aturan tersebut ditegaskan, jalan kabupaten tidak diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar seperti tronton dan fuso yang bermuatan melebihi kapasitas atau odol/ regulasi tersebut juga mengatur jam operasional serta tata cara pengangkutan barang
“Pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk berusaha, namun, tugas pemerintah adalah mengatur, “Gunakan kendaraan sesuai kelas jalan dan ketentuan yang berlaku demi keselamatan bersama,” Tegasnya.
“Kami Pihak Dishub masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan teguran lisan kepada para pengemudi agar mematuhi aturan yang berlaku dan Kami mengingatkan seluruh pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan. Kendaraan bermuatan sawit tidak boleh melebihi kapasitas, dan muatan wajib ditutup menggunakan terpal atau jaring agar tidak membahayakan pengguna jalan lain,”Selain itu dihimbau kepada para Pimpinan Perusahaan Sawit Pemilik Veron dan Toke sawit serta para Pengusaha transportir lainnya untuk tidak memuat overload
Arie mengingatkan agar kendaraan bertonase besar tidak melintas di pusat Kota Ujungbatu pada jam-jam padat, yakni pukul 06.30 08.00 WIB dan 16.00-17.00 WIB. Pembatasan tersebut diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta menekan potensi kecelakaan dan seluruh truk tangki CPO maupun kendaraan berat lainnya, baik bermuatan maupun kosong, yang datang dari arah Pasir Pengaraian maupun dari Simpang TB Tandun diwajibkan melintasi Jalan Lingkar Ujung Batu, dilarang memasuki jalan dalam kota “Harapnya
Sementara itu Kapolres Rohul Saat dikonfirmasi terkait kendaraan over kapasitas atau Over Dimension and Over Loading (ODOL) Via Canal WhatsAppnya Mengatakan “Akan Kami tindak lanjuti, Nanti kami bentuk tim dengan Dishub untuk penindakan”Hal ini bertujuan menjaga keselamatan lalu lintas dan mencegah kerusakan jalan, Penindakan ini mencakup penilangan hingga teguran keras bagi kendaraan yang melanggar batas tonase. ” Tegasnya.
Ditempat yang sama Kasat Lantas Polres Rohul AKP Suheri Sitorus SH Ketika dimintai Keterangan terkait kendaran Ojol yang Overload tanpa jaring Pengaman menegaskan Insya Allah kami akan berkordinasi dengan Pihak terkait dalam hal ini Dishub untuk melakukan tindakan dan Insya Allah akan kita laksanakan penindakan dan penertiban ” Pungkasnya
Jurnalis.Armin
Editor ,,Diana
*Reporter : ARMIN
- Penulis: Diana Ningsih




Saat ini belum ada komentar