Kejari Kuningan Musnahkan 184 Barang Bukti dari 39 Perkara Inkrah
- account_circle Ghana
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebanyak 184 item barang bukti dari 39 perkara tindak pidana resmi dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Kuningan pada Rabu (5/8/2026).
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Dalam keterangannya, Kajari Kuningan menegaskan bahwa eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tanggung jawab dan kewenangan hukum pihak kejaksaan.
”Ini adalah kewenangan kami sebagai Jaksa Eksekutor. Setelah putusan inkrah, kami wajib melaksanakan penetapan hakim, salah satunya memusnahkan barang bukti,” tegas Yustina.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penanganan berbagai perkara dalam rentang waktu April hingga Juli 2026. Dari puluhan perkara tersebut, kasus tindak pidana narkotika mendominasi barang bukti yang dieksekusi.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Obat-obatan terlarang: 2.935 butir
Sabu-sabu: 22,3915 gram
Psikotropika: 22 butir
Narkotika lainnya: Ganja, tembakau sintetis, dan ekstasi.
Langkah penanganan dan eksekusi barang bukti ini diharapkan terus memperkuat penegakan hukum serta menekan angka peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan, pungkasnya. (Agh@N)
- Penulis: Ghana




Saat ini belum ada komentar