Polres Rohul Kembalikan 1 Unit Mobil dan 8 Unit Sepeda Motor Hasil Curanmor Kepada Korban Gratis Tanpa Dipungut Biaya
- account_circle Diana Ningsih
- calendar_month 11 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rokan Hulu.Jarrakpos.com – Dalam upaya meningkatkan keamanan dan menekan angka kejahatan jalanan, Polres Rokan Hulu (Rohul) dan jajaran Gencar lakukan Operasi di sejumlah tempat, Pelaksanaan Operasi Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Rohul dalam mewujudkan transparansi kinerja Polri sekaligus menunjukkan hasil nyata dari kerja keras jajaran dalam mengungkap berbagai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kejahatan konvensional lainnya termasuk pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor Roda 2 dan Roda 4 ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan g Undang-undang RI No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Emil Eka Putra S.IK M.Si bertempat di Loby Mapolres Rokan Hulu Jalan Lingkar Km 4 Selasa (4/8/2026) Pagi
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres didampingi, Kasat Reskrim, AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K.Kasi Humas Polres Rokan Hulu AKP Yohanes Tindaon, S.H.
KBO Sat Reskrim IPDA Muhammad Ali Akbar, S.H.KBO Sat Intelkam IPDA Husri, S.M.dan
Kasubsibankum Sikum Polres Rokan Hulu IPDA Santo, S.H.serta Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir AIPDA M. Amriyunal, S.M.dan Puluhan Wartawan Rokan Hulu baik dari media Cetak, Online dan Media Electronik
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra dalam keterangannya menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Rohul dan Jajaran Polsek berhasil melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dengan tersangka PS alias Tompul Bin Raja Sitompul di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu yang terjadi selama periode Januari hingga Juli 2026.”Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan seorang Pelaku
Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dengan tersangka PS alias Tompul Bin Raja Sitompul di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya Laporan Polisi nomor : LP/B/193/VI/2026/SPKT/POLRES ROKAN HULU POLDA RIAU, tanggal 04 Juni 2026 sehubungan dengan pencurian sepeda motor yang terjadi pada
Kamis Tanggal 04 Juni 2026 Sekitar Jam 12.00 Wib Di Parkiran Indomaret Pematang Baih Jalan lingkar Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
“Korban atas Nama Sherina (19) Pegawai Indomaret domisil di RT.003/RW.001 Desa Bangun Purba Timur Jaya Kecamatan Bangun Purba Rokan Hulu, saat itu Rina hendak pergi ke Malioboro play gron untuk membeli kaus kaki yang berada di depan indomaret tempat dirinya bekerja, setelah selesai membeli kaus kaki Dia kembali ke indomaret untuk melanjutkan pekerjaannya, tetapi saat sampai di depan indomaret Rina tidak melihat kendaraannya tidak ada lagi
“Saat itu Korban terus berupaya mencari tahu dan menanyakan kepada Kelvin ” Pak dimana honda saya,dan dijawab kelvin dari tadi pagi saya tidak melihat kendaraan itu, setelah merasa kehilangan Dirinya membuat laporan ke Polres Rohul ” Jelas AKBP Emil Memaparkan di hadapan Puluhan Wartawan
Menindak lanjuti laporan Masyarakat Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim, AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.IK untuk
melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama Tim Resmob dan Tim Raga
Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan terhadap Pelaku kemudian Tim mendapatkan informasi bahwa Pelaku curanmor viral menaiki kendaraan umum travel menuju arah ke pekanbaru.
Dengan Sigap Tim Resmob berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ujung Batu langsung melakukan Penyetopan kendaraan Travel yang melintas di Simpang
Siabu Ujung Batu, Kemudian sekira pukul 20.45 wib Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengamankan Tompul didalam Mobil Travel di Simpang Siabu saat dilakukan interogasi Pelaku mengakui bahwa Benar telah melakukan tindak Pidana Pencurian Tersebut bersama Irwan Daulay Alias Irwan Sekarang (DPO)
Kapolres menambahkan “Polres Rohul telah mengembalikan barang bukti kendaraan atau hasil tangkapan ke pemilik sah secara gratis tanpa dipungut biaya,Layanan ini mencakup syarat dokumen resmi seperti BPKB, STNK, dan KTP. “Syarat Pengambilan Barang Bukti dengan membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli Menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli dan membawa kartu tanda penduduk (KTP) yang sesuai dengan data kepemilikan ” Pungkasnya.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan”Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan seorang pelaku Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.”Pelaku adalah PS (27) domisili di Jalan Kolonel Sugiono LK.III Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota, Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara di hadapan Penyidik Pelaku mengaku mencuri karena Ekonomi dan kebutuhan pribadi, Sedangkan Pelaku yang sedang DPO berinisial IW alias Irwan Daulay,
Polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa satu buah Kunci T satu buah BPKB dan satu lembar STNK Honda Beat Street atas nama Eisya Nazarina dan
satu buah Kunci Sepeda Motor Honda Beat Street ,Tersangka juga melakukan pencurian di TKP lainnya antara lain satu Unit SPM Merk Honda Scoopy Warna Cream di Kecamatan ambah Hilir dan satu Unit SPM Merk Honda Beat Street Warna Hitam di Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan satu Unit SPM Merk Yamaha N-Max Warna Biru BM 6801 MAM di Kecamatan Ujung Batu bahkan Pelaku juga mencuri satu Unit SPM Merk Honda Vario Warna Hitam BM 3877 MH di Kecamatan Ujung Batu
Tidak sampai disitu pelaku juga merampas satu unit SPM Merk Honda Beet Street Warna Coklat di Kecamatan Tambusai dan yang ke enam satu Unit SPM Merk Kawasaki KLX Warna Hitam di Desa Batas Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.” Kata Tony.
“Tompul diketahui merupakan Pelaku kasus curanmor yang telah beraksi dibeberapa tempat. Dalam menjalankan aksinya pelaku bersama rekannya berangkat dari Padang Sidimpuan menuju Rohul dengan menargetkan sepeda motor yang diparkir di depan minimarket.” ungkapnya.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci kendaraan sehingga motor dapat dengan mudah dibawa kabur.
Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor dan Satu unit Kendaraan Roda 4 Merek Mitsubhisi Jenis L.300 sebagai barang bukti,
Berdasarkan hasil penyelidikan kendaraan hasil curian biasanya dibawa ke wilayah untuk kemudian dijual. “Atas perbuatannya tersangka Tompul dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.” tambahnya.
Kasat juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan pada kendaraan
“Langkah sederhana seperti menggunakan kunci ganda atau gembok tambahan dapat mempersulit pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya.”Pungkasnya
Dikesempatan itu Polres Rohul langsung menyerahkan Kendaraan Temuan yang kepada Korban yakni Satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha XEON Warna Hitam Kepada M.Ridwan dan Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam kepada Sri Winarsih yang diwakili Dani Hardiansyah, Selanjutnya Satu Unit Mobil Pick Up L300 Merk Mitsubisi BM 8684 MN atas nama Enja Bin Ato dan Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Biru atas nama korban Andimar serta Satu Unit Sepeda Motor Merk Scoopy Warna Biru Putih atas nama korban M.Saleh Lubis serta
Satu Unit sepeda motor honda beat street warna hitam milik Khoidir
Jurnalis : Armin
Editor : Diana
*Sumber : Humas Polres Rohul*
- Penulis: Diana Ningsih




Saat ini belum ada komentar