Kasus Guru PAI SMAN Ternama di Kuningan Disorot, Dugaan Rekayasa Mencuat
- account_circle Ghana
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com — Penanganan perkara hukum yang menimpa seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di salah satu SMAN ternama di Kuningan berinisial I menjadi perhatian publik.
Pimpinan POSBAKUM Pengadilan Negeri Kuningan, Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H., menilai kasus ini perlu diperiksa secara cermat. Menurutnya, apabila laporan pidana muncul setelah adanya penolakan permintaan tertentu, maka hal tersebut patut diuji secara hukum untuk memastikan tidak adanya rekayasa.
Advokat senior itu memaparkan sejumlah fakta yang berkembang memunculkan dugaan bahwa kasus tersebut tidak terjadi secara alamiah dan perlu diuji lebih lanjut secara objektif. Kasus bermula dari laporan seorang siswi berinisial G yang sebelumnya diketahui memperoleh nilai nol pada salah satu mata pelajaran.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya bukti percakapan elektronik yang menunjukkan dugaan permintaan dari siswi kepada guru, berupa pembelian sepeda motor serta permohonan perbaikan nilai ujian.
Permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi. Guru I tetap memberikan penilaian sesuai ketentuan akademik dan etika profesi pendidik.
Namun, setelah penolakan itu, muncul laporan pidana dengan tuduhan perbuatan tidak senonoh terhadap guru bersangkutan.
Laporan tersebut diikuti dengan beredarnya foto-foto swafoto siswi di media sosial. Penelusuran awal menunjukkan bahwa foto-foto tersebut merupakan swafoto pribadi siswi yang diambil menggunakan perangkat miliknya sendiri. Hingga kini, belum ditemukan bukti bahwa foto tersebut diambil oleh guru maupun adanya saksi langsung atas peristiwa yang dituduhkan.
Pimpinan POSBAKUM Pengadilan Negeri Kuningan menambahkan, perhatian publik juga tertuju pada latar belakang orang tua siswi yang diketahui merupakan anggota Polri aktif. Kondisi tersebut mendorong desakan agar Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polri dilibatkan guna memastikan proses hukum berjalan profesional dan bebas dari konflik kepentingan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun keluarga siswi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait. (Agh@N)
- Penulis: Ghana




Saat ini belum ada komentar