Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » PWI Jabar Kupas Dampak KUHP Baru terhadap Kemerdekaan Pers

PWI Jabar Kupas Dampak KUHP Baru terhadap Kemerdekaan Pers

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BANDUNG, Jarrakpos.com — Dalam rangka memeringati Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Provinsi Jabar, Peratuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar menggelar diskusi bertajuk dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026). Kegiatan yang dihadiri perwakilan PWI se Jabar itu, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman insan media terhadap regulasi hukum yang berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, mengatakan diskusi tersebut penting agar para jurnalis memahami substansi KUHP baru dan dapat menyosialisasikannya kepada rekan-rekan seprofesi.

“Diharapkan insan media yang hadir bisa memahami, lalu menyebarkan pemahaman itu kepada insan media lainnya,” ucap Ahmad, Senin (23/2/26) di Gedung PWI Jabar.

Diskusi yang dimoderatori Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana berlangsung hangat dan interaktif.

Narasumber utama, Guru Besar bidang Hukum Pidana Prof. Dr. Edi Setiadi, menekankan bahwa setiap profesi memiliki landasan kode etik yang harus dipatuhi, termasuk profesi wartawan. Menurut dia, pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjadi kunci dalam menghadapi potensi persoalan hukum.

“Pers adalah profesi yang dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik. Keduanya harus berjalan beriringan,” kata Edi.

Ia juga menegaskan, UU Pers tidak serta-merta menjadi lex specialis terhadap KUHP. Menurutnya, jika terjadi sengketa pers, mekanisme di Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.

Sementara itu, Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman, menyebut pihaknya menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.

“Selama pers taat pada kode etik dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik akan tetap terlindungi,” kata Noe.

Menurutnya, putusan MK tersebut menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers terlebih dahulu. Ia menambahkan, apabila ketiga tahapan tersebut tidak ditempuh, barulah dapat dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.

Kegiatan ini merupakan rangkaian Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, sebelumnya pada 7-9 Februari lalu delegasi PWI Jawa Barat mengikuti rangkaian acara puncak HPN di Serang, Provinsi Banten. Rangkain peringatan HPN 2026 di PWI Jabar mendapat dukungan dari Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jabar dan Pemkot Bandung. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Janji Kampanye, Walikota Dedy Wahyudi Tambah Anggaran PJU untuk Terangi 1.250 Titik

    Wujudkan Janji Kampanye, Walikota Dedy Wahyudi Tambah Anggaran PJU untuk Terangi 1.250 Titik

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Bengkulu tahun 2025. Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi melakukan sejumlah pergeseran anggaran. Disini, Dedy menambah anggaran Dinas Perhubungan Rp1,2 miliar yang diprioritaskan untuk lampu jalan. Ini menunjukkan komitmen Walikota dan Wawali Ronny PL Tobing untuk membuat Kota Bengkulu terang benderang sesuai janjinya saat kampanye […]

  • Mahasiswa IAKN Kupang Antusias Ikuti Seminar Bisnis Era Digital Bersama Injeksi Creative Center

    Mahasiswa IAKN Kupang Antusias Ikuti Seminar Bisnis Era Digital Bersama Injeksi Creative Center

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 202
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Semangat kewirausahaan di kalangan mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Kupang (IAKN Kupang) tampak begitu hidup dalam seminar bisnis bertema “Strategi Bisnis di Era Digital” yang digelar pada 16 Desember 2025. Kegiatan ini menghadirkan Direktur Utama Injeksi Creative Center, Jeksi Siokain, S.ST., M.AP, sebagai narasumber utama. Sejak awal sesi, ratusan mahasiswa dan mahasiswi terlihat […]

  • Hadirkan Akses dan Harapan Baru bagi Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi

    Hadirkan Akses dan Harapan Baru bagi Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 83
    • 0Komentar

      DUMAI, JARRAKPOS. COM – Acara peresmian yang dipusatkan di Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, menjadi salah satu agenda utama kunjungan kerja Kapolri sekaligus rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Komitmen Polri untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat kembali diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meresmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap […]

  • Mendorong Keadilan Ekonomi, HRA Perjuangkan Dana Bagi Hasil untuk Desa Penyangga Wisata di Kuningan

    Mendorong Keadilan Ekonomi, HRA Perjuangkan Dana Bagi Hasil untuk Desa Penyangga Wisata di Kuningan

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 25
    • 0Komentar

    ​KUNINGAN, Jarrakpos.com  – Harapan masyarakat di desa-desa penyangga pariwisata Kabupaten Kuningan untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih adil kini semakin menguat. Aspirasi tersebut mengemuka dalam kegiatan kunjungan kerja dan reses Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang digelar di Desa Pajambon, Kecamatan Karamatmulya, Jumat (31/7/2026). ​Acara tersebut dihadiri langsung oleh Anggota MPR RI sekaligus Anggota […]

  • Tonggak Sejarah Baru, Kelompok Perhutanan Sosial di NTT Pertama Kali Setor PSDH ke Kas Negara

    Tonggak Sejarah Baru, Kelompok Perhutanan Sosial di NTT Pertama Kali Setor PSDH ke Kas Negara

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 148
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Perhutanan Sosial di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menorehkan sejarah baru. Untuk pertama kalinya, Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) di NTT melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan hasil hutan yang dikelola secara legal. Capaian ini menjadi tonggak penting yang menegaskan bahwa pengelolaan […]

  • Perkuat Kesejahteraan Peternak, Pemkot Kupang Salurkan Bantuan Anakan Babi dan Pakan Hidro Bernilai Ratusan Juta Rupiah

    Perkuat Kesejahteraan Peternak, Pemkot Kupang Salurkan Bantuan Anakan Babi dan Pakan Hidro Bernilai Ratusan Juta Rupiah

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 229
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pemerintah Kota Kupang terus menghadirkan program nyata yang menyentuh langsung kesejahteraan masyarakat. Melalui Dinas Pertanian Kota Kupang, bantuan anakan babi dan pakan hidro disalurkan kepada kelompok ternak di sejumlah kelurahan sebagai upaya memperkuat ekonomi rumah tangga peternak dan ketahanan pangan lokal. Bantuan yang disalurkan sepanjang Oktober hingga November 2025 ini terdiri dari 116 […]

expand_less